DPR Siapkan Pengumuman Calon Deputi Gubernur Senior BI: Prabowo Ungkap Nama Destry Damayanti
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) ke DPR RI berisi usulan nama untuk Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa nama Destry Damayanti sebagai Gubernur BI sementara akan diumumkan oleh DPR.
- Menurut UU No.4/2023, DPR memiliki satu bulan untuk menyetujui atau menolak calon; jika ditolak, Presiden harus mengajukan nama baru.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan diumumkan langsung oleh DPR RI. Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR berisi usulan tiga posisi strategis: Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI yang baru.
Prasetyo menambahkan bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama pimpinan DPR lainnya akan mempublikasikan usulan tersebut kepada publik. "Kewenangan DPR. Biarkan Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Salah satu nama yang telah diungkap adalah Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. "Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," jelas Prasetyo.
Menurut Pasal 41 UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK, proses penunjukan Gubernur BI baru melibatkan usulan Presiden dan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga calon untuk posisi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior. DPR memiliki waktu paling lama satu bulan sejak menerima usulan untuk menyetujui atau menolak calon tersebut. Jika DPR menolak, Presiden wajib mengajukan nama pengganti.
Calon Gubernur BI harus memenuhi kriteria ketat: warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral tinggi, serta memiliki keahlian serta pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Analisis Pakar
Sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai Gubernur sementara menandakan upaya stabilisasi kebijakan moneter di tengah ketidakpastian politik. Keberadaan seorang figur teknokrat yang tidak terikat partai politik dapat meningkatkan kredibilitas independen Bank Indonesia, yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengendalikan inflasi.
Namun, proses persetujuan DPR yang masih bersifat politis dapat menimbulkan risiko penundaan atau bahkan penolakan calon yang dianggap kurang âramahâ dengan agenda legislatif. Jika DPR menolak usulan Prabowo, kemungkinan besar akan muncul perdebatan intens tentang kualifikasi teknis versus pertimbangan politik, yang pada gilirannya dapat memengaruhi persepsi investor asing terhadap stabilitas kebijakan moneter Indonesia.
Selain itu, kebijakan suku bunga dan likuiditas yang akan datang sangat bergantung pada sinergi antara Gubernur dan Deputi Gubernur Senior. Jika keduanya memiliki visi yang selaras, Bank Indonesia dapat lebih cepat menyesuaikan kebijakan dengan dinamika global, seperti kebijakan moneter AS dan tekanan nilai tukar. Sebaliknya, ketidaksepakatan internal dapat memperlambat respons kebijakan, meningkatkan volatilitas pasar valuta asing, dan menambah beban pada sektor perbankan domestik.
Secara keseluruhan, keputusan DPR dalam menyetujui atau menolak calon ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan faktor penentu arah kebijakan moneter Indonesia selama beberapa tahun ke depan. Investor dan pelaku pasar harus memantau proses legislasi ini dengan seksama, karena implikasinya akan terasa pada suku bunga, nilai tukar Rupiah, serta ekspektasi inflasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja kriteria utama calon Gubernur Bank Indonesia?
A: Calon harus warga negara Indonesia, memiliki integritas tinggi, serta keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, dan tidak boleh menjadi anggota partai politik saat pencalonan. - Q: Berapa lama DPR memiliki waktu untuk menyetujui usulan Presiden?
A: DPR memiliki maksimal satu bulan sejak menerima surat presiden untuk menyetujui atau menolak calon. - Q: Apa dampak penolakan calon oleh DPR terhadap kebijakan moneter?
A: Penolakan dapat menunda penunjukan, menimbulkan ketidakpastian pasar, dan memengaruhi kepercayaan investor serta stabilitas nilai tukar Rupiah.

