Skandal 'Challenge' Alquran di Festival Ancol: Polisi Selidiki Promosi Miras di Balik Hafalan Surah
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Ringkasan Singkat
- Polisi Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan promosi minuman beralkohol yang disamarkan sebagai tantangan hafalan Alquran di festival musik The Sounds Project.
- Video viral menunjukkan peserta diminta menghafal Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras, memicu kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia dan publik.
- Penyelenggara festival menegaskan kejadian itu di luar kontrol mereka dan berjanji akan menindak tegas pihak yang terlibat.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, di sebuah booth sponsor dalam The Sounds Project mengungkap praktik pemasaran yang mengaburkan batas antara ibadah dan komersial. Dalam video yang beredar luas, pengunjung ditantang menghafal Surah Ad-Duha dengan janji hadiah berupa sebotol minuman keras. Aksi ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menyinggung nilaiānilai keagamaan yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Menanggapi sorotan publik, Polres Metro Jakarta Utara melalui Kasi Humas, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi bahwa unit reskrim Polsek Pademangan sedang melakukan penyelidikan. "Kami akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan promosi tersebut," ujar Jonggi pada Selasa, 11 Agustus.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berupaya mengungkap jaringan yang terlibat. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras gimik tersebut, menyatakan bahwa menggabungkan ayat suci Alquran dengan produk beralkohol melanggar tatanan agama, moral, dan hukum.
Penyelenggara festival, yang mengumumkan pernyataannya lewat akun Instagram resmi, menegaskan bahwa mereka tidak memberi persetujuan atas aksi tersebut. "Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan promosi," tegas pernyataan mereka, menambahkan bahwa kejadian itu sepenuhnya di luar arahan dan kendali mereka.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi sponsor komersial pada acara publik, terutama yang melibatkan unsur keagamaan. Di satu sisi, kebebasan berkreasi dalam dunia hiburan memang penting, namun ketika kreativitas itu dipakai untuk memanfaatkan simbol-simbol sakral demi keuntungan komersial, batas etika harus ditegakkan secara tegas. Penegakan hukum tidak hanya berperan pada aspek legalitas minuman keras, melainkan juga pada perlindungan nilaiānilai keagamaan yang menjadi bagian integral dari identitas bangsa.
Respons cepat MUI menunjukkan bahwa lembaga keagamaan kini lebih proaktif dalam menanggapi pelanggaran yang bersifat simbolik. Namun, peran mereka tetap terbatas pada aspek moral; penegakan sanksi hukum memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Tanpa sinergi ini, aksi serupa dapat berulang, menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara acara.
Selain itu, fenomena āchallengeā yang menggabungkan elemen religius dengan hadiah materiil mencerminkan dinamika media sosial yang semakin memicu kompetisi viral. Influencer dan sponsor harus menyadari tanggung jawab sosial mereka, terutama ketika target audiensnya melibatkan remaja dan keluarga. Penegakan sanksi administratif atau pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar dapat menjadi deterrent yang efektif.
Ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih tegas mengenai batasan konten promosi pada event publik, termasuk mekanisme audit praāacara yang melibatkan pihak independen. Hanya dengan pendekatan holistikālegal, moral, dan sosialākita dapat mencegah terulangnya insiden yang mencemari nilaiānilai luhur bangsa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menindak promosi minuman keras dalam acara publik?
A: UndangāUndang No. 8/1999 tentang Minuman Beralkohol dan Peraturan Pemerintah No. 53/2012 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi landasan utama. - Q: Apakah MUI memiliki kewenangan mengeluarkan sanksi hukum?
A: MUI tidak memiliki kewenangan hukum, namun fatwa dan rekomendasi mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik dan tindakan aparat. - Q: Bagaimana cara publik melaporkan pelanggaran serupa di masa mendatang?
A: Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan kepolisian (SMS/WhatsApp 110) atau melalui aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!).


