Latihan Upacara Bendera untuk Pasien ODGJ di Bekasi: Simbol Nasional atau Eksploitasi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Sejumlah pasien ODGJ di Bekasi dilatih melakukan upacara bendera menjelang Hari Kemerdekaan RI.
- Latihan ini dipromosikan sebagai terapi dan persiapan mental, namun menimbulkan pertanyaan etis tentang penggunaan simbol negara untuk populasi rawan.
- Pihak rumah sakit dan dinas terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai tujuan, metodologi, dan pengawasan psikologis selama program.
Bekasi, 14 Agustus 2026 – Di sebuah lapangan terbuka, sekelompok pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berbaris rapi, mengibarkan bendera merah putih, dan melafalkan sangkakala upacara. Kegiatan yang tampak sederhana ini sebenarnya merupakan bagian dari program latihan upacara bendera yang digelar menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto-foto yang beredar di media sosial menampilkan mereka dalam seragam sederhana, berusaha meniru disiplin militer dan kebangsaan.
Penyelenggaraan latihan ini diklaim oleh pihak rumah sakit jiwa setempat sebagai bentuk terapi okupasi yang dapat meningkatkan rasa memiliki, konsentrasi, serta keterampilan sosial pasien. Namun, tidak ada data publik yang mengungkapkan apakah pendekatan ini telah melalui uji klinis atau evaluasi risiko psikologis. Lebih jauh, tidak jelas siapa yang merancang kurikulum, berapa lama durasinya, dan bagaimana mekanisme monitoring bila terjadi stres atau trauma pada peserta.
Penggunaan simbol negara dalam konteks perawatan kesehatan mental menimbulkan dilema etis. Di satu sisi, kebanggaan nasional dapat menjadi motivator positif; di sisi lain, memaksa kelompok rentan untuk menampilkan patriotisme dapat berpotensi menjadi alat manipulasi atau stigmatisasi lebih lanjut. Apalagi, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan upacara kenegaraan dalam program rehabilitasi psikologis.
Sejumlah aktivis kesehatan mental menilai bahwa fokus seharusnya pada intervensi berbasis bukti, seperti terapi kognitif‑behavioral, pelatihan keterampilan hidup, dan dukungan komunitas. Mereka menyoroti bahwa upacara bendera, meski tampak tidak berbahaya, dapat menambah beban emosional bagi pasien yang belum stabil secara psikologis.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri kebijakan kesehatan mental selama lebih dari satu dekade, saya melihat fenomena ini sebagai cermin kegagalan sistemik dalam mengintegrasikan human‑centered care ke dalam kebijakan publik. Program latihan upacara yang dipasarkan sebagai terapi tampaknya lebih mengedepankan citra “kebangsaan” daripada kebutuhan klinis pasien. Tanpa adanya standar operasional prosedur (SOP) yang transparan, risiko penyalahgunaan kekuasaan institusional tidak dapat diabaikan.
Selain itu, kurangnya partisipasi keluarga dan organisasi masyarakat sipil dalam perancangan program menandakan adanya kekurangan akuntabilitas. Keterlibatan mereka penting untuk memastikan bahwa intervensi tidak melanggar hak asasi pasien, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan tidak dipaksa melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai pribadi.
Secara lebih luas, praktik ini mengangkat pertanyaan tentang bagaimana negara memanfaatkan simbol-simbol kebangsaan dalam ranah kesehatan. Apakah kita sedang mengaburkan batas antara patriotisme dan pelayanan publik? Apakah penggunaan bendera sebagai “alat terapi” menurunkan makna sejati dari upacara kenegaraan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan dialog terbuka antara kementerian kesehatan, kementerian sosial, lembaga keagamaan, serta komunitas medis.
Langkah selanjutnya yang saya rekomendasikan: (1) audit independen terhadap program ini oleh lembaga akreditasi kesehatan mental; (2) publikasi protokol klinis yang jelas, termasuk mekanisme penanganan bila terjadi reaksi negatif; (3) pelibatan pakar etika medis dalam setiap fase perencanaan; dan (4) penyediaan alternatif terapi yang berbasis bukti bagi pasien yang tidak nyaman dengan latihan upacara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah latihan upacara bendera untuk pasien ODGJ legal di Indonesia?
A: Tidak ada peraturan khusus yang melarangnya, namun program harus mematuhi standar etika kesehatan mental dan hak asasi manusia. - Q: Apa manfaat terapi okupasi berupa upacara bendera bagi pasien gangguan jiwa?
A: Secara teoritis dapat meningkatkan rasa disiplin dan kebersamaan, namun manfaatnya belum terbukti secara ilmiah dan harus diimbangi dengan evaluasi risiko. - Q: Siapa yang bertanggung jawab mengawasi keamanan psikologis peserta?
A: Rumah sakit jiwa, bersama dinas kesehatan daerah, harus menyediakan psikolog atau psikiater yang memantau respons emosional selama dan setelah latihan.


