Tragedi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II: 5 Tewas, 233 Selamat – Apa Penyebabnya?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tragedi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II: 5 Tewas, 233 Selamat – Apa Penyebabnya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapal penyeberangan KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep, menewaskan lima orang dan menyelamatkan 233 penumpang.
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diminta menunggu waktu untuk menyelidiki penyebab kebakaran secara menyeluruh.
  • Basarnas mengakhiri operasi pencarian setelah empat hari karena tidak ada indikasi korban atau bangkai kapal yang belum ditemukan.

Sumenep, Jawa Timur – Pada Selasa (4/8), Basarnas mengonfirmasi bahwa seluruh 238 orang yang berada di atas KMP Mutiara Sentosa II telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 233 orang dinyatakan selamat, sementara lima korban meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda kapal di perairan utara Sumenep.

Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (Maruly Hendra Utama) menegaskan bahwa publik harus memberi ruang dan waktu kepada KNKT untuk melakukan investigasi menyeluruh. "Masyarakat diharapkan bisa memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang agar dapat menyelidiki musibah ini dan merilis rekomendasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang," tulisnya dalam pernyataan tertulis pada Minggu (9/8).

Maruly menambahkan, sementara proses penyelidikan berlangsung, pemilik kapal dan otoritas terkait harus memusatkan upaya pada pemulihan korban, penilaian kerugian, serta penyediaan bantuan bagi keluarga yang terdampak. "Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban," tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pada tragedi serupa pada Mei 2017, ketika KM Mutiara Sentosa 1 terbakar hebat di perairan Masalembu, menelan korban jiwa. Kini, Maruly mengingatkan penumpang untuk selalu melaporkan barang yang diangkut secara akurat, menegakkan hak atas keselamatan, dan memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal.

Operator kapal dan otoritas pelabuhan juga diwajibkan memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang mengikuti prosedur keselamatan yang ketat, termasuk pemeriksaan barang berbahaya. "Pengecekan barang, orang, dan kendaraan berada dalam kewenangan bagian pelabuhan," ujarnya.

Salah satu dugaan penyebab tingginya angka korban adalah ketiadaan sekoci atau perahu penyelamat yang memadai. Tanpa sekoci, penumpang dan awak kapal terpaksa mengandalkan rompi pelampung dan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Maruly menolak rumor yang beredar di media sosial bahwa kapal tersebut dimiliki oleh dua pengusaha besar Indonesia. "Mari kita percaya pada KNKT dalam melakukan investigasi dan rekomendasinya, tanpa bergeser menduga-duga atau ujaran fitnah di platform sosial media," tegasnya.

Ia menekankan bahwa KNKT bekerja sesuai dengan kerangka hukum yang meliputi Undang‑Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, dan Perpres No. 2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Setelah empat hari melakukan penyisiran intensif, Basarnas mengakhiri monitoring aktif pada hari ketujuh karena tidak menemukan indikasi keberadaan kapal atau korban yang belum ditemukan. Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit PH, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah tidak ada tanda‑tanda korban yang masih hilang.

Analisis Pakar

Tragedi ini menyoroti kegagalan sistemik dalam pengawasan keselamatan maritim Indonesia. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih lemah, terutama pada kapal penyeberangan yang beroperasi di rute domestik dengan volume penumpang tinggi. Ketiadaan sekoci pada KMP Mutiara Sentosa II bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan indikasi kurangnya audit keselamatan yang rutin dan independen.

Peran KNKT sebagai lembaga investigatif harus lebih proaktif, bukan menunggu tekanan publik. Transparansi dalam proses penyelidikan, termasuk publikasi data mentah, akan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang beredar di media sosial. Tanpa akses terbuka, masyarakat cenderung mengisi kekosongan informasi dengan rumor yang dapat memperkeruh situasi.

Selain itu, tanggung jawab tidak hanya berada pada otoritas regulasi, melainkan juga pada operator kapal dan otoritas pelabuhan. Pemeriksaan barang berbahaya harus menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dapat dinegosiasikan. Kasus sebelumnya pada 2017 seharusnya menjadi pelajaran, namun tampaknya pelajaran itu belum diinternalisasi secara menyeluruh.

Ke depan, diperlukan pendekatan holistik: audit keselamatan tahunan oleh badan independen, pelatihan wajib bagi awak kapal tentang prosedur darurat, serta penegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, industri transportasi laut Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan publik dan meminimalisir risiko tragedi serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa jumlah korban tewas dalam kebakaran KMP Mutiara Sentosa II?
    A: Lima orang meninggal dunia, sementara 233 orang selamat.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab melakukan investigasi kecelakaan ini?
    A: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas menyelidiki penyebab dan mengeluarkan rekomendasi.
  • Q: Mengapa Basarnas menghentikan operasi pencarian?
    A: Setelah empat hari pencarian, tidak ada indikasi keberadaan kapal atau korban yang belum ditemukan, sehingga monitoring aktif dihentikan.
Meow! Tanya Nesi!
😸