Pengkhianatan Seragam Loreng: Mayor Laut Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Bui

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengkhianatan Seragam Loreng: Mayor Laut Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Bui
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Penyalahgunaan Aset Negara: Mayor Laut (P) Faisal Mulia dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menggunakan pesawat militer CN 235 untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Modus Operandi Licik: Terdakwa mengemas barang haram dalam kotak sepatu PDL TNI-AL dan menitipkannya kepada co-pilot yang tidak menaruh curiga.
  • Sanksi Tambahan: Selain hukuman fisik dan denda Rp500 juta, Oditur Militer menuntut pemecatan tidak hormat terdakwa dari dinas TNI Angkatan Laut.

Sebuah skandal memuakkan kembali mencoreng institusi pertahanan negara. Seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ironisnya, aksi kriminal ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas kedinasan yang sangat vital, yakni pesawat militer taktis milik negara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Letkol Bambang dalam amar tuntutannya.

Tak hanya hukuman kurungan, Oditur Militer juga menuntut sanksi paling berat bagi seorang prajurit, yakni pemecatan secara tidak hormat dari dinas TNI Angkatan Laut. Hal yang memberatkan terdakwa dinilai sangat fatal: ia menggunakan fasilitas penerbangan militer untuk bisnis haram, mengabaikan perintah tegas Panglima TNI tentang darurat narkoba, serta gagal memberikan teladan sebagai seorang perwira. Oditur menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Kronologi Penyelundupan Udara yang Sistematis

Kasus ini bermula pada akhir November 2025. Terdakwa bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, melakukan perjalanan dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di sebuah hotel. Di sana, Faisal memesan sabu seberat 8 gram dari seorang bandar bernama Kapak. Setelah mengonsumsi sebagian barang haram tersebut bersama-sama, Faisal membawa sisa sabu kembali ke Tanjungpinang.

Niat jahat Faisal semakin terencana saat ia mengetahui jadwal penerbangan Pesawat Udara CN 235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang - Jakarta. Ia kemudian membagi sabu tersebut menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL yang disamarkan dengan tulisan ucapan selamat umroh untuk mengelabui petugas.

Pada hari keberangkatan, istri terdakwa mengantarkan kotak tersebut yang disisipkan di antara katering makanan untuk kru pesawat. Bingkisan maut itu diserahkan kepada Co-Pilot Letda Laut (P) Mazaki Moza yang sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya. Beruntung, aksi ini berhasil diendus oleh Kasi Intelud Mayor Edwar yang langsung meringkus terdakwa di Selter CN 235 beserta barang bukti sebelum pesawat lepas landas.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengerikan: Faisal ternyata merupakan pemain lama. Saat masih berdinas di Surabaya, ia kerap menjual sabu kepada sesama perwira TNI AL, termasuk beberapa kapten dan siswa Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL).

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat kasus Mayor Laut (P) Faisal Mulia ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Ini adalah potret nyata dari dekadensi moral dan runtuhnya pengawasan internal di tubuh militer kita. Bagaimana mungkin sebuah pesawat taktis militer sekelas CN 235, yang dibeli dengan uang rakyat untuk menjaga kedaulatan wilayah udara, justru dijadikan kurir logistik sindikat narkoba oleh perwiranya sendiri?

Tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh Oditur Militer menurut saya terlampau lunak dan mencederai rasa keadilan publik. Ketika masyarakat sipil yang kedapatan membawa beberapa gram sabu bisa divonis belasan tahun hingga hukuman mati, seorang perwira militer yang menyalahgunakan wewenang, merusak nama baik institusi, dan mengkhianati sumpah prajurit justru hanya dituntut 5 tahun. Ini adalah preseden buruk yang bisa melemahkan efek jera.

Lebih jauh lagi, fakta persidangan yang mengungkap adanya keterlibatan perwira-perwira lain—bahkan siswa STTAL—menunjukkan bahwa jaringan ini telah menggurita secara internal. Ini adalah alarm keras bagi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI. Harus ada pembersihan total (clean up) tanpa pandang bulu. Jika kanker narkoba ini dibiarkan menggerogoti mental para perwira penerbang dan teknisi militer kita, taruhannya bukan sekadar moralitas, melainkan keselamatan alutsista dan pertahanan nasional.

Sistem keamanan logistik pangkalan udara militer juga harus diaudit total. Sangat mengkhawatirkan melihat betapa mudahnya sebuah paket berisi narkoba yang disamarkan dalam kotak sepatu bisa lolos dan dititipkan langsung ke co-pilot tanpa melalui pemeriksaan X-ray atau protokol keamanan yang ketat. Celah keamanan ini sangat berbahaya jika di masa depan dimanfaatkan untuk sabotase atau penyelundupan material yang lebih mengancam keselamatan negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa perwira TNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ini?
A: Terdakwa adalah Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau.

Q: Bagaimana modus operandi yang digunakan terdakwa untuk mengedarkan sabu?
A: Terdakwa mengemas sabu ke dalam kotak sepatu PDL militer dan menitipkannya pada pesawat militer CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta melalui co-pilot yang tidak curiga.

Q: Apa tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa?
A: Oditur menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas TNI Angkatan Laut.

Meow! Tanya Nesi!
😸