Nadhea Devi Bantah Tuduhan Terlibat 'White Dress Challenge' di Festival Ancol: Klarifikasi dan Penangkapan Tersangka
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Nadhea Devi mengeluarkan klarifikasi resmi, menegaskan bahwa ia bukan wanita berbaju putih dalam video viral yang diduga menukar ayat AlâQur'an dengan minuman keras.
- Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di The Sound Project Ancol, Jakarta Utara.
- Nadhea meminta publik tidak menyebarkan data pribadi dan menyerahkan proses hukum kepada Polda Metro Jaya.
Jakarta, 14 Agustus 2026 â Seorang wanita bernama Nadhea Devi mengunggah video klarifikasi di akun Threads miliknya, menolak tuduhan bahwa ia adalah sosok berbaju putih yang terlibat dalam tantangan minuman keras (miras) di Ancol. Video tersebut diposting pada Jumat (14/8) dan menegaskan bahwa foto yang beredar di media sosial bukanlah dirinya, serta ia tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus yang kini menjadi sorotan kepolisian.
Kasus ini bermula ketika sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita berpakaian putih mengajak pengunjung The Sound Project menukar hafalan Surat AlâIkhlas dan Surat AdâDhuha dengan segelas miras. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap UndangâUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangâUndang Hukum Pidana, yang telah diubah dengan UndangâUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut pernyataan resmi Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: RES (pembawa acara), AK, I, dan M. RES dan AK telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, sementara I dan M masih dalam proses penangkapan.
Dalam video klarifikasinya, Nadhea menjelaskan bahwa ia sempat mengganti akun media sosial karena panik dan tidak tahu harus berbuat apa. Ia menegaskan bahwa data pribadi yang tersebar di internet harus segera dihapus, dan mengingatkan netizen untuk tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang kuat.
Kasus ini menyoroti dinamika antara kebebasan berekspresi, penyebaran informasi di dunia maya, dan penegakan hukum atas dugaan penistaan agama. Sementara proses hukum masih berjalan, publik diminta menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang menjadi akar permasalahan ini. Pertama, fenomena viralitas di media sosial yang memicu reaksi emosional massal. Video yang menampilkan unsur agama dipadukan dengan konsumsi alkohol memang sensitif, namun penyebaran tanpa verifikasi fakta justru memperparah polarisasi. Kedua, penegakan hukum yang tampak cepat menjerat empat tersangka, namun belum ada kejelasan tentang bukti konkret yang mengaitkan mereka dengan tindakan penistaan agama. Apakah penangkapan ini didorong oleh tekanan publik atau memang ada bukti kuat? Ini penting untuk menghindari persepsi bahwa aparat kepolisian menanggapi âkekhawatiran moralâ alihâalih fakta.
Selanjutnya, kasus ini mengungkap kelemahan regulasi konten daring di Indonesia. Hingga kini, tidak ada mekanisme yang memadai untuk menilai keabsahan video sebelum menjadi viral. Platform digital harus lebih proaktif dalam menandai atau menurunkan konten yang berpotensi menyinggung agama, sambil tetap melindungi kebebasan berpendapat. Pemerintah perlu memperkuat kerangka kerja kolaboratif antara regulator, platform, dan lembaga keagamaan untuk mencegah eskalasi serupa.
Terakhir, peran media tradisional dan daring harus lebih kritis. Alihâalih sekadar mengutip viralitas, wartawan harus menelusuri sumber, memverifikasi identitas, dan memberikan konteks hukum yang jelas. Dalam kasus Nadhea, klarifikasi yang diberikan melalui Threads menunjukkan pentingnya memberi ruang bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan versi mereka sebelum opini publik terbentuk secara permanen.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Nadhea Devi terlibat dalam video tantangan miras di The Sound Project?
A: Tidak. Nadhea secara tegas membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa foto yang beredar bukan dirinya. - Q: Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Empat orang: RES (pembawa acara), AK, I, dan M. RES dan AK sudah ditahan, sementara I dan M masih dalam proses penangkapan. - Q: Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
A: Tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UndangâUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangâUndang Hukum Pidana, sebagaimana diubah oleh UndangâUndang Nomor 1 Tahun 2026.


