Eksportir Makanan Thailand Dihantam Aturan Halal Indonesia: Risiko Biaya & Peluang Pasar Besar

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Eksportir Makanan Thailand Dihantam Aturan Halal Indonesia: Risiko Biaya & Peluang Pasar Besar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Indonesia memperluas regulasi halal hingga 17 Oktober 2026, menuntut sertifikasi bagi sebagian besar produk olahan yang akan masuk pasar domestik.
  • Ekspor makanan Thailand ke Indonesia mencapai US$9,34 miliar pada 2025, dengan agroindustri menyumbang hampir setengah nilai total.
  • Produsen harus menyiapkan dokumen rantai pasok bersih dan dapat menggunakan lembaga sertifikasi Thailand yang diakui BPJPH untuk mengurangi beban biaya.

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan perluasan ketentuan halal yang diatur dalam Undang‑Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Batas akhir penyesuaian bagi eksportir Thailand adalah 17 Oktober 2026. Kebijakan baru membedakan antara produk yang wajib memiliki sertifikasi halal dan produk yang masuk dalam Daftar Positif Halal (Positive List) – kategori yang secara alami halal dan tidak mengandung bahan tambahan.

Produk olahan yang mengandung bahan tambahan, aditif, atau proses pengolahan lanjutan (misalnya makanan laut berbumbu, buah beku berlapis lilin, atau produk rekayasa genetika) kini harus memperoleh sertifikasi halal, baik dari lembaga Indonesia maupun dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui BPJPH. Sebaliknya, sayuran dan buah segar tanpa lapisan pelindung masih dapat masuk melalui Positive List dengan bukti rantai pasok bersih.

Nilai ekspor Thailand ke Indonesia tahun 2025 tercatat US$9,3361 miliar (≈306,5 miliar baht). Dari total tersebut, sektor pertanian dan agroindustri menyumbang US$1,4152 miliar. Komoditas utama meliputi gula, singkong, buah‑buah (segarnya, beku, atau kering), beras, produk gandum, serta makanan dan minuman olahan. Dengan regulasi baru, produsen yang mengandalkan produk olahan berisiko menghadapi biaya sertifikasi tambahan, sementara produsen barang mentah dapat menikmati tarif yang relatif lebih ringan asalkan dapat membuktikan kepatuhan pada standar halal.

Selain sertifikasi produk, Indonesia juga menyiapkan pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, dan penanganan kontainer. Hal ini menuntut pelaku logistik dan eksportir untuk mengimplementasikan sistem cold‑chain terpisah, pelabelan yang jelas, serta kemampuan traceability end‑to‑end. Kegagalan dalam memenuhi standar ini dapat berujung pada penolakan barang di pelabuhan atau bahkan sanksi administratif.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, kebijakan halal yang lebih ketat ini merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia berupaya mengukuhkan diri sebagai hub halal terbesar di Asia Tenggara. Bagi Thailand, yang selama ini menjadi pemasok utama produk agro‑food, perubahan regulasi ini menimbulkan dua dinamika utama: tekanan biaya dan peluang diferensiasi. Produsen yang cepat menyesuaikan proses produksi, mengadopsi sistem manajemen mutu internasional, serta mengamankan sertifikasi dari lembaga yang diakui BPJPH akan dapat mempertahankan pangsa pasar, bahkan meningkatkan margin melalui positioning sebagai “produk halal premium”.

Di sisi lain, perusahaan yang masih bergantung pada rantai pasok tradisional dan tidak memiliki dokumentasi traceability yang memadai akan menghadapi biaya tambahan yang signifikan—baik dalam bentuk audit, pelatihan, maupun investasi infrastruktur logistik. Bagi investor, hal ini berarti risiko operasional yang harus dimasukkan ke dalam model penilaian risiko perusahaan. Sektor makanan olahan yang paling terpengaruh (misalnya snack, minuman fungsional, dan makanan siap saji) kemungkinan akan melihat penurunan volume ekspor jangka pendek, sementara produsen bahan baku mentah dapat menikmati stabilitas permintaan.

Strategi yang paling bijak bagi eksportir Thailand adalah melakukan segmentasi produk: mengidentifikasi mana yang dapat masuk ke Positive List dan mana yang memerlukan sertifikasi. Selanjutnya, mereka harus membangun kemitraan dengan lembaga sertifikasi halal domestik atau internasional yang sudah terakreditasi BPJPH, serta mengintegrasikan sistem ERP yang mampu melacak setiap batch bahan baku hingga produk akhir. Investasi dalam teknologi blockchain untuk traceability dapat menjadi nilai tambah kompetitif, mengingat konsumen Muslim kini menuntut transparansi yang lebih tinggi.

Terakhir, kebijakan ini membuka peluang bagi Thailand untuk memperkuat ekosistem halal regional. Dengan menyiapkan “halal hub” di kawasan industri selatan, Thailand dapat menawarkan layanan sertifikasi, audit, dan logistik halal kepada negara‑negara ASEAN lainnya. Jika dikelola dengan baik, hal ini tidak hanya menambah nilai ekspor, tetapi juga menempatkan Thailand sebagai pusat inovasi pangan halal di pasar global yang diperkirakan akan tumbuh menjadi US$2,6 triliun pada 2030.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja produk makanan Thailand yang wajib memiliki sertifikasi halal untuk masuk ke Indonesia?
    A: Semua produk olahan yang mengandung bahan tambahan, aditif, atau proses pengolahan lanjutan (misalnya makanan laut berbumbu, buah beku berlapis lilin, dan produk rekayasa genetika) memerlukan sertifikasi halal.
  • Q: Bisakah eksportir Thailand menggunakan lembaga sertifikasi halal lokal?
    A: Ya, eksportir dapat memakai lembaga sertifikasi halal Thailand yang telah diakui BPJPH, asalkan lembaga tersebut terakreditasi secara resmi.
  • Q: Bagaimana dampak kebijakan halal ini terhadap biaya produksi?
    A: Biaya akan meningkat bagi produsen produk olahan karena harus menyiapkan audit, sertifikasi, dan sistem traceability; namun produsen barang mentah dengan rantai pasok bersih dapat menghindari biaya tambahan yang signifikan.
Meow! Tanya Nesi!
😾