Palangka Raya Perpanjang Darurat Karhutla & Kekeringan: Krisis Air Mengancam Upaya Pemadaman
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Wali Kota Palangka Raya memperpanjang status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 September 2026, sekaligus menambahkan krisis kekeringan.
- Kekurangan air menghambat operasi pemadaman dan pembasahan lahan gambut, memaksa pihak berwenang mencari sumber air alternatif.
- Pemerintah kota mengandalkan bantuan BNPB, TNI, Polri, serta relawan, sambil mengingatkan warga untuk tidak menyalakan api dan melaporkan titik panas.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semula dijadwalkan berakhir pada 10 Agustus 2026. Perpanjangan ini, yang kini mencakup kekeringan, berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026.
“Sudah diperpanjang. Kemarin kami baru rapat dengan tim gabungan lengkap, termasuk TNI dan Polri, dan diputuskan untuk memperpanjang. Namun ada perubahan, kalau sebelumnya tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan, sekarang menjadi tanggap darurat karhutla dan kekeringan,” ujar Wali Kota Fairid Naparin pada Selasa (11/8).
Fairid menegaskan bahwa kekeringan kini menjadi masalah serius karena keterbatasan air yang mulai dirasakan di lapangan. “Karena air sudah makin susah. Sekarang kita sudah masuk tahap kekeringan. Tantangannya bukan hanya pemadaman api, tetapi juga bagaimana mendapatkan sumber air yang lebih mudah untuk mendukung operasi di lapangan,” katanya.
Meski menghadapi keterbatasan sumber air, Pemko berkomitmen melanjutkan operasi pemadaman dan pembasahan. “Kita tetap melakukan pemadaman dan pembasahan. Sambil itu, kita mencari solusi terkait sumber air. Bantuan dari BNPB dan pusat masih terus ada,” jelas Fairid.
Penanganan karhutla di Palangka Raya melibatkan TNI, Polri, relawan, BNPB, serta instansi terkait lainnya. Hingga kini, personel dan peralatan dari pemerintah pusat masih terus disalurkan untuk membantu daerah dalam mengatasi kebakaran.
Berbeda dengan beberapa daerah lain yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi pemadaman, Palangka Raya belum mengadopsi kebijakan tersebut. “Untuk saat ini belum sampai melibatkan ASN. Karena kita masih banyak dibantu TNI, Polri, relawan, pasukan BNPB, dan instansi terkait lainnya. Tapi setiap hari kita evaluasi. Kalau memang diperlukan ke depan, tentu akan kita pertimbangkan,” ujar Fairid.
Dari sisi anggaran, Pemko Palangka Raya memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD untuk mendanai penanganan karhutla dan kekeringan.
Dengan perpanjangan status darurat hingga 8 September, Pemko mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Kondisi lahan yang semakin kering dan terbatasnya sumber air meningkatkan risiko kebakaran yang sulit ditangani. Warga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu api serta segera melaporkan titik api atau asap di sekitar permukiman dan kawasan lahan.
Analisis Pakar
Situasi darurat yang kini mencakup kekeringan menandakan kegagalan kebijakan mitigasi jangka panjang di Kalimantan Tengah. Selama bertahun‑tahun, eksploitasi lahan gambut tanpa kontrol yang memadai telah mengikis kapasitas penyerapan air, menjadikan wilayah ini rawan kebakaran sekaligus krisis air. Pemerintah daerah tampaknya masih mengandalkan respons reaktif—penambahan status darurat dan mobilisasi pasukan—tanpa mengatasi akar permasalahan seperti pengelolaan sumber daya air dan rehabilitasi lahan gambut.
Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) memang memberikan kelonggaran fiskal, namun tidak menyelesaikan masalah struktural. Dana tersebut bersifat sementara dan tidak menjamin keberlanjutan upaya pemulihan ekosistem. Pemerintah pusat dan provinsi harus segera mengalokasikan anggaran khusus untuk reforestasi dan pembangunan infrastruktur irigasi yang ramah lingkungan, serta menegakkan regulasi yang melarang pembukaan lahan baru di area gambut.
Selanjutnya, koordinasi antar‑instansi masih terkesan terfragmentasi. Meskipun TNI, Polri, dan BNPB terlibat, belum ada mekanisme terintegrasi yang menghubungkan data lapangan, pemantauan satelit, dan respons cepat. Dibutuhkan platform digital terpadu yang dapat menginformasikan kondisi kebakaran secara real‑time kepada semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, upaya pemadaman akan terus terhambat oleh keterbatasan logistik, terutama dalam hal penyediaan air.
Terakhir, peran masyarakat sipil harus lebih dioptimalkan. Selama ini, relawan menjadi garda terdepan, namun mereka belum terlatih secara profesional. Pemerintah daerah perlu menyusun program pelatihan berkelanjutan bagi warga, sekaligus memberikan insentif bagi praktik pertanian yang ramah lingkungan. Hanya dengan pendekatan holistik—teknis, kebijakan, dan sosial—kita dapat memutus siklus kebakaran berulang dan mengatasi krisis air yang mengancam masa depan Palangka Raya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa status darurat karhutla diperpanjang hingga 8 September 2026?
A: Karena kondisi kekeringan yang semakin parah menghambat operasi pemadaman, sehingga diperlukan waktu tambahan untuk mengatasi kebakaran dan mencari sumber air alternatif. - Q: Apa saja pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla di Palangka Raya?
A: Penanganan melibatkan TNI, Polri, relawan, BNPB, serta instansi daerah dan pusat yang menyediakan personel, peralatan, dan dana. - Q: Bagaimana masyarakat dapat membantu mengurangi risiko kebakaran?
A: Warga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu api, melaporkan titik panas atau asap secara cepat, dan berpartisipasi dalam program edukasi serta penanaman kembali lahan gambut.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)
Menhan Iran Klaim Perkuat Militer untuk Respons Tanpa Batas Geografis di Tengah Ketegangan

AS Resmikan Partisipasi di Expo 2030 Riyadh, Dorong Inovasi Teknologi Global

Lille Sempat Bayangi PSG di Puncak Liga Prancis, Jarak Poin Makin Tipis
