Skandal Newport: Tantangan Hafalan Al‑Qur'an Dijadikan Promosi Miras, Publik Minta Pertanggungjawaban!

Agama
Siti AisyahSiti Aisyah
Siti Aisyah
Siti Aisyah
Pemerhati Keluarga

Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Skandal Newport: Tantangan Hafalan Al‑Qur'an Dijadikan Promosi Miras, Publik Minta Pertanggungjawaban!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Video seorang perempuan menghafal AlQuran di booth Newport sambil menukar hafalan dengan minuman keras memicu kemarahan publik.
  • Manajemen Newport mengeluarkan permohonan maaf, menyatakan insiden itu bukan bagian dari program resmi, dan mengaku kurangnya pengawasan.
  • Kelompok advokat Muslim, termasuk ALMI dan tim hukum BareskrimPolri, melaporkan kasus ini sebagai penistaan agama dan menuntut pertanggungjawaban hukum.

Insiden yang terjadi pada Minggu (09/08) di TheSoundsProject, sebuah festival musik di Ancol, Jakarta Utara, menampilkan seorang perempuan yang menghafal Surat Ad‑Dhuha secara utuh. Setelah selesai, ia ditawari sebotol miras sebagai hadiah, sementara penonton dan staf booth bersorak.

Video tersebut cepat menyebar di media sosial, memicu kecaman keras dari umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat luas. Menanggapi sorotan, Direktur Newport, Handoko Sasongko, pada Rabu (11/8) mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bagian dari program, konsep promosi, atau challenge yang direncanakan perusahaan. Ia mengklaim bahwa aksi itu muncul secara spontan dari pengunjung, sekaligus mengakui “kelalaian dalam pengawasan di lapangan”.

Handoko menegaskan komitmen Newport untuk menghormati nilai‑nilai agama, adat, dan etika masyarakat Indonesia. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan menyusun standar operasional yang lebih ketat dengan menempatkan “aspek kehormatan terhadap nilai religi, adat istiadat, serta etika kemasyarakatan” sebagai landasan utama.

Sementara itu, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melalui ketuanya, Zainul Arifin, menyatakan bahwa tantangan tersebut masuk dalam ranah penistaan agama dan tidak dapat dikategorikan sebagai hiburan semata. Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim melaporkan kasus ini ke BareskrimPolri dan Polda Metro Jaya, menuntut pertanggungjawaban tidak hanya pada produsen miras, tetapi juga pada penyelenggara acara, MC, dan perempuan yang melakukan hafalan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan fundamental dalam manajemen risiko acara komersial di Indonesia. Di era digital, setiap aksi di panggung publik dapat menjadi viral dalam hitungan menit, sehingga perusahaan harus menyiapkan protocol yang tidak hanya mengatur aspek logistik, tetapi juga sensitivitas budaya dan agama. Ketidaksiapan Newport mengindikasikan kurangnya audit internal yang memadai serta minimnya pelatihan bagi staf lapangan tentang batasan etis.

Lebih jauh, fenomena “challenge” yang menggabungkan unsur religius dengan produk yang dilarang secara hukum (seperti miras) mencerminkan tren konsumerisme yang memanfaatkan simbol‑simbol sakral demi menarik perhatian. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran hukum, mengingat Indonesia memiliki Undang‑Undang tentang Penodaan Agama dan peraturan ketat mengenai iklan minuman beralkohol.

Respons cepat dari ALMI dan tim hukum Muslim menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih siap menegakkan nilai‑nilai keagamaan melalui jalur hukum. Ini menjadi peringatan bagi semua pelaku industri hiburan: mengabaikan sensitivitas agama bukan lagi pilihan yang dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang konsisten, bersama dengan regulasi yang lebih tegas terhadap sponsor alkohol dalam acara publik, menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Terakhir, permintaan maaf Newport, meski penting, tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Transparansi dalam proses investigasi internal, serta publikasi hasil audit independen, harus menjadi standar baru. Hanya dengan itu perusahaan dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai‑nilai yang dijunjung oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah tindakan menukar hafalan Al‑Qur'an dengan miras termasuk pelanggaran hukum di Indonesia?
    A: Ya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penodaan agama dan melanggar Undang‑Undang tentang Iklan Minuman Beralkohol.
  • Q: Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini?
    A: Penyelenggara acara, produsen miras, MC, serta individu yang melakukan hafalan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
  • Q: Apa langkah yang harus diambil perusahaan untuk mencegah kejadian serupa?
    A: Membuat standar operasional prosedur yang ketat, melatih staf tentang sensitivitas agama, dan menghindari sponsor alkohol dalam acara publik.
Meow! Tanya Nesi!
😸