Youtuber Bigmo Disorot Polisi: Tuduhan Promosi Vape pada Anak Bikin Geger
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dugaan promosi liquid vape yang melibatkan anak di bawah umur.
- Ia hadir bersama kuasa hukumnya, namun menolak memberi komentar kepada media hingga proses pemeriksaan selesai.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam konten digital tidak dapat ditoleransi.
Pada Senin, 10 Agustus 2024, Bigmo tiba di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya pukul 13.24 WIB. Kedatangan itu disertai kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, yang tampak enggan membahas detail kasus.
Menurut laporan CNNIndonesia.com, penyelidikan berawal dari aduan publik bahwa Bigmo mengajak anakāanak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui siaran live streaming. Konten semacam itu melanggar UndangāUndang Perlindungan Anak dan peraturan periklanan produk tembakau yang melarang penayangan iklan kepada anak di bawah 18 tahun.
Menanggapi sorotan publik, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak dalam ruang digital merupakan pelanggaran serius. "Anakāanak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," ujarnya dalam pernyataan resmi pada 2 Agustus 2024.
Sementara itu, Bigmo telah mengunggah video permintaan maaf di kanal YouTube Niceguymo, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi. Namun, pernyataan tersebut belum diikuti dengan langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik atau menghapus konten yang melanggar.
Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kuasa hukum menyatakan, "Kita masuk dulu ke dalam, nanti setelah selesai pemeriksaan klarifikasi, kita buat pernyataan," menandakan bahwa langkah selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan resmi.
Analisis Pakar
Kasus Bigmo menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi konten digital yang melibatkan anak. Meskipun UndangāUndang No. 19/2016 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur larangan eksploitasi, penegakan di dunia maya masih terfragmentasi. Platform seperti YouTube dan TikTok memberikan ruang bagi kreator untuk menayangkan konten tanpa filter yang memadai, sehingga anakāanak menjadi sasaran tidak sengaja atau bahkan sengaja.
Selanjutnya, peran Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti aduan publik menunjukkan adanya kesadaran aparat terhadap bahaya pemasaran tembakau digital. Namun, tindakan hukum yang bersifat reaktif belum cukup. Diperlukan kebijakan proaktif, misalnya mekanisme penyaringan otomatis konten yang menampilkan produk tembakau dan pelibatan regulator digital dalam proses moderasi.
Di sisi lain, sikap Bigmo yang memilih diam di depan media mencerminkan strategi hukum yang umum di kalangan influencer: menunggu hasil klarifikasi sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Ini mengindikasikan bahwa para kreator kini lebih sadar akan konsekuensi hukum, namun masih mengandalkan popularitas untuk menutupi kesalahan. Penegakan sanksi yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bagi ekosistem digital bahwa eksploitasi anak tidak dapat dimaafkan.
Terakhir, pernyataan Meutya Hafid harus diikuti dengan kebijakan konkret, seperti penetapan batas usia yang jelas pada iklan vape di platform digital, serta kerja sama lintas sektoral antara Kementerian Komunikasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta platform media sosial. Tanpa langkah tersebut, kasus serupa akan terus berulang, menggerogoti upaya perlindungan anak di era digital.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang menjadi dasar hukum bagi penangkapan Bigmo terkait promosi vape pada anak?
A: Dasar hukumnya meliputi UndangāUndang No. 19/2016 tentang Perlindungan Anak, UndangāUndang No. 33/2019 tentang Produk Tembakau, serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang iklan tembakau kepada anak di bawah 18 tahun. - Q: Bagaimana cara platform digital mengidentifikasi konten yang melanggar aturan promosi vape?
A: Platform dapat menggunakan algoritma deteksi gambar dan teks, serta melibatkan tim moderasi manusia untuk meninjau konten yang melibatkan produk tembakau dan anak di bawah umur. - Q: Apa konsekuensi hukum yang dapat dihadapi Bigmo jika terbukti bersalah?
A: Ia dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau penjara sesuai Pasal 81 UndangāUndang Perlindungan Anak, serta denda administratif atas pelanggaran periklanan tembakau.


