PDIP Bentak Pernyataan 'Tanggung Jawab Keamanan' Panglima TNI: Konstitusi vs. Ambisi Militer
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak klaim Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa TNI bertanggung jawab atas keamanan nasional.
- Hasanuddin menegaskan bahwa Polri memiliki mandat eksklusif dalam UUD 1945 untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
- Meski TNI dapat membantu dalam operasi keamanan melalui OMSP, keterlibatan itu harus bersifat bantuan, bukan pengambilalihan tugas.
Dalam rapat Komisi I DPR pada Senin (10/8), Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia "bertanggung jawab atas keamanan di seluruh wilayah Indonesia" menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Pernyataan itu memicu protes tajam dari TB Hasanuddin, anggota fraksi PDIP, yang menilai klaim tersebut melanggar konstitusi.
"Jika maksudnya TNI mengambil alih tanggung jawab keamanan secara keseluruhan, maka hal itu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri," ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu (12/8). Ia menegaskan bahwa Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Polri bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum.
Penegasan tersebut didukung oleh kerangka hukum yang lebih rinci: UU No. 2/2002 tentang Polri dan UU No. 3/2002 tentang TNI (sebenarnya UU No. 3/2002, bukan 2025). Kedua undang‑undang itu secara eksplisit memisahkan mandat pertahanan dan keamanan dalam ranah masing‑masing.
Namun, Hasanuddin tidak menutup kemungkinan peran TNI dalam keamanan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa UU TNI menyediakan ruang bagi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu Polri, asalkan ada koordinasi yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Ruang bagi TNI ada, tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam keamanan harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan," tegasnya.
Analisis Pakar
Secara konstitusional, pernyataan Jenderal Agus Subiyanto menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman elite militer terhadap batasan tugas mereka. UUD 1945, melalui Pasal 30, menegaskan bahwa TNI hanyalah alat negara untuk pertahanan, bukan penegak hukum. Upaya mengaburkan batas ini dapat menimbulkan risiko demokratisasi militer, yang selama ini menjadi catatan pahit dalam sejarah politik Indonesia.
Lebih jauh, interpretasi yang keliru tentang mandat keamanan dapat menimbulkan konflik institusional antara TNI dan Polri. Kedua institusi memiliki budaya, prosedur, dan hierarki yang berbeda; memaksakan peran TNI dalam ranah yang secara tradisional menjadi domain Polri dapat memperburuk koordinasi operasional, bahkan menimbulkan duplikasi sumber daya.Selain itu, penggunaan istilah "bertanggung jawab" oleh Panglima TNI pada masa sensitif menjelang Hari Kemerdekaan dapat dimaknai sebagai upaya politisasi militer. Dalam konteks politik Indonesia yang masih rawan terhadap intervensi militer, pernyataan semacam ini berpotensi menimbulkan ketegangan politik, khususnya menjelang pemilihan umum yang akan datang.
Terakhir, penting untuk menyoroti bahwa mekanisme OMSP memang sah secara hukum, namun harus dijalankan dengan transparansi penuh dan akuntabilitas yang ketat. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, bantuan militer dapat beralih menjadi dominasi, menggerus prinsip negara hukum yang selama ini dijaga oleh konstitusi dan lembaga peradilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah TNI memang memiliki kewenangan untuk mengatur keamanan dalam negeri?
A: Tidak. Menurut UUD 1945 dan UU No. 2/2002, keamanan dalam negeri adalah tugas eksklusif Polri, kecuali dalam kerangka bantuan OMSP yang terkoordinasi. - Q: Apa itu Operasi Militer Selain Perang (OMSP)?
A: OMSP adalah operasi yang diperbolehkan TNI untuk membantu penegakan hukum atau penanggulangan bencana, namun harus melalui koordinasi dengan Polri dan otoritas sipil. - Q: Mengapa pernyataan Jenderal Agus Subiyanto dianggap kontroversial?
A: Karena menyiratkan pengambilalihan tugas keamanan yang konstitusionalnya berada di tangan Polri, yang dapat menimbulkan konflik institusional dan mengancam prinsip pemisahan kekuasaan.


