Bima Arya Tekankan Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan Anak: Tantangan Anggaran dan Implementasi di Daerah

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bima Arya Tekankan Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan Anak: Tantangan Anggaran dan Implementasi di Daerah
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bima Arya menegaskan dukungan KementerianDalamNegeri untuk membangun sistem penanganan kekerasan anak yang terintegrasi.
  • Implementasi UndangUndangNomor12Tahun2022 masih terhambat oleh keterbatasan anggaran APBD dan kesiapan regulasi daerah.
  • Pembentukan UPTD-PPA di seluruh provinsi menjadi titik fokus, namun pengawasan dan pembiayaan menjadi tantangan utama.

Jakarta, 10 Agustus 2026 – BimaArya, Wakil Menteri Dalam Negeri, menegaskan kembali komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Dalam rapat koordinasi implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak (PPPA) yang digelar di Kementerian Hukum, ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh lagi bergantung pada inisiatif pribadi, melainkan harus beroperasi melalui mekanisme yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Berbeda dengan inisiatif yang bersifat ad‑hoc, kita membutuhkan kekuatan sistem yang memaksa, bukan sekadar inisiatif‑inisiatif saja,” ujar Bima Arya. Ia menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, telah menjadi sorotan utama pemerintah daerah, sehingga diperlukan kerangka kerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD‑PPA) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah masih bergulat dengan keterbatasan sumber daya, baik dari segi tenaga ahli maupun alokasi anggaran APBD.

Bima Arya menegaskan bahwa dukungan Kemendagri tidak hanya sebatas pembentukan lembaga, melainkan juga mencakup pembinaan, supervisi, serta pengawasan terhadap penganggaran. “Bagian kami adalah memastikan bahwa alokasi dana memang tersedia dan sesuai dengan landasan hukum yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa replikasi sistem di daerah harus didasarkan pada kajian mendalam yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing‑masing wilayah. “Ketersediaan anggaran APBD menjadi isu fundamental. Tanpa dukungan finansial yang memadai, sistem yang dibangun hanya akan menjadi sekadar formalitas,” pungkasnya.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa pernyataan Bima Arya mencerminkan sebuah paradoks kebijakan publik: di satu sisi, pemerintah menegaskan komitmen kuat terhadap perlindungan anak, namun di sisi lain, implementasinya masih terhambat oleh faktor struktural yang belum terselesaikan. Pembentukan UPTD‑PPA secara seragam di seluruh Indonesia memang tampak progresif, namun tanpa dukungan anggaran yang realistis, lembaga‑lembaga ini berisiko menjadi “kotak kosong” yang hanya ada di atas kertas.

Masalah utama terletak pada ketidaksesuaian antara mandat hukum yang ambisius dengan kapasitas fiskal daerah. Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 menuntut alokasi sumber daya yang signifikan, sementara banyak pemerintah daerah masih berjuang menyeimbangkan prioritas pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa adanya mekanisme transfer dana yang terkoordinasi secara nasional, daerah‑daerah akan terus mengalami kesenjangan dalam pelayanan perlindungan.

Selain itu, supervisi yang disebutkan Bima Arya harus lebih dari sekadar inspeksi administratif. Dibutuhkan sistem monitoring berbasis data yang transparan, sehingga setiap kasus dapat dilacak, dievaluasi, dan ditindaklanjuti secara cepat. Penggunaan teknologi informasi, misalnya platform digital terpusat, dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada inisiatif pribadi pejabat daerah.

Terakhir, penting untuk menyoroti peran masyarakat sipil. Kebijakan yang kuat tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari LSM, organisasi perempuan, dan komunitas lokal. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengawas eksternal, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mengidentifikasi celah‑celah kritis dalam sistem yang ada.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja tantangan utama dalam mengimplementasikan UPTD‑PPA di daerah?
  • A: Tantangan utama meliputi keterbatasan anggaran APBD, kurangnya tenaga ahli khusus, serta koordinasi yang belum optimal antara lembaga pusat dan daerah.
  • Q: Bagaimana Kemendagri memastikan penganggaran untuk program perlindungan anak?
  • A: Kemendagri melakukan supervisi dan pembinaan, termasuk verifikasi alokasi dana dalam APBD serta memastikan kepatuhan pada landasan hukum yang berlaku.
  • Q: Apakah ada rencana penggunaan teknologi untuk memantau kasus kekerasan anak?
  • A: Pemerintah tengah mengkaji pengembangan platform digital terpusat yang dapat merekam, melacak, dan memproses laporan kekerasan secara real‑time.
Meow! Tanya Nesi!
😾