Skandal Pajak Rp2 Triliun: Dua Pejabat DJP Diduga Bantu Korupsi PT Toba Pulp Lestari

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Pajak Rp2 Triliun: Dua Pejabat DJP Diduga Bantu Korupsi PT Toba Pulp Lestari
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (BP & SR) dituduh memfasilitasi manipulasi HS Code dalam ekspor PT Toba Pulp Lestari.
  • Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun akibat under‑invoicing produk dissolving pulp.
  • Penyidikan masih berlangsung; belum ada pernyataan resmi dari PT TPL maupun Kementerian Keuangan.

Jakarta, 13 Agustus 2026 – Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) hari Rabu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkap peran dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BP dan SR, sebelumnya menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL.

Saiful menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada praktik under‑invoicing—pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai pasar sesungguhnya. TPL melaporkan ekspor produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, namun secara sengaja diubah menjadi high‑alpha pulp dengan mengubah HS Code pada dokumen kepabeanan. Perubahan kode tersebut memungkinkan perusahaan mengurangi beban pajak secara signifikan.

Menurut penyidik, manipulasi HS Code ini berlangsung sejak 2008 hingga 2025, dan mengakibatkan selisih pajak yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. BP dan SR diduga mengabaikan prosedur pengawasan standar, termasuk tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebaliknya, mereka menerima uang suap dari TPL untuk menutup mata terhadap penyimpangan tersebut.

Saiful menegaskan bahwa kerugian negara bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan pajak yang seharusnya melindungi kepentingan publik. "Kami akan terus menggali jejak aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sampai saat ini, PT Toba Pulp Lestari belum memberikan komentar resmi, begitu pula dengan Kementerian Keuangan. Kejagung menyatakan bahwa hasil audit final akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam pengawasan pajak yang selama ini dianggap cukup kuat. Penggunaan pejabat pajak sebagai perantara dalam manipulasi HS Code menunjukkan adanya jaringan kolusi yang melibatkan bukan hanya satu atau dua individu, melainkan potensi jaringan yang lebih luas di dalam birokrasi. Praktik under‑invoicing bukan hal baru di Indonesia, namun keberhasilan pelaku dalam menutupi jejaknya selama hampir dua dekade menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas audit berbasis risiko.

Selanjutnya, peran auditor internal dan eksternal menjadi kunci. Jika audit internal DJP tidak mampu mendeteksi anomali ini, maka mekanisme pengawasan eksternal—seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas independen—harus mengambil alih. Namun, tanpa koordinasi yang solid, kasus serupa dapat terulang kembali. Pemerintah perlu memperkuat sistem pelaporan otomatis yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga statistik untuk meminimalisir manipulasi manual.

Dari perspektif ekonomi, kerugian Rp2 triliun bukan sekadar angka; itu berarti potensi pendapatan yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal negara.

Terakhir, kasus ini harus menjadi momentum bagi reformasi regulasi transfer pricing di Indonesia. Standar internasional, seperti OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), perlu diadopsi secara menyeluruh, termasuk mekanisme verifikasi yang lebih ketat terhadap nilai wajar (fair market value) produk yang diekspor. Hanya dengan pendekatan holistik—teknis, hukum, dan kebijakan—Indonesia dapat mencegah terulangnya skandal serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan under‑invoicing dalam kasus PT Toba Pulp Lestari?
    A: Under‑invoicing adalah praktik melaporkan nilai ekspor barang lebih rendah daripada nilai pasar sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.
  • Q: Siapa saja yang dituduh terlibat dalam manipulasi HS Code?
    A: Dua pegawai DJP dengan inisial BP dan SR, yang pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak TPL, serta pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari.
  • Q: Berapa besar kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus ini?
    A: Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sekitar Rp2 triliun, meskipun angka final akan ditetapkan setelah audit selesai.
Meow! Tanya Nesi!
😾