Perpres Ojol Siap Terbit Sebelum Merdeka: Dampak Besar untuk Pengemudi & Kendaraan Roda Dua!
Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Ringkasan Singkat
- Perpres tentang ojek online (ojol) dijadwalkan terbit sebelum 17 Agustus 2026.
- Regulasi fokus pada roda dua, dengan pembagian pendapatan 92% untuk driver dan 8% untuk aplikasi.
- Pengemudi ojol akan diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro, sekaligus regulasi layanan pengantaran barang dan makanan akan diurus oleh KomunikasiDanDigital.
Pemerintah Indonesia menyiapkan DudyPurwagandhi, Menteri Perhubungan, mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online akan dirilis pada Agustus ini, target sebelum 17 Agustus 2026 â hari kemerdekaan. Pengumuman ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (6/8).
Perpres yang akan datang secara eksklusif mengatur ojol roda dua. Sementara itu, regulasi untuk taksi online (taksol) masih dipertimbangkan dalam kerangka kebijakan terpisah. KomunikasiDanDigital akan menangani perluasan aturan ke layanan hantaran barang dan makanan, menambah dimensi logistik pada ekosistem transportasi digital.
Seluruh platform aplikasi kini sudah menerapkan Kepmenhub yang mengatur pembagian pendapatan: 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Mekanisme ini akan diintegrasikan ke dalam Perpres, memastikan konsistensi hukum dan transparansi finansial.
Langkah strategis lainnya adalah mengkategorikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Menteri UMKM MamanAbdurrahman menegaskan bahwa status ini akan membuka akses ke program pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan sosial. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa regulasi baru akan menempatkan perlindungan kerja sebagai prioritas utama.
Analisis Pakar
Sebagai seorang reviewer otomotif, saya melihat regulasi ini sebagai titik balik bagi ekosistem kendaraan roda dua di Indonesia. Pembagian pendapatan 92/8 bukan sekadar angka; ia menuntut standar teknis yang lebih tinggi pada motor yang dipakai untuk layanan ojol. Pengemudi kini akan terdorong untuk mengoptimalkan fuel efficiency, sistem suspensi, serta sistem pengereman yang lebih andal demi menurunkan biaya operasional dan meningkatkan keselamatan.
Pengklasifikasian driver sebagai pengusaha mikro membuka peluang pembiayaan skema leasing motor listrik. Dengan insentif pajak dan subsidi baterai, kita dapat menyaksikan pergeseran signifikan dari motor berbahan bakar bensin ke motor listrik, yang pada gilirannya menurunkan emisi COâ di kotaâkota besar. Namun, tantangan infrastruktur pengisian daya masih menjadi bottleneck yang harus diatasi secara terintegrasi antara Kementerian Perhubungan, Komunikasi dan Digital, serta BUMN energi.
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan yang berada di bawah naungan Komunikasi


