Usulan Kontroversial: RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Perlindungan Aset?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Usulan Kontroversial: RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Perlindungan Aset?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset.
  • Usulan disampaikan dalam RDPU lanjutan di Komisi III DPR pada 11 Agustus.
  • Sepuluh "pagar pelindung" diajukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam perampasan aset.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan RUU Perampasan Aset yang digelar oleh Bambang Harymurti, pakar kebijakan publik sekaligus jurnalis senior ini menolak istilah “perampasan” dan mengusulkan agar undang‑undang tersebut dinamai RUU Perlindungan Aset. Menurutnya, tujuan yang lebih tepat adalah memulihkan aset negara yang hilang karena korupsi, bukan memberi negara kuasa sewenang‑wenang untuk menyita harta warga.

“Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang‑Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang‑undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” ujar Bambang dalam rapat. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, RUU tersebut berpotensi menjadi “pencurian aset secara legal”.

Untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum, Bambang mengajukan sepuluh poin yang ia sebut sebagai “pagar pelindung”. Poin‑poin tersebut meliputi: (1) keputusan perampasan aset secara permanen harus melalui pengadilan independen; (2) beban pembuktian tetap berada pada negara; (3) standar pembuktian harus jelas dan ketat; (4) penyitaan tanpa pengadilan hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa; (5) aset yang belum dapat dijelaskan tidak otomatis dianggap hasil kejahatan; (6) pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi; (7) harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset; (8) pengelolaan aset hasil penyitaan harus transparan dan independen; (9) ada mekanisme restitusi dan kompensasi bila perampasan keliru; (10) larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik.

“Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” tegasnya, menekankan pentingnya kontrol institusional yang kuat.

Analisis Pakar

Usulan Bambang Harymurti menyoroti dilema fundamental antara kebutuhan negara untuk memulihkan kerugian akibat korupsi dan perlindungan hak milik individu. Nama RUU menjadi simbolik; istilah “perampasan” secara semantik menimbulkan persepsi negatif dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan mengganti nama menjadi “perlindungan aset”, fokus legislasi beralih ke pemulihan dan keadilan, bukan sekadar penegakan otoriter.

Namun, perubahan nomenklatur saja tidak cukup. Sepuluh pagar pelindung yang diusulkan memang menambah lapisan kontrol, tetapi implementasinya memerlukan lembaga peradilan yang benar‑benar independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Di Indonesia, sejarah menunjukkan bahwa lembaga‑lembaga peradilan sering kali berada di bawah pengaruh eksekutif, sehingga beban pembuktian yang berat bagi negara belum tentu dapat dijalankan secara efektif.

Selain itu, poin tentang penyitaan tanpa pengadilan dalam keadaan luar biasa menimbulkan pertanyaan praktis: siapa yang menentukan “keadaan luar biasa”? Tanpa definisi yang jelas, risiko penyalahgunaan tetap tinggi, terutama dalam konteks krisis politik atau keamanan. Transparansi pengelolaan aset hasil penyitaan juga menjadi tantangan; lembaga yang ditunjuk harus memiliki akuntabilitas publik yang kuat, termasuk audit independen secara rutin.

Terakhir, larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang efektif, seperti komisi etik atau badan pengawas independen. Tanpa mekanisme tersebut, usulan ini berpotensi menjadi sekadar retorika yang tidak dapat menahan godaan politikus untuk memanfaatkan RUU sebagai alat tekanan terhadap lawan politik. Oleh karena itu, reformasi legislatif harus diiringi dengan reformasi institusional yang lebih luas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa perbedaan antara RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Aset?
    A: RUU Perampasan Aset menekankan hak negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan, sementara RUU Perlindungan Aset menitikberatkan pada pemulihan aset negara dan perlindungan hak milik warga.
  • Q: Siapa yang berwenang memutuskan perampasan aset secara permanen?
    A: Menurut usulan Bambang Harymurti, keputusan harus melalui pengadilan independen, bukan keputusan eksekutif semata.
  • Q: Bagaimana mekanisme restitusi jika perampasan aset ternyata keliru?
    A: Usulan mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi, yang mengharuskan negara mengembalikan aset atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Meow! Tanya Nesi!
😾