Kepala Daerah Pecah Kongsi: DPR Usulkan Pilkada Tanpa Wakil, Konflik Meruncing di Seluruh Nusantara

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kepala Daerah Pecah Kongsi: DPR Usulkan Pilkada Tanpa Wakil, Konflik Meruncing di Seluruh Nusantara
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi II DPR mengusulkan agar Muhammad Khozin mencalonkan kepala daerah tanpa wakil, menuding peran wakil hanya sebagai "vote getter".
  • Data internal mengungkap hampir 60% hubungan kepala daerah‑wakilnya berada dalam kondisi disharmoni, memicu serangkaian perselisihan publik di Sidoarjo, Bandung, Lebak, dan Jember.
  • Beberapa wakil daerah melaporkan marginalisasi, bahkan melibatkan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penarikan hak.

Ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya kini menjadi sorotan utama dalam agenda politik nasional. Pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juli, Muhammad Khozin (Fraksi PKB) mengusulkan agar jabatan wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara bersamaan, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. "Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujarnya.

Menurut data yang dikumpulkan Komisi II, hampir 60 persen kepala daerah di Indonesia mengalami disharmoni dengan wakilnya. Konflik ini tidak hanya bersifat retorika; ia berujung pada aksi konkret, seperti mutasi ASN yang diputuskan sepihak, penolakan partisipasi dalam perencanaan anggaran, hingga laporan resmi ke Kemendagri.

Contoh paling mencolok terjadi di Sidoarjo, di mana Bupati Subandi memutuskan mutasi besar‑besaran ASN pada September 2025 tanpa melibatkan Wakil Bupati Mimik Idayana. Mimik menilai keputusan tersebut melanggar prosedur dan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu resmi dilayangkan pada 29 September 2025 dengan surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025.

Di Bandung, Wakil Wali Kota Erwin mengeluhkan tidak pernah diajak dalam program strategis kota sejak pelantikan, termasuk perencanaan anggaran dan mutasi ASN. Wali Kota Muhammad Farhan membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa peran wakil memang dibatasi oleh Permendagri, namun tidak menjelaskan mengapa partisipasi Erwin tetap minim.

Konflik lain muncul di Lebak, Banten, ketika Bupati Hasbi Jayabaya secara terbuka menyindir Wakil Bupati Amir Hamzah pada acara halal bihalal Idulfitri 1447 H, mengingatkan kembali kasus korupsi yang pernah menjerat Amir. Amir, mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 5 bulan oleh KPK pada 2015, menanggapi dengan kemarahan, menandai hubungan kerja yang sudah tegang.

Di Jember, Wakil Bupati Djoko Santoso melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK pada September 2025 karena merasa dikecualikan dari keputusan strategis selama enam bulan pertama masa jabatan. Konflik berlanjut ke Pengadilan Negeri Jember pada Februari 2026, di mana Djoko menuntut penarikan hak dan fasilitas, sementara Fawait membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Analisis Pakar

Fenomena pecahnya kongsi antara kepala daerah dan wakilnya bukan sekadar masalah interpersonal; ia mencerminkan kelemahan struktural dalam sistem otonomi daerah Indonesia. Penunjukan wakil secara bersamaan dalam pemilihan kepala daerah memang dimaksudkan untuk menyeimbangkan kekuasaan, namun realitasnya justru sering menjadikan wakil sebagai alat politik semata—sebuah "vote getter" yang tidak memiliki ruang gerak substantif. Ketika DPR mengusulkan pengangkatan wakil secara unilateral oleh kepala daerah, mereka secara tidak langsung mengakui kegagalan mekanisme demokratis yang ada.

Data yang menunjukkan 60% hubungan disharmoni mengindikasikan bahwa hampir dua pertiga pemerintahan daerah beroperasi dalam kondisi internal yang tidak stabil. Ketidakstabilan ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, memperlambat implementasi program, dan membuka celah bagi praktik korupsi. Kasus Sidoarjo, Bandung, Lebak, dan Jember menegaskan bahwa konflik tidak hanya berujung pada perselisihan verbal, melainkan berpotensi menimbulkan tindakan hukum yang melibatkan lembaga pengawas seperti KPK.

Solusi jangka panjang memerlukan reformasi regulasi yang menegaskan peran wakil kepala daerah bukan sekadar simbolik. Pemerintah pusat harus mengeluarkan pedoman yang mewajibkan pembagian tugas yang jelas, akuntabilitas bersama, serta mekanisme mediasi internal yang dapat mencegah eskalasi konflik. Selain itu, transparansi dalam proses penunjukan dan evaluasi kinerja wakil harus menjadi standar, sehingga publik dapat menilai apakah wakil benar‑benar berkontribusi pada tata kelola daerah atau sekadar menjadi pion politik.

Jika tidak segera ditangani, dinamika ini dapat memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi daerah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya. Pilkada tanpa wakil memang tampak sebagai solusi pragmatis, namun tanpa reformasi struktural, risiko konsentrasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan otoritas akan semakin menguat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Meow! Tanya Nesi!
😾