Menteri Hukum Sambut Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Oleh Presiden atau Wakil Presiden

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Hukum Sambut Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Oleh Presiden atau Wakil Presiden
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan penghinaan.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan MK sekadar mempertegas isi KUHP yang sudah ada.
  • Pemerintah menyambut baik keputusan itu untuk menghindari tafsir ganda dan penyalahgunaan pasal penghinaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 275/PUU‑XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/08) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Presiden‑Wapres hanya dapat diproses bila dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Penafsiran sebelumnya yang memberi ruang bagi keluarga, simpatisan, atau relawan kini ditutup rapat.

Dalam responsnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) memang sudah mengatur hal serupa. "KUHP kita memang sudah maksudnya sama, hanya MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah menyambut baik putusan tersebut untuk menghindari interpretasi yang beragam.

Supratman menegaskan, "Malah bagus, kita dukung, jadi tidak ada tafsir‑menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya jelas‑jelas setuju dengan putusan MK‑nya."

Analisis Pakar

Putusan MK ini menandai langkah penting dalam upaya menegakkan kepastian hukum di Indonesia. Selama ini, pasal penghinaan Presiden‑Wapres (Pasal 220 ayat 2 KUHP) menjadi ladang interpretasi yang luas, memicu litigasi yang sering kali bersifat politis. Dengan menutup celah bagi pihak ketiga mengajukan laporan, MK tidak hanya menegaskan prinsip kedaulatan jabatan tertinggi, tetapi juga mengurangi potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan partisan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang aksesibilitas keadilan. Jika hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan, maka korban penghinaan yang bukan pejabat tinggi—misalnya aktivis, jurnalis, atau warga biasa—akan kehilangan jalur hukum yang jelas. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum antara elite politik dan masyarakat umum.

Selanjutnya, penegasan MK dapat menjadi preseden bagi peraturan lain yang mengatur pelaporan kejahatan khusus. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme internal yang memungkinkan pejabat tertinggi menanggapi laporan secara cepat dan transparan, menghindari penundaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Terakhir, meski pemerintah menyambut baik putusan ini, implementasinya harus diikuti dengan sosialisasi yang luas kepada aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan publik. Tanpa pemahaman yang merata, risiko munculnya interpretasi alternatif atau upaya mengelak dari prosedur resmi tetap tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa yang berhak mengajukan laporan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden?
    A: Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan secara langsung, sesuai putusan MK No. 275/PUU‑XXIII/2025.
  • Q: Apakah keluarga atau relawan Presiden dapat melaporkan penghinaan?
    A: Tidak. Putusan MK menolak semua pihak selain Presiden atau Wakil Presiden untuk mengajukan laporan.
  • Q: Bagaimana putusan ini memengaruhi penegakan hukum terhadap penghinaan yang dilakukan oleh warga biasa?
    A: Putusan tidak mengubah ketentuan bagi warga biasa; mereka tetap dapat melaporkan penghinaan terhadap pejabat lain, namun tidak dapat melaporkan penghinaan khusus terhadap Presiden atau Wakil Presiden kecuali yang bersangkutan sendiri melaporkannya.
Meow! Tanya Nesi!
😾