Mahasiswa Dituntut 6 Bulan Penjara: Tuduhan Timpa Teks Demo Agustus Pecah Kontroversi Hukum

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahasiswa Dituntut 6 Bulan Penjara: Tuduhan Timpa Teks Demo Agustus Pecah Kontroversi Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahasiswa Khariq Anhar dijatuhi tuntutan 6 bulan penjara karena diduga memanipulasi teks unggahan Ketua Partai Buruh.
  • Jaksa menilai tindakan tersebut sengaja, tanpa izin, dan melanggar UU ITE serta peraturan terbaru tentang pidana siber.
  • Kasus ini kembali mengangkat perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi mahasiswa dan penegakan hukum digital di Indonesia.

Mahasiswa Universitas Riaus, sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam bulan. Penuntutan tersebut muncul dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/8), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Khariq terbukti mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin.

Menurut amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, JPU menilai bahwa Khariq sengaja menambah dan memodifikasi teks pada postingan media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat, sehingga menimbulkan informasi yang tidak akurat. "Perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dengan kesadaran penuh, bukan sekadar akibat sampingan penggunaan data elektronik," ujar jaksa, menegaskan bahwa perubahan itu bukan kebetulan melainkan tujuan yang disengaja.

Jaksa menambahkan bahwa tindakan Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah oleh UU 1/2024 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pertimbangannya, jaksa mencatat adanya faktor memberatkan, yakni potensi kegaduhan publik dan kerusakan fasilitas umum yang timbul dari demonstrasi Agustus 2025. Sebaliknya, faktor meringankan meliputi catatan bahwa Khariq belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya, Khariq bersama tiga rekannya—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein—dinyatakan bebas dari tuduhan penghasutan terkait demonstrasi yang sama. Namun, putusan tersebut belum inkrah karena JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga proses hukum masih berlanjut.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema yang semakin mengemuka dalam era digital: bagaimana menyeimbangkan kebebasan berekspresi, terutama di kalangan mahasiswa, dengan kebutuhan melindungi integritas informasi elektronik. Dari sudut pandang hukum, UU ITE memang memberikan ruang yang cukup luas untuk menindak manipulasi data, namun penerapannya harus diimbangi dengan prinsip proporsionalitas. Penjatuhan hukuman enam bulan penjara bagi seorang mahasiswa yang belum pernah terlibat kasus serupa tampak keras, terutama mengingat konteks politik yang sensitif.

Lebih jauh, keputusan ini dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan bagi aktivis dan jurnalis muda. Jika setiap tindakan koreksi atau penambahan konteks dianggap sebagai "timpa teks" yang melanggar hukum, maka ruang publik untuk debat kritis akan terkurangi secara signifikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meninjau kembali kebijakan mereka, memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan memang mencerminkan niat jahat dan dampak nyata, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa penyebaran informasi palsu selama aksi massa dapat memicu kepanikan dan kerusakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas, namun dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Pengadilan harus memastikan bahwa bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan unsur kesengajaan dan kerugian yang signifikan, bukan sekadar interpretasi subjektif.

Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi legislator untuk memperjelas definisi "timpa teks" dalam UU ITE, serta menetapkan batasan yang jelas antara penyalahgunaan data dan kebebasan berpendapat. Tanpa kerangka hukum yang tepat, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan penindasan terhadap suara kritis akan terus mengintai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang digunakan untuk menuntut Khariq Anhar?
  • A: Jaksa menuduhnya melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang telah diubah oleh UU 1/2024 dan UU 1/2026.
  • Q: Apakah Khariq pernah dihukum sebelumnya?
  • A: Tidak. Ia belum pernah memiliki catatan kriminal dan selama persidangan bersikap kooperatif.
  • Q: Apa yang terjadi pada kasus sebelumnya yang melibatkan Khariq dan tiga rekannya?
  • A: Mereka dinyatakan bebas dari tuduhan penghasutan, namun putusan tersebut belum inkrah karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meow! Tanya Nesi!
😾