MUI Bentak Gimik Festival: Hafalan Surah Ad-Duha Dijadikan Hadiah Miras, Sponsor Diminta Bertanggung Jawab
Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Ringkasan Singkat
- MUI mengutuk keras booth sponsor TheSoundsProject yang menggelar tantangan hafalan SurahAdDuha dengan imbalan sebotol miras.
- Penyelenggara festival musik berjanji menindak sponsor, melakukan evaluasi internal, dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap penistaan agama.
- MC booth, RevnaldoEga, secara terbuka meminta maaf atas insiden yang memicu kemarahan publik.
Jakarta â Sebuah video yang memperlihatkan MajelisUlamaIndonesia (MUI) mengecam gimik promosi minuman beralkohol dengan memanfaatkan hafalan AlâQurâan menjadi viral sejak akhir pekan lalu. Insiden terjadi di salah satu booth sponsor pada festival musik TheSoundsProject, yang digelar 7â9 Agustus 2026 di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam rekaman, pengunjung ditantang menghafal Surah AdâDuha dan dijanjikan sebotol miras sebagai hadiah. Praktik ini langsung menuai kecaman keras dari netizen yang menilai aksi tersebut melanggar adab Islam dan etika pemasaran. Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa menggabungkan ayat suci dengan produk haram tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang agama, moral, maupun hukum.
"AlâQurâan adalah Kalamullah yang suci; membaca dan menghafalnya adalah ibadah. Sebaliknya, minuman keras jelas diharamkan. Menyandingkan keduanya adalah perendahan martabat agama," ujar Prof. Niam dalam pernyataan resmi MUI pada Senin (10/8).
Penyelenggara TheSoundsProject merespons melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa (11/8). Mereka menegaskan bahwa nilai hormat terhadap agama menjadi prinsip utama, dan bahwa insiden tersebut sepenuhnya berada di luar arahan serta persetujuan mereka. Untuk menutup celah, mereka mengumumkan tiga langkah konkret: menegur sponsor, mengidentifikasi pelaku, dan melakukan evaluasi internal agar tidak terulang.
Sementara itu, MC booth yang terlibat, Revnaldo Ega, mengeluarkan permohonan maaf terbuka lewat platform Threads. Ia mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan respons spontan audiens, bukan kebijakan sponsor.
Hingga saat penulisan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sponsor Newport yang menjadi sponsor booth tersebut.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dilema etika yang semakin sering muncul dalam dunia hiburan dan pemasaran modern. Menggunakan simbol keagamaan sebagai alat promosi bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menimbulkan risiko hukum yang serius. Di Indonesia, UndangâUndang Nomor 1/1979 tentang Penodaan Agama memberikan ruang bagi aparat untuk menindak tindakan yang menistakan kepercayaan publik. Dengan mengaitkan hafalan AlâQurâanâsebuah ibadahâdengan produk haram, sponsor secara tidak langsung mengundang sanksi pidana sekaligus menurunkan citra merek.
Lebih jauh, respons cepat MUI mencerminkan peran lembaga keagamaan sebagai penjaga moral publik. Pernyataan Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh tidak hanya bersifat religius, melainkan juga mengingatkan industri kreatif bahwa kebebasan berkreasi tidak boleh mengorbankan nilaiânilai dasar bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas, tren serupa dapat meluas, mengikis batas antara kebebasan berekspresi dan penistaan agama.
Di sisi lain, penyelenggara festival menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan mengeluarkan langkah-langkah korektif. Namun, langkahâlangkah tersebut harus diikuti dengan audit menyeluruh terhadap seluruh sponsor dan vendor yang terlibat. Transparansi dalam proses seleksi sponsor serta mekanisme pengawasan selama acara menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa.
Terakhir, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para MC dan host acara. Mereka berada di garis depan interaksi dengan penonton; oleh karena itu, mereka harus memiliki sensitivitas budaya yang tinggi dan siap mengambil tindakan preventif. Kesalahan kecil dapat bereskalasi menjadi krisis reputasi yang meluas, seperti yang terlihat pada insiden ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah tindakan menggabungkan hafalan AlâQurâan dengan hadiah miras melanggar hukum di Indonesia?
A: Ya, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan UndangâUndang Penodaan Agama dan peraturan terkait iklan minuman beralkohol. - Q: Apa langkah yang diambil oleh TheSoundsProject setelah insiden?
- A: Penyelenggara menegur sponsor, meminta identifikasi pelaku, dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
- Q: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas kasus penistaan agama seperti ini?
- A: Masyarakat atau lembaga keagamaan dapat melaporkan ke kepolisian atau Komisi Penyelesaian Perselisihan Konsumen untuk diproses secara hukum.


