Kapolsek Pangkep Dicopot Usai Tersangka Narkoba Kabur: Kebobrokan Pengawasan Tahanan Mengguncang Kepercayaan Publik

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kapolsek Pangkep Dicopot Usai Tersangka Narkoba Kabur: Kebobrokan Pengawasan Tahanan Mengguncang Kepercayaan Publik
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapolsek Liukang Kalmas Abdul Samad dicopot setelah tersangka narkoba berinisial AB melarikan diri dari sel tahanan.
  • AB kabur memanfaatkan petugas jaga yang tertidur; polisi masih mengejarnya dan menambahnya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Kapolres Pangkep, AKBP Aditya Pradana, meminta maaf atas kelalaian dan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.

Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Abdul Samad, resmi dicopot pada Jumat (14/8) setelah tersangka peredaran narkoba berinisial AB berhasil meloloskan diri dari sel tahanan Polsek Liukang Kalmas. Pelarian itu terjadi karena petugas jaga yang bertugas tertidur, membuka celah bagi AB yang sebelumnya ditangkap saat berpesta sabu bersama enam rekannya.

Kapolres Pangkep, AKBP Aditya Pradana, mengonfirmasi pergantian kepemimpinan dan menegaskan bahwa AB kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran," ujar Aditya dalam pernyataan kepada wartawan.

Sementara itu, Iptu Abdul Samad beserta seorang anggota Polsek Liukang Kalmas masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Pangkep. "Mewakili Polres Pangkep saya meminta maaf atas kinerja anggota yang tidak profesional hingga mengakibatkan pelaku narkoba kabur," kata Aditya, menambah tekanan pada institusi kepolisian setempat untuk memperbaiki prosedur keamanan tahanan.

Kapolres Pangkep juga menghimbau AB untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti meski pelarian ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas kepolisian daerah.

Analisis Pakar

Kasus pelarian AB mengungkapkan celah struktural yang sudah lama menggerogoti sistem penahanan di tingkat Polsek. Kelalaian petugas yang tertidur bukan sekadar insiden individu; ia mencerminkan kurangnya pengawasan internal, pelatihan, serta budaya disiplin yang seharusnya menjadi landasan operasional kepolisian. Dalam konteks penegakan hukum narkotika, kegagalan ini berpotensi memperlemah upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan, mengingat jaringan peredaran narkoba sering memanfaatkan kelemahan institusional untuk meloloskan diri.

Penggantian Kapolsek dan penempatan Iptu Abdul Samad dalam proses pemeriksaan Propam adalah langkah prosedural yang tepat, namun tidak cukup. Diperlukan audit menyeluruh terhadap SOP penahanan, termasuk rotasi petugas, sistem alarm, dan rekaman CCTV yang harus berfungsi 24 jam. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko pelarian serupa akan terus mengintai, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, respons publik yang skeptis menuntut transparansi. Polisi harus secara proaktif mengumumkan temuan hasil pemeriksaan internal serta langkah korektif yang diambil. Hanya dengan akuntabilitas yang nyata, citra Polri dapat dipulihkan dan mencegah terulangnya insiden serupa yang dapat menodai upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Kapolsek Liukang Kalmas dicopot?
  • A: Ia dicopot karena kelalaian petugas di bawah komandonya memungkinkan tersangka narkoba AB melarikan diri dari sel tahanan.
  • Q: Apa yang terjadi pada AB setelah kabur?
  • A: AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkapnya kembali.
  • Q: Apa langkah selanjutnya bagi Polres Pangkep?
  • A: Polres Pangkep akan menyelesaikan pemeriksaan internal, memperbaiki prosedur penahanan, dan menuntut AB agar menyerahkan diri.
Meow! Tanya Nesi!
😸