Menteri Keuangan Tegaskan: Pajak Kontrakan Bukan Target Khusus, Ini Aturannya!
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak anggapan pemerintah "memburu" pemilik kontrakan; pajak sewa tetap business as usual.
- Pajak penghasilan atas sewa properti diatur sejak 2018 dalam PP 34/2017 dengan tarif final 10% dari bruto.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru; pemilik kontrakan tetap wajib lapor dan bayar.
Jakarta, CNBC Indonesia â Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemungutan pajak atas penghasilan sewa rumah kontrakan adalah perlakuan pajak penghasilan biasa. Dalam konferensi pers di Gedung Juanda, Rabu (12/8/2026), ia menolak spekulasi bahwa pemerintah sedang menargetkan khusus para pemilik properti sewaan.
"Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, tapi kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak," ujar Purbaya. Ia menambahkan tidak ada perintah internal untuk "mengejarângejar" sektor ini, sehingga tidak ada pajak baru yang akan dikenakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran melalui Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, menyatakan pemerintah akan memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari pemilik lebih dari satu rumah. Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik tentang potensi pajak baru bagi pemilik kontrakan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) yang berlaku sejak 2 Januari 2018. Pajak ini bersifat final dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa, termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan lainnya. Tidak ada pengurangan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak.
Jika penyewa merupakan pemotong pajak (misalnya badan pemerintah), PPh final dipotong oleh penyewa dan bukti potong diberikan kepada pemilik. Jika tidak, pemilik wajib membayar dan melaporkan PPh final secara mandiri.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat dua implikasi utama dari penegasan ini. Pertama, kepastian regulasi akan menstabilkan pasar sewa properti. Investor dan pemilik rumah kini dapat merencanakan cashâflow dengan lebih akurat karena tarif 10% bersifat final dan tidak berubah-ubah. Kedua, meski tidak ada "pajak baru", pemerintah tetap berupaya memperluas basis pajak melalui compliance yang lebih ketat. Ini berarti audit dan verifikasi data sewa akan ditingkatkan, sehingga risiko underâreporting menurun.
Dari perspektif bisnis, pemilik properti harus menyiapkan sistem akuntansi yang memisahkan pendapatan bruto sewa dari biaya operasional, karena biaya tidak dapat mengurangi dasar pajak. Bagi investor institusional, hal ini menambah beban administratif, namun juga membuka peluang bagi penyedia layanan manajemen properti yang dapat membantu klien mengelola kepatuhan pajak.
Selanjutnya, kebijakan ini dapat memicu pergeseran strategi investasi. Properti yang menghasilkan pendapatan sewa tinggi akan tetap menarik, namun investor akan lebih selektif dalam menilai net yield setelah pajak. Di sisi lain, sektor konstruksi dan pengembangan perumahan dapat merasakan tekanan jika permintaan sewa menurun akibat beban pajak yang dirasa tinggi oleh penyewa.
Terakhir, penting bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan kebijakan ini secara luas. Misâinformasi tentang "pajak baru" dapat menimbulkan ketidakpastian pasar dan menurunkan kepercayaan investor. Transparansi dan edukasi tentang mekanisme pemotongan serta pelaporan PPh final akan menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah ada pajak baru untuk pemilik rumah kontrakan?
A: Tidak. Penghasilan sewa sudah dikenai PPh final 10% berdasarkan PP 34/2017 sejak 2018. - Q: Bagaimana cara menghitung pajak sewa properti?
A: Pajak dihitung 10% dari nilai bruto sewa, termasuk semua biaya yang dibebankan kepada penyewa (perawatan, keamanan, layanan). - Q: Siapa yang memotong PPh final, pemilik atau penyewa?
A: Jika penyewa adalah pemotong pajak (misalnya badan pemerintah), mereka memotong dan memberikan bukti potong. Jika tidak, pemilik wajib membayar dan melaporkan sendiri.


