Biaya Visa on Arrival Naik Tajam: Apa Dampaknya bagi Turis dan Kas Negara?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Tarif Visa on Arrival (VoA) akan dinaikkan dari Rp500 ribu menjadi antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
- Warga negara asing (WNA) yang mengajukan eāVoA di negara asalnya akan dikenakan Rp750 ribu, sementara yang mengurus di bandara Indonesia harus bayar Rp1 juta.
- Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong proses daring, mengurangi antrean di bandara, dan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah mencapai Rp6,543 triliun.
Jakarta, 12 Agustus 2026 ā Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan kenaikan signifikan tarif Visa on Arrival (VoA). Dari sebelumnya Rp500 ribu, tarif baru akan berjenjang antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta, tergantung lokasi pengajuan.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa tarif saat ini "sangat kecil" mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah. "Kita perlu penyesuaian agar tidak merugikan negara," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Skema baru membedakan tarif berdasarkan cara pengajuan. WNA yang mengajukan eāVoA di negara asalnya akan membayar Rp750 ribu, sedangkan yang menunggu sampai tiba di Indonesia untuk mengurus VoA di bandara harus menyiapkan dana Rp1 juta. Hendarsam menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mengalihkan proses ke platform daring, sehingga mengurangi kepadatan di titik layanan bandara.
"Jika mereka mengisi VoA secara online, tarifnya Rp750 ribu; kalau baru mengisi di lokasi, tarifnya Rp1 juta," jelasnya. Selain itu, Hendarsam menambahkan bahwa perbedaan tarif bukan semataāmata soal penerimaan negara, melainkan upaya meningkatkan efisiensi layanan imigrasi.
Secara finansial, kebijakan ini diharapkan menambah kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga 10 Agustus 2026, Imigrasi telah mengumpulkan Rp6,543 triliun, naik 6,68% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan mencapai 76,81% dari target tahunan Rp8,519 triliun.
Analisis Pakar
Langkah menaikkan tarif VoA ini menimbulkan pertanyaan strategis tentang keseimbangan antara kepentingan fiskal dan daya tarik pariwisata. Di satu sisi, peningkatan tarif dapat menambah penerimaan negara, terutama mengingat kontribusi signifikan PNBP bagi anggaran Kemenimipas. Namun, Indonesia bersaing ketat dengan destinasi regional seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang menawarkan tarif visa lebih rendah atau bahkan bebas visa bagi banyak negara.
Jika tarif baru ini tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layananāmisalnya, proses eāVoA yang cepat, transparan, dan bebas hambatanāmaka risiko penurunan kunjungan wisatawan dapat menggerus pendapatan sektor pariwisata yang lebih luas. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa setiap kenaikan tarif visa sebesar 10% dapat menurunkan jumlah kunjungan wisatawan hingga 5%, tergantung pada elastisitas permintaan masingāmasing pasar.
Selain itu, kebijakan ini menyoroti kurangnya sinergi antara kebijakan imigrasi dan strategi pemasaran pariwisata nasional. Pemerintah seharusnya mengintegrasikan kebijakan tarif dengan promosi digital, paket wisata, dan insentif bagi pelaku industri. Tanpa koordinasi yang kuat, kenaikan tarif dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan wisatawan asing.
Terakhir, transparansi penggunaan dana tambahan dari tarif VoA menjadi krusial. Publik berhak mengetahui apakah tambahan pendapatan ini akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur bandara, pelatihan petugas imigrasi, atau program pengembangan destinasi. Tanpa akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa yang harus membayar tarif Rp1 juta untuk Visa on Arrival?
A: WNA yang mengajukan VoA setelah tiba di Indonesia, biasanya di bandara atau pelabuhan. - Q: Bagaimana cara mengajukan eāVoA dan berapa biayanya?
A: eāVoA dapat diajukan secara daring melalui situs resmi Imigrasi; tarifnya Rp750 ribu. - Q: Apakah kenaikan tarif VoA akan mempengaruhi jumlah wisatawan ke Indonesia?
A: Potensi penurunan kunjungan ada, terutama bila tarif lebih tinggi dibandingkan negara pesaing, namun dampaknya tergantung pada kualitas layanan dan kebijakan promosi lainnya.


