DPR Bentrok dengan Serikat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Dipaksa Selesaikan dalam 2 Tahun!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- DPR menggelar rapat dengan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan yang wajib selesai Oktober 2026 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pertemuan dipimpin Sufmi Dasco Ahmad bersama wakil ketua DPR lainnya, serta perwakilan serikat seperti Said Iqbal, KSPSI, KBPBI, dan FSP BUMN.
- Draft RUU berisi 19 bab dan 224 pasal, mencakup isu-isu kritis mulai PHK, upah, alih daya, hingga tenaga kerja asing.
JAKARTA, 13 Agustus 2026 ā Dalam sebuah rapat yang digelar pada Kamis (13/8), pimpinan DPR bersama perwakilan serikat buruh mengupas tuntas RUU Ketenagakerjaan yang kini menjadi mandat hukum setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, serta Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan wakilnya Ahmad Iman Sukri.
Di antara serikat yang hadir, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mewakili KSPI, bersama KSPSI, KBPBI (dipimpin Andi Gani Nena Wea), dan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN). Dasco membuka pertemuan dengan menegaskan, āHari ini saya membuka ruang untuk penyampaian masukan dan diskusi.ā
Menurut Dasco, putusan MK menuntut selesainya RUU Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026 ā tepat dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut memisahkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker, menjadikan RUU ini bukan sekadar revisi UU No. 13/2013, melainkan sebuah undangāundang baru. Draft akademik yang disusun Badan Keahlian DPR telah diserahkan ke Komisi IX pada rapat dengar pendapat 22 Juni 2026, mencakup 19 bab dan 224 pasal.
Isi RUU meliputi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta regulasi tenaga kerja asing. āJika ada yang kurang, kita akan menambahnya dalam pembahasan selanjutnya,ā ujar Dasco menutup rapat.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai rapat ini bukan sekadar formalitas. Penetapan batas waktu dua tahun oleh Mahkamah Konstitusi menandakan urgensi reformasi yang telah lama tertunda. Namun, proses legislasi yang melibatkan 19 bab dan 224 pasal berpotensi menjadi ladang kompromi politik yang dapat mengorbankan hak-hak buruh demi kepentingan bisnis.
Keberadaan serikat buruh seperti KSPI, KSPSI, dan FSP BUMN dalam dialog ini penting, namun mereka harus waspada terhadap taktik ādilusiā kebijakan. Misalnya, klausul alih daya dan penggunaan tenaga kerja asing sering kali menjadi titik rawan bagi pekerja tetap yang terancam PHK massal. Tanpa pengawasan ketat, regulasi ini dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab sosial.
Selain itu, draft yang belum final masih menyisakan ruang bagi lobi korporasi. Sejarah legislasi ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan bahwa setiap penambahan pasal biasanya diiringi oleh amandemen yang menguntungkan pihak bisnis, bukan pekerja. Oleh karena itu, serikat buruh harus memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntut transparansi, audit independen, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Terakhir, komitmen DPR untuk āmenambahā jika ada yang kurang sebaiknya tidak dijadikan alasan penundaan. Waktu yang terbatas menuntut keputusan tegas, bukan penundaan tak berujung. Jika tidak, putusan MK akan menjadi sekadar simbolik, sementara realitas di lapangan tetap stagnan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja tenggat waktu utama yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk RUU Ketenagakerjaan?
A: RUU harus selesai paling lambat Oktober 2026, dua tahun setelah putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dibacakan pada Oktober 2024. - Q: Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan RUU ini?
A: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua lainnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta perwakilan serikat buruh KSPI (Said Iqbal), KSPSI, KBPBI, dan FSP BUMN. - Q: Berapa banyak bab dan pasal yang terdapat dalam draft RUU Ketenagakerjaan?
A: Draft terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.


