RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026: Mengapa DPR Terkesan Mengulur Waktu di Tengah Darurat Korupsi?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026: Mengapa DPR Terkesan Mengulur Waktu di Tengah Darurat Korupsi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPR RI mengklaim pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan fokus menyerap partisipasi publik secara masif melalui Komisi III.
  • Regulasi krusial untuk memiskinkan koruptor ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 setelah dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas.
  • Publik dan pengamat mempertanyakan urgensi serta keseriusan parlemen karena target penyelesaian dinilai terlalu lama di tengah darurat kejahatan keuangan.

Parlemen kembali melempar janji manis terkait kelanjutan regulasi yang paling ditakuti oleh para pelaku kejahatan kerah putih. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus bergulir di Senayan. Menurutnya, Komisi III DPR saat ini tengah gencar menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan draf aturan tersebut.

Dasco mengklaim bahwa antusiasme publik untuk terlibat dalam perumusan undang-undang ini sangat tinggi. Bahkan, di tengah masa reses sekalipun, Komisi III diklaim tetap membuka pintu bagi organisasi profesi, akademisi, hingga individu yang ingin memberikan sumbangsih pemikiran. Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan asas keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna (meaningful participation).

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2026 karena telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Kendati demikian, publik tetap menaruh curiga apakah target waktu yang terkesan longgar ini merupakan bentuk kompromi politik atau murni kendala teknis legislasi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu pemberantasan korupsi selama puluhan tahun, saya melihat ada pola klasik yang terus berulang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Narasi "menyerap aspirasi publik" dan "masih berproses" sering kali menjadi tameng retoris bagi DPR untuk menunda-nunda pengesahan regulasi yang berpotensi mengancam kenyamanan para elite politik. Mengapa undang-undang yang begitu krusial untuk memiskinkan koruptor harus menunggu hingga tahun 2026? Ini adalah pertanyaan mendasar yang mengusik akal sehat kita.

Kita harus jujur melihat peta politik di Senayan. RUU Perampasan Aset adalah "senjata pemusnah massal" bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), negara dapat menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Ketakutan sistemik inilah yang diduga kuat membuat pembahasan RUU ini selalu menemui jalan buntu atau sengaja diperlambat dengan dalih "kehati-hatian" dan "partisipasi publik".

Menargetkan penyelesaian undang-undang ini pada tahun 2026 menunjukkan kurangnya rasa urgensi (sense of urgency) dari para wakil rakyat. Di tengah situasi di mana indeks persepsi korupsi kita stagnan dan skandal korupsi kakap terus membongkar borok birokrasi, menunda regulasi ini sama saja dengan memberi waktu bagi para koruptor untuk menyembunyikan atau mencuci aset-aset haram mereka. Partisipasi publik memang penting, namun jangan sampai ia dijadikan kambing hitam untuk melegitimasi kelambanan kinerja legislasi.

Jika DPR benar-benar berkomitmen pada pemberantasan korupsi, mereka harus menunjukkan kemauan politik (political will) yang konkret, bukan sekadar janji manis di depan kamera. Komisi III harus membuka draf RUU ini secara transparan kepada publik dan menetapkan linimasa yang ketat. Tanpa itu, klaim "terus berproses" hanya akan menjadi kosmetik politik untuk meredam kemarahan publik, sementara di balik layar, substansi undang-undang ini terus digembosi demi kepentingan oligarki.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu RUU Perampasan Aset dan mengapa sangat penting?
A: RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana (seperti korupsi) tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana terhadap pelakunya. Ini penting untuk memiskinkan koruptor secara cepat dan efektif.

Q: Mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai lambat oleh publik?
A: Publik menilai lambat karena adanya resistensi politik di DPR. Banyak pihak menduga para elite khawatir regulasi ini akan menyasar aset-aset mereka sendiri, sehingga pembahasan sering ditunda dengan alasan teknis atau penyerapan aspirasi.

Q: Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai disahkan?
A: DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada tahun 2026, menyusul masuknya rancangan undang-undang ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Meow! Tanya Nesi!
😸