⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 71 km NNE of Ruteng, Indonesia pada 15/8/2026, 14.39.38. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Trump Bercita-cita Maju Lagi di 2028: Konstitusi AS Menghalangi Kandidasi Ketiga

Dunia
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Trump Bercita-cita Maju Lagi di 2028: Konstitusi AS Menghalangi Kandidasi Ketiga
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Donald Trump menyatakan niat mencalonkan diri kembali pada pemilihan presiden 2028.
  • Menurut Amandemen ke-22 Konstitusi AS, seorang presiden tidak dapat terpilih lebih dari dua kali.
  • Jika Trump tetap maju, hal ini akan menimbulkan perdebatan hukum dan politik yang signifikan.

Presiden Donald Trump baru-baru ini mengungkapkan keinginannya untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2028, yang akan menjadi kali ketiga ia berusaha menduduki Gedung Putih. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah wawancara televisi, di mana mantan pemimpin Republik itu menegaskan bahwa ia masih memiliki dukungan kuat di basis pemilihnya dan merasa “belum selesai” dengan agenda politiknya.

Namun, aspirasi tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan Amandemen ke-22 Konstitusi AS. Amandemen tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh terpilih untuk menjabat sebagai Presiden lebih dari dua kali, serta melarang seseorang yang telah menjabat lebih dari dua tahun dalam masa jabatan orang lain untuk dipilih lebih dari satu kali. Karena Trump telah menjabat selama satu periode penuh (2017‑2021) dan kembali selama satu periode (2021‑2025), ia secara hukum tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.

Para ahli konstitusional menegaskan bahwa pelanggaran terhadap amandemen ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan dapat memicu proses hukum yang melibatkan Mahkamah Agung. Jika Trump tetap maju, partai Republik dan otoritas pemilihan harus memutuskan apakah akan menolak pencalonannya pada tahap awal atau membiarkannya masuk ke proses pemilihan dan kemudian menantang hasilnya di pengadilan.

Selain implikasi hukum, isu ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dinamika politik internal Partai Republik. Beberapa tokoh partai menganggap bahwa upaya Trump untuk kembali ke kursi kepresidenan dapat memecah belah basis pemilih dan mengalihkan fokus dari agenda kebijakan ke pertarungan pribadi. Sementara itu, pendukung setia Trump melihat larangan konstitusional sebagai upaya politis untuk mengekang suara mayoritas mereka.

Analisis Pakar

Menurut Dr. Amelia Hartono, pakar ilmu politik internasional, keinginan Trump untuk mencalonkan diri lagi mencerminkan tren populisme yang semakin mengakar di Amerika Serikat. "Kepopuleran tokoh yang kontroversial seperti Trump menunjukkan bahwa pemilih tidak lagi sekadar menilai kebijakan, melainkan juga identitas dan narasi yang dibawanya," ujar Hartono. Ia menambahkan bahwa upaya melanggar batasan konstitusional dapat memperparah polarisasi politik, mengingat sejarah Amerika yang menekankan prinsip checks and balances.

Di sisi lain, Prof. Michael Greene, ahli hukum konstitusi, menekankan bahwa Amandemen ke-22 dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. "Jika seorang mantan presiden dapat kembali lagi setelah dua periode, maka mekanisme demokratis yang dirancang oleh pendiri negara ini akan tergerus," kata Greene. Ia menilai bahwa proses hukum yang mungkin muncul akan menjadi ujian penting bagi integritas sistem peradilan Amerika.

Pengamat strategi kampanye, Lila Mendoza, menyoroti bahwa meskipun secara legal Trump tidak dapat mencalonkan diri, ia tetap memiliki potensi untuk memengaruhi pemilihan melalui dukungan atau pencalonan proksi. "Kita mungkin akan melihat munculnya kandidat yang secara ideologis selaras dengan Trump, yang pada dasarnya menjadi perpanjangan tangan politiknya," jelas Mendoza.

Secara internasional, situasi ini dapat memengaruhi persepsi global terhadap stabilitas demokrasi Amerika. Negara-negara sekutu dan rival sama-sama menantikan bagaimana sistem konstitusional AS menangani tantangan semacam ini, yang pada akhirnya dapat menjadi contoh atau peringatan bagi negara lain yang sedang mengkaji batasan masa jabatan pemimpin mereka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah Donald Trump secara hukum dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan 2028?
    A: Tidak. Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang seseorang menjabat lebih dari dua kali sebagai Presiden.
  • Q: Apa konsekuensi jika Trump tetap maju sebagai kandidat?
    A: Pencalonannya dapat ditolak oleh otoritas pemilihan, atau jika tetap masuk, hasilnya dapat dipertanyakan dan dibawa ke Mahkamah Agung.
  • Q: Bagaimana reaksi Partai Republik terhadap keinginan Trump kembali mencalonkan diri?
    A: Partai terbagi; sebagian mendukungnya sebagai pemimpin kuat, sementara yang lain khawatir akan dampak negatif pada kohesi partai dan citra publik.
Meow! Tanya Nesi!
😸