Skandal Grup WA Unesa: Fantasi Liar Berujung Skorsing, Potret Buram Kekerasan Seksual Berbasis AI di Kampus

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Grup WA Unesa: Fantasi Liar Berujung Skorsing, Potret Buram Kekerasan Seksual Berbasis AI di Kampus
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Enam mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa resmi dijatuhi sanksi skorsing akademik antara 1 hingga 3 semester akibat melakukan pelecehan seksual verbal di grup WhatsApp.
  • Kasus ini memakan korban hingga 26 orang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen, dengan modus pelecehan mulai dari objektifikasi hingga penggunaan teknologi AI untuk konten tidak etis.
  • Selain skorsing, pihak rektorat mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) salah satu pelaku serta mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi moral.

Dunia pendidikan tinggi kita kembali doreng oleh skandal moral yang memuakkan. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah membongkar praktik lancung di lingkungan akademisnya. Enam mahasiswa dari Fakultas Vokasi terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual secara verbal melalui grup percakapan WhatsApp (WA). Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana diskusi akademis justru diubah menjadi sarang objektifikasi seksual yang menjijikkan.

Keputusan sanksi ini diambil setelah rektorat menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa. Berdasarkan derajat keterlibatan mereka, sanksi yang dijatuhkan bervariasi: satu mahasiswa diskors selama 3 semester, dua mahasiswa selama 2 semester, dan tiga lainnya selama 1 semester.

Wakil Rektor Unesa, Martadi, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Kamis (13/8). "Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi sanksi akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan durasi bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup," tegas Martadi. Ia mengklaim bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, yuridis, sosiologis, dan psikologis, terutama demi melindungi kepentingan korban.

Namun, sanksi tidak berhenti pada skorsing akademik. Pihak kampus juga mengambil langkah tegas dengan membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu pelaku. Sebagai langkah pembinaan, para pelaku yang berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO ini diwajibkan mengikuti program disiplin dan rehabilitasi moral, termasuk konseling wajib dan pembinaan spiritual di bawah pengawasan Satgas PPK.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah terungkap bahwa grup WA yang awalnya dibentuk untuk membahas persiapan lomba, justru diselewengkan. Di dalam grup tersebut, para pelaku melakukan pelecehan verbal, objektifikasi berbasis fantasi liar, hingga memproduksi konten tidak etis menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Ironisnya, korban dari kebejatan digital ini tidak main-main: mencapai 26 orang, yang terdiri dari mahasiswi hingga dosen mereka sendiri.


Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun menginvestigasi berbagai borok di institusi publik, saya melihat kasus di Unesa ini bukan sekadar kenakalan remaja atau kekhilafan digital biasa. Ini adalah alarm keras bahwa institusi pendidikan tinggi kita sedang menghadapi darurat moral dan kegagalan sistemik dalam mengantisipasi kejahatan digital. Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memproduksi konten pelecehan seksual menunjukkan bahwa predator seksual di kampus kini semakin canggih, sementara regulasi kampus kerap kali berjalan merangkak di belakang perkembangan teknologi.

Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: Apakah sanksi skorsing satu hingga tiga semester ini sebanding dengan trauma yang dialami oleh 26 korban? Dalam pandangan saya, sanksi ini terlalu kompromistis dan cenderung menjadi upaya penyelamatan reputasi institusi ketimbang penegakan keadilan yang hakiki. Ketika korban melibatkan dosen dan puluhan mahasiswi, tindakan para pelaku sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menyelesaikan kasus ini hanya di ranah internal akademik adalah bentuk pengerdilan terhadap esensi hukum itu sendiri.

Kampus sering kali berlindung di balik diksi "rehabilitasi" dan "pembinaan moral" bagi pelaku. Namun, kita harus kritis melihat bagaimana nasib pemulihan psikologis para korban. Di tengah kultur patriarki dan relasi kuasa yang masih kuat di lingkungan akademis, korban kekerasan seksual sering kali mengalami intimidasi sosial secara tidak langsung. Jika para pelaku ini nantinya kembali berkeliaran di koridor kampus yang sama setelah masa skorsing mereka habis, jaminan keamanan apa yang bisa diberikan Unesa kepada para korban?

Sudah saatnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil tindakan yang lebih radikal. Kampus tidak boleh menjadi wilayah ekstrateritorial yang kebal dari hukum pidana umum untuk kasus-kasus kejahatan seksual. Jika kita terus membiarkan penyelesaian "kekeluargaan" atau sanksi administratif yang setengah hati seperti ini, maka ruang kelas dan ruang digital kampus akan tetap menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak kita. Predator seksual digital harus dikeluarkan secara tidak hormat dan diseret ke meja hijau, tanpa pengecualian.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa sanksi konkret yang dijatuhkan Unesa kepada enam mahasiswa pelaku pelecehan tersebut?
A: Unesa menjatuhkan sanksi skorsing akademik bervariasi (1 hingga 3 semester), pencabutan pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bagi salah satu pelaku, serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi moral dan konseling wajib.

Q: Bagaimana modus operandi pelecehan seksual yang dilakukan para pelaku?
A: Pelaku memanfaatkan grup WhatsApp yang awalnya dibuat untuk koordinasi lomba, kemudian menggunakannya untuk melakukan pelecehan verbal, objektifikasi seksual, hingga membuat konten tidak etis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Q: Siapa saja yang menjadi korban dalam skandal pelecehan seksual di Unesa ini?
A: Berdasarkan data penanganan kasus, terdapat sedikitnya 26 korban yang teridentifikasi, terdiri dari kalangan mahasiswi dan juga dosen di lingkungan Universitas Negeri Surabaya.

Meow! Tanya Nesi!
😸