Komersialisasi Agama Demi Alkohol: Menguliti Peran 4 Tersangka Skandal 'Challenge' Al-Qur'an di The Sounds Project

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komersialisasi Agama Demi Alkohol: Menguliti Peran 4 Tersangka Skandal 'Challenge' Al-Qur'an di The Sounds Project
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka (RES, AK, I, dan M) dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project.
  • Dua tersangka utama, yakni RES (MC) dan AK, resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sementara polisi terus mendalami keterlibatan pihak penyelenggara dan produsen miras.
  • Pihak promotor festival dan manajemen brand Newport menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengklaim insiden tersebut murni aksi spontan tanpa persetujuan manajemen.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Kasus yang memicu kecaman luas ini berpusat pada aktivitas promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan menghafal ayat suci Al-Qur'an.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan peran spesifik dari empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RES, AK, I, dan M. Menurut Iman, tersangka RES bertindak sebagai pemandu acara (MC) yang memandu interaksi di depan booth promosi. Sementara itu, tersangka I dan AK berperan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi kunci, mulai dari pengelola kawasan, penyelenggara acara, hingga petugas booth. Penyidik juga menyita lima unit flashdisk berisi rekaman digital peristiwa tersebut serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian. Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi akan melibatkan ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli kandungan alkohol, serta ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Tersangka RES dan AK kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat ada pola klasik yang coba dimainkan oleh korporasi dan penyelenggara dalam merespons skandal ini: melempar tanggung jawab ke tingkat paling bawah (operator lapangan) dan berlindung di balik tameng "aksi spontan". Klaim dari manajemen Newport dan promotor The Sounds Project yang menyatakan tidak tahu-menahu atau menyebut ini sebagai tindakan spontan pengunjung adalah sebuah penghinaan terhadap logika publik. Dalam industri festival musik skala besar, setiap jengkal ruang komersial (booth) disewa dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan setiap program aktivasi merek wajib melalui proses kurasi, proposal, serta persetujuan berlapis dari pihak penyelenggara maupun manajemen brand.

Sangat tidak masuk akal jika sebuah tantangan yang membawa-bawa kitab suci agama mayoritas di Indonesia, lengkap dengan properti pengeras suara dan hadiah produk miras, bisa terjadi begitu saja tanpa perencanaan atau minimal pembiaran dari pengawas lapangan. Ini bukan sekadar kelalaian individu seorang MC atau keisengan pengunjung; ini adalah cerminan dari degradasi moral dalam strategi pemasaran modern yang menghalalkan segala cara demi viralitas (viral marketing). Demi mengejar keterlibatan (engagement) media sosial, batas-batas sensitivitas sosial dan kesucian agama ditabrak tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan sosialnya.

Penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti pada penahanan sang MC (RES) dan penjaga booth (AK). Keadilan hukum akan pincang jika hukum hanya tajam kepada pekerja kontrak di lapangan, sementara para pengambil keputusan di tingkat korporasi—baik dari pihak penyelenggara festival maupun produsen minuman keras tersebut—melenggang bebas hanya dengan modal surat permintaan maaf di Instagram. Polisi harus mengusut tuntas rantai komando persetujuan program ini. Apakah ada pembiaran sistemik? Apakah ada target penjualan yang begitu menekan sehingga tim lapangan nekat melakukan cara-cara kotor ini?

Kasus ini harus menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh hingga level korporasi akan memberikan efek jera yang nyata. Industri kreatif dan hiburan tanah air harus diselamatkan dari praktik-praktik promosi destruktif yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu RES (MC booth), AK dan I (pemberi tantangan hafalan), serta M (pengunjung yang melafalkan ayat suci Al-Qur'an untuk mendapatkan miras).

Q: Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
A: Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Q: Bagaimana sikap penyelenggara festival dan produsen miras terkait insiden ini?
A: Baik penyelenggara The Sounds Project maupun manajemen Newport telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, keduanya mengklaim bahwa aktivitas tersebut di luar kendali, persetujuan, dan program resmi manajemen, melainkan aksi spontan di lapangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸