Polisi Selidiki ‘Challenge’ Hafalan Al‑Qur’an yang Dipakai Promosi Miras di Ancol: Kontroversi dan Imbas Hukum
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi mengusut dugaan promosi minuman beralkohol yang dibungkus dalam tantangan hafalan Al‑Qur’an pada festival musik di Ancol.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi tersebut sebagai pelanggaran agama, moral, dan hukum.
- Penyelenggara TheSoundsProject menegaskan kejadian itu di luar kontrol mereka dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Jakarta Utara – Sebuah video yang memperlihatkan booth sponsor menggelar "challenge" hafalan surah Ad‑Duha dengan imbalan sebotol minuman keras (miras) memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang batas etika pemasaran. Video tersebut beredar luas setelah direkam pada hari Minggu (9/8) di Ancol, dalam rangkaian TheSoundsProject, festival musik tiga hari yang berlangsung 7‑9 Agustus 2026.
Menanggapi sorotan media, Polsek Pademangan mengonfirmasi bahwa unit reskrim sedang melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, menyatakan bahwa saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Benar, kami akan memeriksa saksi. Masih dalam penyelidikan," ujarnya pada Selasa (11/8). Sementara Kapolsek, AKP Daniel Dirgala, menegaskan bahwa timnya sedang "cek dan lidik" kejadian tersebut.
Reaksi tidak hanya datang dari aparat penegak hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai aksi pemasaran yang menggabungkan ayat suci dengan alkohol sebagai pelanggaran berat. "Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Niam dalam pernyataan resmi pada Senin (10/8).
Penyelenggara festival pun tidak tinggal diam. Melalui akun Instagram resmi TheSoundsProject, mereka menegaskan komitmen terhadap rasa hormat terhadap agama dan menolak segala bentuk penyalahgunaan. "Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kejadian itu sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami," ujar pernyataan resmi penyelenggara.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi konten promosi di ruang publik, terutama pada acara berskala besar yang melibatkan sponsor komersial. Dari sudut pandang hukum, penyebaran minuman beralkohol di Indonesia sudah diatur secara ketat oleh Undang‑Undang No. 8/1997 tentang Minuman Beralkohol. Namun, ketika promosi tersebut dibungkus dalam kemasan religius, pelaku berusaha mengaburkan niat komersialnya, menciptakan tantangan penegakan hukum yang baru.
Secara sosial‑kultural, mengaitkan ayat suci dengan produk alkohol bukan hanya melanggar norma agama, tetapi juga memicu polarisasi di tengah masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu keagamaan. MUI telah lama menegaskan bahwa Al‑Qur’an adalah teks suci yang tidak boleh diperdagangkan atau dijadikan alat komersial. Penyalahgunaan semacam ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan menambah beban bagi aparat penegak hukum yang harus menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nilai moral.
Dalam konteks industri hiburan, festival musik seperti TheSoundsProject menjadi magnet bagi sponsor yang mencari cara kreatif untuk menonjolkan produk. Namun, kreativitas tidak boleh melampaui batas etika. Penyelenggara acara harus menerapkan standar vetting yang lebih ketat terhadap sponsor, termasuk audit konten promosi sebelum dipublikasikan. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya mencoreng reputasi acara, tetapi juga membuka peluang bagi pihak yang berniat memanfaatkan ruang publik untuk agenda yang melanggar hukum.
Ke depannya, diperlukan sinergi antara kepolisian, regulator periklanan, dan lembaga keagamaan untuk menyusun pedoman yang jelas mengenai batasan promosi yang mengandung unsur keagamaan. Tanpa kerangka kerja yang tegas, kasus serupa dapat terulang, menggerus kepercayaan publik dan menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menindak promosi miras yang menggabungkan unsur agama?
A: Undang‑Undang No. 8/1997 tentang Minuman Beralkohol serta Pasal 156 KUHP tentang penghinaan agama dapat dijadikan dasar hukum. - Q: Apakah MUI memiliki sanksi hukum terhadap pelanggaran seperti ini?
A: MUI tidak memiliki kewenangan hukum, namun dapat mengeluarkan fatwa dan rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan aparat penegak hukum. - Q: Bagaimana cara penyelenggara festival mencegah kejadian serupa di masa depan?
A: Menetapkan kebijakan sponsor yang melarang penggunaan simbol atau teks keagamaan dalam promosi, serta melakukan audit konten sebelum acara berlangsung.

