LBH Padang Gugat Etik Kombes TF: Restorative Justice Tak Bisa Jadi Tameng Hukum
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kombes Teddy Fanani bebas dari ancaman pidana lewat Restorative Justice setelah korban, Bill Irzano, menerima damai.
- LBH Padang menilai proses etik Polri tidak boleh dihentikan, meski kasus pidana telah selesai.
- Kasus penganiayaan di Jalan Adinegoro, Padang, menimbulkan sorotan tajam pada penyalahgunaan wewenang pejabat tinggi Polda Sumatera Barat.
Padang, 11 Agustus 2026 – Kombes Teddy Fanani, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, kini lepas dari ancaman pidana setelah korban, Bill Irzano, menandatangani perdamaian melalui Restorative Justice. Namun, proses etik yang seharusnya menilai pelanggaran kode etik Polri tidak dilanjutkan, memicu kemarahan LBH Padang.
Menurut pernyataan tertulis Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, “Meskipun telah ada upaya Restorative Justice, pemeriksaan etik tetap harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.” Ia menegaskan bahwa pelanggaran etika terhadap masyarakat dan pencemaran nama baik institusi Polri diatur tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2026, ketika Bill Irzano, seorang honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, menyalip mobil dinas polisi di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang. Kombes Fanani dan beberapa anggota turun dari mobil, kemudian melakukan pemukulan terhadap Irzano yang hanya ingin meminta maaf. Akibatnya, korban mengalami lebam, bengkak, dan kacamatanya pecah.
Irzano melaporkan insiden tersebut ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat (nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat) dengan tuduhan penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
LBH Padang menilai bahwa proses penyelesaian damai tidak boleh menghapus tanggung jawab etik pejabat tinggi. “Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus memproses kasus ini secara independen, tanpa intervensi institusional,” tegas Adrizal, menambahkan bahwa tindakan premanisme dan arogansi aparat tidak dapat ditoleransi.
Analisis Pakar
Kasus Kombes Fanani menyoroti dilema fundamental antara Restorative Justice dan akuntabilitas institusional. Restorative Justice memang dirancang untuk memulihkan kerugian korban melalui dialog dan rekonsiliasi, namun tidak boleh menjadi jalan pintas bagi aparat negara yang melanggar kode etik. Jika proses etik diabaikan, maka pesan yang tersirat adalah bahwa status dan jabatan dapat melindungi pelaku dari konsekuensi hukum yang setara.
Dalam konteks hukum Indonesia, kode etik Polri memiliki kedudukan yang setara dengan peraturan perundang‑undangan. Penundaan atau penghentian proses etik dapat menimbulkan preseden berbahaya, mengikis kepercayaan publik, dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Sebuah institusi penegak hukum yang kredibel harus mampu menegakkan standar moralnya sendiri, terlepas dari hasil mediasi damai.
Lebih jauh, kasus ini menguji komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan HAM. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat tinggi tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga melanggar hak atas keamanan pribadi yang dijamin konstitusi. Tanpa adanya sanksi etik yang tegas, Polri berisiko menjadi institusi yang “di atas hukum”, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan sosial.
Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang paling tepat adalah menginstruksikan Polda Sumatera Barat untuk membuka kembali penyelidikan etik, melibatkan lembaga independen, dan memastikan proses tersebut dapat dipantau publik. Hanya dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat dipulihkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Restorative Justice menghapus tanggung jawab pidana bagi pelaku?
- A: Tidak. Restorative Justice dapat menyelesaikan aspek reparasi korban, tetapi tidak menghilangkan kewajiban pidana atau etik jika ada pelanggaran hukum.
- Q: Mengapa proses etik penting meski kasus pidana sudah selesai?
- A: Proses etik menilai pelanggaran kode perilaku profesional, melindungi integritas institusi, dan mencegah impunitas bagi pejabat publik.
- Q: Siapa yang berwenang memeriksa pelanggaran etik di Polri?
- A: Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) serta Kepala Kepolisian Daerah yang memiliki wewenang untuk memulai penyelidikan independen.


