Komisi IV DPR Desak Kemenhut Lakukan Pengendalian Darurat Monyet Ekor Panjang yang Merusak Tanaman dan Membahayakan Warga

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi IV DPR Desak Kemenhut Lakukan Pengendalian Darurat Monyet Ekor Panjang yang Merusak Tanaman dan Membahayakan Warga
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi IV DPR menuntut Kementerian Kehutanan segera mengendalikan populasi monyet ekor panjang yang menyerang lahan pertanian dan warga.
  • Kasus kerusakan tanaman di Pacitan serta insiden gigitan balita di Jember menambah tekanan publik.
  • Anggota Komisi IV DPR menekankan perlunya kebijakan berbasis ilmu, hukum, dan kesejahteraan satwa, bukan tindakan serampangan.

Jakarta, 12 Agustus 2026 – Komisi IV DPR secara tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk merumuskan dan melaksanakan program pengendalian populasi monyet ekor panjang yang kini menjadi ancaman nyata bagi pertanian dan keselamatan warga.

Anggota komisi, Johan Rosihan (PKS), menyoroti bahwa satwa sinantropik ini telah beralih dari hutan ke pekarangan manusia, memanfaatkan sumber makanan berkalori tinggi yang disediakan oleh limbah dan kebun. “Jika kajian para ahli menunjukkan monyet ekor panjang memperoleh makanan dari lingkungan manusia, maka pemerintah wajib menyiapkan instrumen pengendalian yang ilmiah dan berlandaskan hukum,” ujarnya dalam wawancara pada Selasa (12/8).

Kasus paling menonjol terjadi di Pacitan, di mana ekspansi populasi monyet telah merusak tanaman singkong, kelapa, pisang, jagung, kacang tanah, dan nangka di beberapa desa. Di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Kejadian Satwa Liar dan Daerah (BBKSDA) melaporkan insiden gigitan seorang balita di Jember serta serangkaian serangan di Gresik yang memaksa evakuasi satwa dari permukiman.

Menurut Johan, ketika warga menjadi korban, masalah tidak lagi sekadar konflik manusia‑satwa, melainkan isu keselamatan publik dan kerugian ekonomi. “Petani kehilangan hasil panen, sementara keluarga harus menanggung biaya medis dan psikologis akibat gigitan,” tegasnya.

Komisi IV menuntut adanya kebijakan yang jelas: populasi monyet yang berlebih, agresif, dan berulang kali menyerang manusia harus dikendalikan melalui prosedur yang terukur, berbasis data ilmiah, dan tetap menghormati kesejahteraan satwa. “Saya tidak ingin kita terburu‑buru menetapkan seluruh monyet ekor panjang sebagai satwa pengganggu secara nasional tanpa bukti yang kuat,” tambahnya.

Analisis Pakar

Permintaan Komisi IV DPR menyoroti dilema klasik antara konservasi dan kepentingan manusia. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) memang termasuk satwa sinantropik, artinya mereka telah beradaptasi dengan lingkungan buatan manusia. Namun, adaptasi ini tidak serta merta memberi legitimasi bagi kerusakan ekstensif pada lahan pertanian atau ancaman terhadap keselamatan warga.

Dari perspektif ekologi, peningkatan populasi monyet biasanya dipicu oleh hilangnya habitat alami, fragmentasi hutan, dan ketersediaan makanan buangan. Oleh karena itu, solusi jangka panjang harus melibatkan restorasi habitat, pengelolaan limbah yang lebih baik, serta edukasi masyarakat tentang cara mengurangi atraksi makanan bagi satwa liar. Tanpa langkah‑langkah ini, pengendalian populasi yang bersifat “pembunuhan massal” hanya akan menjadi solusi sementara yang menimbulkan kontroversi etis.

Secara hukum, Indonesia memiliki Undang‑Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang melindungi satwa liar termasuk monyet ekor panjang. Oleh karena itu, setiap tindakan pengendalian harus melalui prosedur izin, evaluasi dampak lingkungan, dan melibatkan lembaga ilmiah seperti LIPI atau Balai Penelitian Satwa Liar. Kebijakan yang diusulkan Komisi IV harus selaras dengan kerangka hukum ini, agar tidak menimbulkan potensi litigasi atau kecaman internasional.

Terakhir, aspek ekonomi tidak boleh diabaikan. Kerusakan tanaman menggerus pendapatan petani, yang pada gilirannya memperburuk kemiskinan pedesaan. Pemerintah perlu menyusun skema kompensasi atau program bantuan pertanian yang terintegrasi dengan upaya pengendalian satwa. Pendekatan multi‑sektor—kementerian kehutanan, pertanian, kesehatan, dan perencanaan wilayah—adalah kunci untuk mengatasi masalah ini secara holistik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa monyet ekor panjang menjadi masalah di daerah pertanian?
    A: Karena mereka memanfaatkan limbah manusia sebagai sumber makanan, sehingga populasi mereka meningkat dan mereka menyerang tanaman pertanian.
  • Q: Apa dasar hukum untuk mengendalikan populasi monyet ekor panjang?
    A: Undang‑Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta peraturan pelaksanaannya menjadi acuan utama.
  • Q: Bagaimana cara pemerintah mengatasi konflik manusia‑satwa tanpa membunuh monyet?
    A: Melalui restorasi habitat, pengelolaan limbah, program sterilisasi atau pemindahan satwa, serta kompensasi bagi petani yang terdampak.
Meow! Tanya Nesi!
😾