Skandal Hafalan Qur'an Tukar Miras di Festival Ancol: Wamenag Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Ringkasan Singkat
- Viral video menampilkan tantangan hafalan SurahAlDhuha untuk menukar dengan minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol.
- Wakil Menteri Agama RomoMuhammadSyafii menuntut penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas.
- Polisi telah mengamankan dua tersangka, sementara penyelenggara festival mengklaim kejadian itu spontan dan di luar kontrol mereka.
Jakarta â Sebuah video yang menampilkan tantangan hafalan Qur'an untuk menukar dengan minuman beralkohol (miras) memicu kemarahan publik setelah diputar di TheSoundsProject pada Festival Musik yang digelar di Ancol akhir pekan lalu. Insiden tersebut segera menjadi viral di media sosial, memaksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kecaman keras dan memicu penyelidikan kepolisian setelah ada laporan warga.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii pada Rabu (12/8) menegaskan bahwa penggunaan kitab suci sebagai alat promosi atau hiburan tidak dapat ditoleransi. "Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang merancang, menyetujui, dan melaksanakan kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi Kementerian Agama.
Wamenag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum. "Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab," tegasnya, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran terakhir agar tidak terulang kembali.
Kasus ini mengingatkan pada kontroversi Holywings tahun 2022, ketika promosi minuman beralkohol menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria" berujung pada proses hukum. "AlâQur'an bukan bahan hiburan atau gimik pemasaran. Kami menegaskan kepada pelaku usaha agar tidak menjadikan agama sebagai komoditas demi keuntungan," pungkas Romo Syafii.
Polisi Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua tersangka, seorang perempuan berinisial R dan seorang lakiâlaki berinisial E, yang diduga menjadi pelaku utama tantangan tersebut. "Pelaku penistaan sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Kombes Oki Waskito.
Penyelenggara festival, The Sounds Project, melalui akun Instagram resmi mereka, menyatakan kekecewaan dan menegaskan bahwa insiden tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kontrol mereka. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," bunyi pernyataan resmi.
MC booth Newport, Revnaldo Ega, yang mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi, juga meminta maaf secara terbuka lewat platform Threads. Direktur Newport, Handoko Sasongko, menegaskan bahwa aksi tersebut spontan dan bukan bagian dari program atau konsep promosi mereka, sekaligus mengakui kurangnya pengawasan lapangan.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap sebuah dilema yang semakin sering muncul di era digital: batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilaiânilai keagamaan. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada beberapa insiden sebelumnya, di mana komersialisasi simbol keagamaan dipakai sebagai gimmick untuk menarik perhatian publik. Praktik semacam ini tidak hanya menodai kesucian kitab suci, tetapi juga menimbulkan risiko sosial yang lebih luas, termasuk memicu konflik antarâkelompok dan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Secara hukum, Indonesia memiliki UndangâUndang Nomor 1/1970 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang secara tegas melarang tindakan yang dapat menodai agama. Namun, penegakan hukum sering kali terhambat oleh kurangnya bukti konkret atau ketidakjelasan tanggung jawab antara penyelenggara, sponsor, dan pelaku individu. Dalam kasus ini, penetapan tanggung jawab harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan acara, termasuk pihak keamanan, sponsor, serta pihak yang menyediakan materi promosi.
Selain aspek hukum, ada dimensi etika bisnis yang harus dipertimbangkan. Perusahaan yang mengadopsi strategi pemasaran dengan memanfaatkan simbol keagamaan berisiko kehilangan kepercayaan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk beragama. Praktik semacam ini dapat menurunkan nilai merek secara jangka panjang, mengingat konsumen kini semakin kritis terhadap isuâisu sosial dan moral.
Langkah selanjutnya yang perlu diambil meliputi: (1) penyusunan pedoman jelas bagi penyelenggara acara musik mengenai penggunaan simbol keagamaan; (2) penegakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar, selain proses pidana; dan (3) edukasi publik tentang pentingnya menghormati nilaiânilai keagamaan dalam konteks hiburan. Hanya dengan pendekatan multidisiplinâhukum, etika, dan edukasiâkita dapat mencegah terulangnya insiden serupa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut pelaku kasus tantangan hafalan Qur'an?
- A: Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UndangâUndang Nomor 1/1970 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama serta KUHP tentang penghinaan.
- Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini, penyelenggara festival atau individu yang melakukan tantangan?
- A: Penyelidikan akan menilai peran semua pihakâpenyelenggara, sponsor, dan individuâuntuk menentukan tanggung jawab hukum dan administratif.
- Q: Bagaimana masyarakat dapat melaporkan kasus serupa di masa depan?
- A: Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan kepolisian (Polri) atau melalui aplikasi resmi Kementerian Agama yang menangani pelanggaran agama.


