Putusan MK Batas Penghinaan Presiden: DPR Anggota Peringatkan Ancaman Terhadap Kebebasan Bersuara
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan penghinaan, bukan pihak lain.
- Anggota Rieke Diah Pitaloka menilai keputusan MK sebagai upaya menyeimbangkan kehormatan kepala negara dengan kebebasan berpendapat.
- Ia memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi kritik, serta menuntut harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU ITE.
Komisi XIII DPR yang membidangi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, melalui Rieke Diah Pitaloka, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUUâXXIII/2025. Putusan tersebut, yang dikabulkan sebagian, menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 218â220 KUHP.
Menurut Rieke, keputusan MK menjadi âpenyeimbangâ antara dua kepentingan fundamental: melindungi kehormatan pribadi kepala negara dan menjaga kebebasan rakyat untuk mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan. Ia menegaskan, âPresiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik.â Kritik kebijakan, satir, atau perbedaan pendapat tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan atau tindak pidana.
Rieke menambahkan bahwa KUHP Nasional, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, sudah mengakomodasi pembelaan diri dan kepentingan umum. Prinsip ini, ia berargumen, harus menjadi âpagar utamaâ dalam penegakan hukum, termasuk di ranah digital. UndangâUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024 mengatur pencemaran nama baik secara elektronik, namun harus selaras dengan KUHP agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau kriminalisasi berlapis.
âNegara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana,â tegas Rieke. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk membedakan secara cermat antara kritik, satire, dan penghinaan, dengan menilai konteks, maksud, sasaran, serta unsur pidana yang terpenuhi. Satu kalimat yang diambil di luar konteks tidak boleh dijadikan jerat hukum.
Rieke menuntut Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan MK secara konsisten, serta melarang pihak ketiga mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana penghinaan. Ia juga mengajak pemerintah dan DPR memastikan harmonisasi antara KUHP Nasional, UU ITE, dan regulasi pidana lainnya, guna menghindari ketidakpastian hukum dan efek menakutânkan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.
Analisis Pakar
Putusan MK ini menandai titik balik penting dalam dinamika hubungan antara institusi negara dan kebebasan sipil di Indonesia. Secara konstitusional, keputusan tersebut mengukuhkan prinsip bahwa hak untuk melaporkan penghinaan tidak dapat didelegasikan kepada pihak ketiga, melainkan eksklusif milik Presiden atau Wakil Presiden. Namun, implikasinya jauh melampaui sekadar prosedur formal; ia membuka ruang bagi interpretasi yang lebih luas tentang apa yang dapat dikategorikan sebagai âpenghinaanâ.
Dalam praktiknya, batas antara kritik politik yang sah dan penghinaan pribadi sering kali kabur. Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa pasalâpasal penghinaan telah dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menekan oposisi. Dengan menempatkan kontrol pada kepala negara, MK secara tidak langsung menurunkan potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, namun sekaligus menimbulkan risiko baru: jika Presiden atau Wakil Presiden memilih untuk tidak melaporkan, maka pelanggaran yang jelasâjelas dapat lolos dari proses pidana.
Selanjutnya, harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU ITE menjadi tantangan legislatif yang mendesak. Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang tumpang tindih, terutama dalam kasus pencemaran nama baik secara daring. Tanpa pedoman yang jelas, aparat dapat kembali terjebak dalam âkriminalisasi berlapisâ yang justru mengekang kebebasan berekspresi. Pemerintah harus segera menyusun dokumen panduan operasional yang menegaskan prioritas konstitusional atas kebebasan berpendapat, sekaligus melindungi martabat pejabat publik.
Terakhir, rekomendasi Rieke untuk menegakkan putusan MK secara konsisten menyoroti pentingnya akuntabilitas institusional. Jika Polri dan Kejaksaan mengabaikan keputusan ini, maka legitimasi MK akan dipertanyakan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin menurun. Sebagai jurnalis investigasi, saya menekankan perlunya pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi putusan ini, termasuk analisis data penuntutan pascaâputusan, untuk memastikan bahwa kebebasan bersuara tidak kembali menjadi korban politik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa yang berhak mengajukan laporan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden menurut putusan MK?
A: Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan tersebut. - Q: Apakah putusan MK menghapuskan pasal penghinaan dalam KUHP?
A: Tidak, pasal penghinaan tetap ada, tetapi penuntutan hanya dapat dilakukan atas aduan Presiden atau Wakil Presiden. - Q: Bagaimana dampak putusan ini terhadap kebebasan berpendapat di media sosial?
A: Putusan menegaskan bahwa kritik dan satire tidak otomatis menjadi tindak pidana, selama tidak memenuhi unsur penghinaan yang jelas dan tidak dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

