Gubernur DKI Bubar JPO 'Love-Hate Relationship' di Rasuna Said: Kebijakan Ganda dan Kegagalan Akses Disabilitas

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur DKI Bubar JPO 'Love-Hate Relationship' di Rasuna Said: Kebijakan Ganda dan Kegagalan Akses Disabilitas
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Gubernur DKI Pramono Anung memutuskan untuk membongkar salah satu JPO yang berlokasi di Rasuna Said setelah menilai fasilitas tersebut tidak ramah disabilitas.
  • Keputusan diambil setelah inspeksi bersama Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfotik, serta menyoroti duplikasi fungsi antara JPO lama (era 80‑90) dan JPO baru yang terkait LRT.
  • Pembongkaran dijadwalkan selesai paling lambat Oktober 2026, dengan prosedur administrasi aset melalui BPAD dan jaminan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Setelah mengunjungi lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan keputusan tegas: satu dari dua JPO yang berdekatan akan dibongkar. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dengan Kepala Dinas Bina Marga, Walikota Jakarta Selatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kominfotik.

Inspeksi lapangan mengungkap bahwa kedua struktur tersebut pada dasarnya memiliki fungsi identik—menyediakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki dan menghubungkan jaringan transportasi, termasuk layanan LRT. Namun, perbedaan utama terletak pada usia dan desain: JPO pertama dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era 1980‑1990, sedangkan JPO kedua merupakan instalasi baru yang dikembangkan oleh LRT Jabodebek dan KAI.

Pramono menilai keberadaan dua fasilitas serupa sebagai bukti kegagalan kebijakan publik masa lalu, mengkritik “ego pemimpin” yang tidak berkomunikasi secara efektif. Lebih penting lagi, ia menyoroti bahwa JPO lama tidak ramah disabilitas karena tidak dilengkapi lift dan memiliki perbedaan ketinggian yang signifikan, menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengaksesnya.

“Yang lama sudah tidak ada lift, sehingga tidak mudah untuk diakses masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” kata Pramono. Ia menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan sekadar penghapusan fisik, melainkan upaya memperbaiki aksesibilitas dan mengoptimalkan penggunaan lahan publik.

Jadwal pembongkaran ditargetkan selesai pada September‑Oktober 2026. Prosesnya akan melewati tahapan administrasi aset di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, memastikan semua prosedur legal terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai. Pramono juga menjanjikan bahwa kegiatan ini tidak akan mengganggu kelancaran lalu lintas, mengingat pengalaman sebelumnya dalam memotong monorel tanpa menimbulkan kemacetan.

Analisis Pakar

Keputusan Gubernur Pramono Anung mengungkapkan dilema struktural yang telah lama menggerogoti kebijakan infrastruktur perkotaan Jakarta. Duplikasi fasilitas seperti JPO di Rasuna Said bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan kurangnya koordinasi antar‑instansi dan kegagalan dalam perencanaan jangka panjang. Ketika dua entitas publik—Pemprov DKI dan LRT Jabodebek—membangun infrastruktur serupa tanpa integrasi yang memadai, hasilnya adalah ruang publik yang terfragmentasi dan tidak efisien.

Lebih jauh, kegagalan JPO lama dalam menyediakan akses bagi penyandang disabilitas menyoroti ketidakpatuhan terhadap standar universal design yang seharusnya menjadi landasan setiap proyek publik. Tanpa lift atau ramp yang memadai, fasilitas tersebut secara de‑facto mengeksekusi diskriminasi fisik, melanggar Undang‑Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembongkaran yang diusulkan bukan hanya tindakan fisik, melainkan langkah simbolis untuk menegakkan hak akses yang setara.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan pemeliharaan JPO yang tersisa. Jika satu JPO akan dipertahankan dan ditingkatkan, pemerintah harus memastikan tidak terulangnya kesalahan yang sama—yaitu mengabaikan kebutuhan pengguna akhir. Investasi dalam perawatan rutin, pemasangan lift, serta integrasi dengan jaringan transportasi lain harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji verbal.

Terakhir, proses administrasi melalui BPAD menandakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset publik. Tanpa pencatatan yang akurat, proyek pembongkaran dapat menjadi ladang korupsi atau pemborosan anggaran. Oleh karena itu, pengawasan independen oleh lembaga pengawas eksternal sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana publik dimanfaatkan secara efisien dan tujuan sosial tercapai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa satu JPO di Rasuna Said harus dibongkar?
    A: Karena JPO tersebut tidak ramah disabilitas, tidak memiliki lift, dan memiliki perbedaan ketinggian yang menyulitkan penyandang disabilitas.
  • Q: Kapan pembongkaran JPO tersebut akan selesai?
    A: Target penyelesaian paling lambat pada Oktober 2026.
  • Q: Apa yang akan terjadi pada JPO yang masih dipertahankan?
    A: JPO yang tersisa akan diperbaiki, ditingkatkan pemeliharaannya, dan disesuaikan agar lebih ramah akses bagi semua pengguna.
Meow! Tanya Nesi!
😸