Tamparan Keras MK untuk Relawan 'Cari Muka': Penghinaan Presiden Kini Wajib Dilaporkan Sendiri oleh Kepala Negara!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Delik Aduan Absolut: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diproses hukum jika dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan.
- Pintu Tertutup bagi Relawan: Putusan ini resmi melarang keluarga, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk melaporkan kritik atau penghinaan atas nama kepala negara.
- Pasal Tetap Berlaku: MK tidak membatalkan pasal pidana penghinaan (Pasal 218 dan 219 KUHP), melainkan hanya menyelaraskan prosedur penuntutan dalam KUHAP agar tidak multitafsir.
Dalam sebuah langkah hukum yang progresif sekaligus memicu perdebatan hangat, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bisa diproses hukum atas laporan pihak ketiga. Melalui putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang berhak melayangkan laporan secara tertulis jika merasa nama baiknya dicemarkan.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (12/08) ini menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya putusan ini, fenomena "laporan massal" yang kerap diinisiasi oleh kelompok relawan, simpatisan, hingga keluarga dekat kepala negara kini resmi kehilangan legitimasi hukumnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang pleno.
Fokus perdebatan hukum ini bermula dari multitafsir kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP. Frasa tersebut sebelumnya kerap dipahami secara longgar, seolah-olah membuka celah bagi siapa saja untuk bertindak sebagai "tameng hukum" bagi penguasa. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa penyelarasan norma ini krusial demi menghindari kesewenang-wenangan pihak ketiga yang mengatasnamakan kepala negara berdasarkan subjektivitas mereka sendiri.
Meskipun demikian, publik perlu mencatat bahwa MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tentang delik penghinaan itu sendiri. Mahkamah hanya mengubah mekanisme penuntutan pada Pasal 220 ayat (1) menjadi delik aduan absolut yang wajib diinisiasi langsung oleh korban, yakni Presiden atau Wakil Presiden.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika politik dan hukum negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat putusan MK ini sebagai sebuah kemenangan akal sehat di tengah gempuran syahwat politik yang kerap berlebihan. Selama ini, kita disuguhkan tontonan absurd di mana kelompok relawan atau simpatisan berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kritik masyarakat dengan dalih "menjaga kehormatan Presiden". Fenomena ini tidak lebih dari sekadar upaya mencari muka dan menjilat kekuasaan, yang sayangnya, sering kali berhasil membungkam suara-suara kritis.
Dengan memangkas hak legal standing pihak ketiga ini, MK secara tidak langsung telah membubarkan "polisi moral politik" yang selama ini meracuni ruang demokrasi kita. Namun, kita tidak boleh terburu-buru merayakan kemenangan ini secara berlebihan. Mengapa? Karena akar masalahnya—yaitu keberadaan pasal karet penghinaan Presiden dalam KUHP baru—masih tetap eksis dan tidak dibatalkan oleh MK. Mahkamah hanya mengubah prosedurnya, bukan substansinya.
Artinya, pedang damokles kriminalisasi masih tetap bergentayangan di atas kepala para jurnalis, aktivis, dan warga negara biasa. Bedanya, kini sang penguasa harus turun tangan sendiri, mengotori tangan mereka dengan tinta laporan polisi, jika ingin memenjarakan para pengkritiknya. Di sinilah karakter kepemimpinan nasional kita akan diuji. Apakah seorang Presiden akan rela mempertaruhkan reputasi politik dan legitimasi moralnya di mata publik demi memenjarakan seorang warga negara yang mengkritiknya?
Secara tidak langsung, putusan ini memaksa para pemimpin kita untuk bersikap lebih dewasa dan berjiwa negarawan. Di sisi lain, kepolisian juga dituntut untuk lebih profesional dan tidak lagi menjadi alat pemuas ego kelompok pendukung kekuasaan. Perjuangan untuk menjaga kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia masih sangat panjang, dan putusan MK ini hanyalah satu babak kecil dari perang besar melawan otoritarianisme terselubung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah relawan atau keluarga Presiden masih bisa melaporkan kasus penghinaan ke polisi?
A: Tidak bisa lagi. Berdasarkan putusan MK terbaru, laporan dugaan penghinaan hanya sah secara hukum jika diajukan secara tertulis langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Q: Apakah pasal tentang penghinaan Presiden di KUHP sudah dihapus oleh MK?
A: Tidak. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan 219 KUHP. Pasal tersebut tetap berlaku, namun mekanismenya diubah menjadi delik aduan murni yang wajib dilaporkan langsung oleh kepala negara.
Q: Apa dampak putusan MK ini terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia?
A: Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan jurnalis dari ancaman kriminalisasi oleh pihak ketiga (seperti relawan). Namun, ancaman pidana tetap ada jika Presiden/Wapres sendiri yang memilih untuk menempuh jalur hukum.


