Negara Tekor Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Eksportir Emas 'Akal-Akalan'

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Negara Tekor Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Eksportir Emas 'Akal-Akalan'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat aturan pajak ekspor perhiasan guna menutup celah manipulasi bea keluar emas.
  • Eksportir nakal mengelabui petugas dengan mengubah emas batangan menjadi perhiasan asal-asalan (seperti kalung seberat 1 kg) demi menikmati tarif bea keluar 0%.
  • Akibat kebocoran ini, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hancur lebur, hanya mencapai 0,03% dari target Rp3 triliun.

Pemerintah akhirnya gerah dengan aksi "kreatif" para eksportir nakal yang menggerogoti penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengetatan regulasi pajak ekspor untuk komoditas perhiasan. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktik manipulasi di mana emas batangan atau mentah sengaja diubah bentuknya menjadi perhiasan "asal-asalan" demi menghindari pungutan bea keluar emas yang mencapai 15 persen.

Dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Purbaya membeberkan modus menggelikan ini. Petugas di lapangan menemukan emas yang ditempa menjadi kalung raksasa seberat satu kilogram dengan bentuk yang sangat tidak lazim. "Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas," cetus Purbaya dengan nada masygul.

Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah sebenarnya membebaskan bea keluar (0 persen) untuk perhiasan demi mendorong program hilirisasi di dalam negeri. Namun, insentif ini justru disalahgunakan secara masif. Dampaknya sangat fatal bagi kas negara: realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 tercatat hampir nol, tepatnya hanya 0,03 persen dari target yang dipatok sebesar Rp3 triliun. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan segera merevisi aturan agar perhiasan dengan berat tertentu tetap dikenakan pajak ekspor.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat fenomena ini sebagai contoh klasik dari unintended consequences atau konsekuensi tak terduga dari sebuah kebijakan publik. Niat awal pemerintah sangat mulia, yaitu mendorong hilirisasi industri emas domestik dengan memberikan insentif tarif 0% untuk produk jadi berupa perhiasan. Namun, kebijakan ini tampaknya dirancang tanpa mitigasi risiko yang matang. Celah regulasi (regulatory loophole) yang begitu lebar ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku usaha pemburu rente (rent-seekers) untuk melakukan arbitrase tarif. Mengubah emas batangan menjadi kalung kasar seberat 1 kg bukanlah hilirisasi, melainkan murni manipulasi administratif.

Angka realisasi penerimaan yang hanya 0,03% dari target Rp3 triliun pada semester I-2026 adalah sebuah tamparan keras bagi kredibilitas fiskal kita. Ini menunjukkan adanya miskalkulasi yang cukup mendasar dalam penyusunan target atau pengawasan di lapangan yang sangat lemah. Ketika target Rp3 triliun dicanangkan, asumsinya adalah volume ekspor emas mentah dan setengah jadi akan tetap tinggi. Kenyataannya, pasar bereaksi lebih cepat daripada birokrasi; mereka langsung mengalihkan bentuk fisik komoditas demi menghindari tarif 15%. Kehilangan potensi penerimaan hampir Rp3 triliun di tengah tekanan APBN saat ini tentu sangat menyakitkan bagi postur belanja negara.

Rencana Menkeu Purbaya untuk merevisi PMK dan mengenakan pajak ekspor pada perhiasan dengan berat tertentu adalah langkah pemadam kebakaran yang memang harus segera diambil. Namun, formulasi aturan baru ini harus sangat presisi. Pemerintah harus mampu mendefinisikan dengan jelas batas antara "perhiasan bernilai tambah tinggi" (hilirisasi riil) dan "perhiasan abal-abal" (emas batangan yang disamarkan). Jika batas berat atau kriteria estetika/produksi yang ditetapkan terlalu kaku, kita justru berisiko mematikan industri kerajinan perhiasan lokal yang jujur dan padat karya, yang selama ini menjadi pahlawan devisa.

Terakhir, kunci dari efektivitas aturan baru ini bukan sekadar pada hitam di atas putih regulasi, melainkan pada kapasitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lapangan. Diperlukan integrasi data yang kuat antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkeu untuk memverifikasi kapasitas produksi eksportir perhiasan yang sesungguhnya. Tanpa pengawasan lapangan yang ketat dan bebas dari kongkalikong, aturan seketat apa pun hanya akan melahirkan modus-modus baru yang lebih canggih untuk mengelabui hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa eksportir mengubah emas batangan menjadi perhiasan asal-asalan?
A: Eksportir melakukan hal tersebut untuk menghindari bea keluar ekspor emas sebesar 15%. Berdasarkan aturan saat ini, emas dalam bentuk perhiasan dikenakan bea keluar 0% untuk mendukung hilirisasi.

Q: Berapa target penerimaan bea keluar emas Indonesia dan berapa realisasinya?
A: Target penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 adalah Rp3 triliun, namun realisasinya sangat minim, yakni hanya 0,03% atau hampir mendekati nol akibat maraknya manipulasi ekspor.

Q: Bagaimana langkah Kementerian Keuangan untuk mengatasi celah pajak ekspor emas ini?
A: Kementerian Keuangan akan memperketat regulasi dengan merevisi aturan (PMK) sehingga emas berbentuk perhiasan dengan berat tertentu akan tetap dikenakan pajak ekspor.

Meow! Tanya Nesi!
😸