Skandal Hafalan Al-Qur'an Dijadikan Tantangan Miras di Festival Ancol: 5 Pelaku Dilaporkan Polisi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Hafalan Al-Qur'an Dijadikan Tantangan Miras di Festival Ancol: 5 Pelaku Dilaporkan Polisi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Advokat Muhammad Rizki melaporkan lima pihak terkait promosi miras yang dibungkus sebagai tantangan hafalan Al‑Qur'an di festival musik The Sounds Project.
  • Laporan resmi nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima pada 11 Agustus 2026, menuduh EO, produsen miras, dua MC, dan seorang perempuan melantunkan ayat demi botol alkohol.
  • Penyelenggara festival mengaku tidak mengatur atau menyetujui aksi tersebut, sementara pihak terkait mengeluarkan permintaan maaf dan menegaskan kejadian itu spontan.

Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menuduh lima orang—seorang event organizer (EO), produsen minuman keras (miras), dua pembawa acara (MC), dan seorang perempuan yang melantunkan Al‑Qur'an—memanfaatkan tantangan hafalan surah Ad‑Duha untuk mempromosikan produk alkohol.

Menurut dokumen penerimaan laporan, pihak terlapor meliputi Revnaldo Ega S (dikenal sebagai Revnaldo Ega), grup Newport (Orang Tua Group), serta penyelenggara The Sounds Project. Rizki menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penistaan agama, sesuai Pasal 300 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Insiden ini mencuat setelah video viral memperlihatkan sebuah booth produk miras yang mengadakan "challenge" hafalan Al‑Qur'an, menawarkan sebotol minuman keras sebagai hadiah. Akibatnya, akun Instagram resmi The Sounds Project mengeluarkan pernyataan mengecam perbuatan itu, menegaskan bahwa aksi tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kontrol penyelenggara.

Revnaldo Ega, yang menjadi MC di booth Newport, kemudian meminta maaf melalui platform Threads, mengaku kelalaian dalam mengendalikan situasi. Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari program atau konsep promosi perusahaan, melainkan aksi spontan pengunjung.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan mendasar dalam pengawasan acara publik, terutama yang melibatkan unsur keagamaan. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama dalam beberapa festival sebelumnya, di mana komersialisasi produk beralkohol seringkali disamarkan dengan gimmick yang mengusik nilai-nilai sosial dan agama. Penggunaan hafalan Al‑Qur'an sebagai alat promosi bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik hukum yang serius di bawah UU KUHP yang baru.

Penegakan hukum di bidang penistaan agama masih menjadi tantangan di Indonesia. Meskipun Pasal 300 KUHP memberikan dasar hukum yang jelas, implementasinya sering terhambat oleh kurangnya bukti konkret dan tekanan politik. Laporan Rizki, dengan detail nama-nama terlapor, memberikan peluang bagi penyidik untuk menelusuri jejak finansial dan administratif, yang selama ini menjadi celah bagi pelaku menghindari pertanggungjawaban.

Selain itu, tanggung jawab moral penyelenggara acara tidak dapat diabaikan. The Sounds Project, meski mengklaim tidak terlibat, seharusnya memiliki mekanisme kontrol yang lebih ketat, termasuk pelatihan bagi MC dan pemantauan vendor. Kegagalan ini mencerminkan budaya permisif terhadap komersialisasi agama yang harus segera diubah melalui regulasi yang lebih tegas dan edukasi publik.

Jika kasus ini berujung pada proses hukum yang transparan, dapat menjadi preseden penting bagi industri hiburan Indonesia. Penegakan sanksi terhadap produsen miras dan pihak yang memanfaatkan simbol keagamaan untuk keuntungan komersial akan memberi sinyal kuat bahwa nilai-nilai keagamaan tidak boleh diperdagangkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang digunakan untuk menuntut pelaku?
  • A: Penuntutan didasarkan pada Pasal 300 UU No. 1/2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
  • Q: Siapa saja yang dilaporkan dalam kasus ini?
  • A: Laporan mencakup event organizer, produsen miras, dua MC, dan seorang perempuan yang melantunkan Al‑Qur'an demi hadiah alkohol.
  • Q: Apa tanggapan penyelenggara festival The Sounds Project?
  • A: Penyelenggara mengeluarkan pernyataan mengecam aksi tersebut, menegaskan bahwa kejadian itu di luar arahan dan persetujuan mereka, serta meminta maaf kepada publik.
Meow! Tanya Nesi!
😸