Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Talenta Indonesia: Langkah Besar atau Risiko Baru?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana revisi UU kewarganegaraan ganda yang akan diterapkan secara terbatas.
- Target kebijakan adalah warga Indonesia berprestasi di bidang ilmu, teknologi, seni, olahraga, dan bisnis yang kini terpaksa mengambil kewarganegaraan lain.
- Usulan akan dibahas di DPR dengan mekanisme selektif, uji integritas, dan jaminan keamanan nasional.
Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR pada Jumat (14/8), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan undangâundang yang memungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga Indonesia yang memiliki kemampuan luar biasa dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Prabowo menyoroti keberadaan ribuan warga Indonesia yang telah menorehkan prestasi di luar negeriâmulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia, khususnya pemain sepak bola. Menurutnya, banyak di antara mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain demi mengoptimalkan karier, memenuhi kebutuhan keluarga, atau melaksanakan tugas profesional di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan dirancang dengan selektivitas tinggi, melibatkan proses uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Jika disetujui, revisi UU ini akan menjadi langkah pertama Indonesia yang secara resmi mengakui kewarganegaraan ganda dalam kerangka kebijakan yang terbatas, berbeda dengan praktik sebelumnya yang melarang kepemilikan dua paspor secara simultan.
Analisis Pakar
Secara konseptual, kebijakan kewarganegaraan ganda dapat menjadi alat strategis untuk menarik kembali brain drain yang selama ini menjadi tantangan bagi Indonesia. Dengan memberikan ruang legal bagi para profesional berpendidikan tinggi untuk mempertahankan status kewarganegaraan asal sekaligus mengikat diri pada Indonesia, negara berpotensi meningkatkan transfer pengetahuan, investasi, dan jaringan internasional.
Namun, implementasinya menuntut kerangka regulasi yang sangat ketat. Kriteria seleksi harus transparan untuk menghindari tuduhan nepotisme atau politik patronase. Proses uji integritas harus melibatkan lembaga independen, mengingat risiko penyalahgunaan hak ganda untuk kegiatan yang dapat merugikan keamanan nasional, seperti akses ke data sensitif atau kepemilikan aset strategis di luar negeri.
Selain itu, kebijakan ini dapat menimbulkan dilema hukum terkait hak waris, pajak, dan kewajiban militer. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi komprehensif yang menyelaraskan hukum domestik dengan konvensi internasional, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewajiban yang dapat menimbulkan beban administratif bagi individu dan negara.
Terakhir, perspektif politik domestik tidak dapat diabaikan. Dukungan atau penolakan dari partaiâpartai oposisi serta kelompok masyarakat sipil akan mempengaruhi proses legislasi di DPR. Dialog terbuka dan partisipatif dengan stakeholder terkaitâtermasuk diaspora, lembaga akademik, dan organisasi bisnisâakan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda menurut usulan pemerintah?
A: Hanya warga Indonesia yang memiliki prestasi atau keahlian luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, olahraga, atau bisnis, serta dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional. - Q: Bagaimana proses seleksi dan uji integritas akan dilakukan?
A: Pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga yang akan menilai kualifikasi, melakukan pemeriksaan latar belakang, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan atau ancaman keamanan. - Q: Apakah kebijakan ini akan mengubah aturan pajak bagi penerima kewarganegaraan ganda?
A: Rancangan undangâundang masih dalam tahap pembahasan, namun diperkirakan akan ada ketentuan khusus mengenai kewajiban pajak agar tidak terjadi double taxation.


