DPR Klaim 28 UU Disahkan 2024: Angka Besar, Tapi Apa Manfaatnya Bagi Rakyat?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Klaim 28 UU Disahkan 2024: Angka Besar, Tapi Apa Manfaatnya Bagi Rakyat?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • 28 rancangan undang‑undang (RUU) berhasil diubah menjadi UU sejak awal masa persidangan 2024.
  • Komisi II menjadi kontributor utama dengan 10 UU, diikuti Komisi I, III, VI, VII, VIII, XI, XIII, Baleg, dan pansus.
  • DPR berjanji akan memusatkan pembahasan pada 14 RUU tahap I dan melanjutkan 43 RUU dalam penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, menuturkan dalam rapat paripurna pada Jumat (14/8) bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang‑undang (UU) dalam periode 2024. Pernyataan ini sekaligus menjadi bahan bakar perdebatan publik tentang kualitas versus kuantitas dalam proses legislasi.

Rincian kontribusi masing‑masing komisi menunjukkan dominasi Komisi II yang berhasil mengesahkan 10 UU, diikuti oleh Komisi I, III, VI, VII, VIII, XI, XIII, Badan Legislasi (Baleg), dan panitia khusus (pansus). Total 28 UU tersebut mencakup beragam bidang, namun tidak semua mendapat sorotan publik atau evaluasi dampak sosial‑ekonomi yang memadai.

Selain menyoroti capaian angka, Puan menegaskan bahwa DPR akan menitikberatkan pada 14 RUU yang berada di tahap pembicaraan I serta melanjutkan 43 RUU yang masih dalam proses penyusunan. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kualitas pembentukan Undang‑Undang tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan rakyat,” ujar Puan. Pernyataan ini menimbulkan tantangan bagi legislatif untuk membuktikan bahwa angka 28 bukan sekadar statistik semata, melainkan cerminan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pencapaian 28 UU dalam satu tahun sidang harus dilihat dengan skeptisisme kritis. Angka besar sering kali dipakai sebagai alat legitimasi politik, namun tanpa audit independen terhadap implementasi, data tersebut dapat menipu publik. Sejumlah UU yang diundangkan belum diuji secara menyeluruh di lapangan; misalnya, UU tentang Perampasan Aset yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan bila tidak diiringi mekanisme pengawasan yang kuat.

Dominasi Komisi II dalam menghasilkan UU menimbulkan pertanyaan tentang distribusi beban kerja antar‑komisi. Apakah komisi lain mengalami hambatan struktural ataukah ada tekanan politik yang memusatkan agenda pada bidang tertentu? Transparansi proses pembahasan, termasuk catatan rapat dan kontribusi pemangku kepentingan, masih kurang terbuka bagi publik.

Selanjutnya, fokus DPR pada 14 RUU tahap I dan 43 RUU penyusunan menandakan agenda legislatif yang masih padat. Namun, tanpa prioritas yang jelas berdasarkan urgensi sosial‑ekonomi, risiko “legislasi paralel” meningkat—banyak RUU yang beredar di meja tanpa ada jaminan bahwa mereka akan selesai tepat waktu atau relevan dengan kebutuhan rakyat.

Terakhir, pernyataan Puan tentang “manfaat bagi rakyat” harus dibuktikan melalui evaluasi dampak pasca‑implementasi. Lembaga pengawas, akademisi, dan LSM perlu diberi akses data lengkap untuk menilai apakah UU‑UU tersebut meningkatkan kesejahteraan, mengurangi ketimpangan, atau sekadar menambah tumpukan regulasi yang sulit dipatuhi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa banyak RUU yang telah menjadi UU pada tahun 2024?
    A: Sebanyak 28 RUU berhasil diubah menjadi undang‑undang sejak awal masa persidangan 2024.
  • Q: Komisi mana yang paling produktif dalam mengesahkan UU?
    A: Komisi II memimpin dengan 10 UU yang disahkan, menjadikannya komisi paling produktif.
  • Q: Apa langkah selanjutnya DPR untuk RUU yang belum selesai?
    A: DPR akan memfokuskan pembahasan pada 14 RUU tahap I dan melanjutkan 43 RUU yang masih dalam penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset.
Meow! Tanya Nesi!
😸