Skandal Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an: DPR Desak Pengusutan Pidana dan Boikot Kreativitas Nir-Etika

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Skandal Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an: DPR Desak Pengusutan Pidana dan Boikot Kreativitas Nir-Etika
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Promosi minuman keras merek New Port di festival musik Sounds Project memicu kecaman publik karena menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Duha untuk mendapatkan alkohol gratis.
  • Sejumlah anggota DPR RI mendesak tindakan tegas, mulai dari investigasi perlindungan konsumen oleh BPKN hingga pengusutan pidana penistaan agama berdasarkan KUHP Baru.
  • Pihak penyelenggara festival, The Sounds Project, telah meminta maaf, menegur keras sponsor terkait, dan berjanji melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Sebuah skandal pemasaran yang menabrak batas-batas etika dan norma keagamaan memicu gelombang kemarahan publik. Promosi produk alkohol merek New Port yang memanfaatkan ayat suci Al-Qur'an dalam gelaran festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta, kini berbuntut panjang. Sejumlah legislator di Senayan meradang dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang serius atas tindakan yang dinilai melecehkan umat Islam tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang pengunjung membagikan kesaksiannya di media sosial. Dalam unggahan yang viral tersebut, tampak sebuah booth produk alkohol yang menantang pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Duha. Imbalannya sangat provokatif: satu botol minuman beralkohol gratis. Langkah pemasaran ini dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga secara terang-terangan melecehkan kesucian kitab suci demi kepentingan komersial.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengutuk keras strategi promosi tersebut. Menurut politisi PKB ini, menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai alat transaksi mendapatkan minuman beralkohol adalah tindakan yang sangat tercela dan melukai perasaan umat Islam secara mendalam. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berkreasi dalam dunia pemasaran tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan demi mengejar viralitas semata.

Desakan senada juga datang dari Komisi VI DPR RI. Kawendra Lukistian meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) segera turun tangan melakukan investigasi. Kawendra menegaskan bahwa dunia usaha memang membutuhkan ruang inovasi yang luas, namun kreativitas tersebut wajib tunduk pada koridor moralitas, kepatutan, dan regulasi peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, melihat adanya indikasi pelanggaran hukum yang serius. Selly mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan di muka umum.

Menanggapi badai kecaman tersebut, pihak penyelenggara The Sounds Project akhirnya merilis pernyataan resmi. Mereka menyatakan telah mengambil tiga langkah konkret: menegur keras pihak sponsor, mengawal proses identifikasi oknum yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban, serta melakukan evaluasi internal yang ketat agar insiden serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat skandal ini bukan sekadar kelalaian tim pemasaran di lapangan, melainkan sebuah potret nyata dari dekadensi moral dalam industri kreatif kita. Di era digital yang serba cepat ini, ada kecenderungan berbahaya di mana agensi pemasaran sengaja menabrak batas-batas sensitif demi mendapatkan 'exposure' instan. Strategi 'bad promotion is still promotion' tampaknya diadopsi secara serampangan tanpa memikirkan dampak sosial dan hukum yang akan ditimbulkan.

Sangat tidak masuk akal membayangkan bagaimana sebuah ide promosi yang menyandingkan hafalan kitab suci dengan produk minuman keras bisa lolos dari proses kurasi internal brand sebesar New Port dan penyelenggara festival sekelas The Sounds Project. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan (gatekeeping) di kedua belah pihak. Pernyataan maaf dan lempar tanggung jawab kepada pihak ketiga (sponsor atau agensi) adalah pola klasik penyelamatan reputasi korporasi yang sudah sangat usang dan tidak lagi memadai.

Secara hukum, aparat kepolisian tidak boleh ragu untuk menerapkan Pasal 300 KUHP Baru terkait penistaan agama. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat krusial untuk memberikan efek jera. Jika kasus ini dibiarkan berlalu hanya dengan meterai dan permohonan maaf tertulis, kita sedang membuka pintu lebar-lebar bagi eksploitasi simbol-simbol agama lainnya di masa depan demi kepentingan kapitalistik yang vulgar.

Ke depan, industri hiburan dan kreatif Indonesia harus melakukan refleksi mendalam. Kreativitas tanpa kompas moral hanya akan melahirkan kekacauan sosial. Kasus ini harus menjadi garis batas yang tegas bagi seluruh pelaku industri: bahwa ada wilayah-wilayah sakral yang sama sekali tidak boleh disentuh, apalagi dijadikan bahan komodifikasi murah demi angka penjualan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa bentuk promosi miras yang memicu kontroversi di festival Sounds Project?
A: Promosi tersebut berupa tantangan (challenge) menghafal Surah Ad-Duha di booth produk New Port, di mana pengunjung yang berhasil akan diberikan imbalan satu botol minuman keras gratis.

Q: Pasal apa yang diusulkan DPR untuk menjerat pelaku promosi tersebut?
A: Anggota DPR mendesak penggunaan Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan di muka umum.

Q: Bagaimana sikap penyelenggara festival musik The Sounds Project terkait insiden ini?
A: Penyelenggara menyatakan tidak menoleransi penistaan agama, telah menegur keras pihak sponsor, menuntut pertanggungjawaban pihak terlibat, dan berjanji melakukan evaluasi internal total.

Meow! Tanya Nesi!
😸