Kepemilikan Senjata Airsoft di Sekolah Jaksel: Direktur PT Lokta Karya Perbakin Terungkap
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Polisi temukan senjata api Franchi SPAS‑15 kaliber 12 gauge di yayasan sekolah swasta Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
- Pemilik senjata, berinisial DS, adalah direktur PT Lokta Karya Perbakin, perusahaan yang bergerak di impor airsoft gun.
- DS meninggal pada 2020; polisi masih selidiki mengapa senjata tetap berada di sekolah, sementara perusahaan mengakui kepemilikan 995 unit airsoft legal.
Jakarta, CNBC Indonesia – Polda Metro Jaya mengungkap identitas pemilik senjata api jenis Franchi SPAS‑15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, senjata tersebut milik seorang direktur berinisial DS, yang menjabat sebagai pimpinan PT Lokta Karya Perbakin (LKP).
"Penelusuran menunjukkan bahwa DS adalah direktur PT LKP, perusahaan yang bergerak dalam impor senjata angin atau airsoft gun," ujar Budi dalam konferensi pers yang dikutip CNN Indonesia, Sabtu (8/8/2026). Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa DS telah meninggal pada tahun 2020. Senjata tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lanjutan.
Budi menambahkan bahwa Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) masih mengkaji mengapa senjata api berada di lingkungan yayasan meski pemiliknya sudah tiada. "Regulasi sudah ada, namun pertanyaan utama adalah prosedur penyerahan atau hibah senjata setelah pemilik meninggal," jelasnya.
PT Lokta Karya Perbakin mengakui kepemilikan total 995 unit airsoft gun yang ditemukan di sekolah tersebut. Menurut perusahaan, ratusan senjata tersebut berstatus legal dan berizin.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih menganga dalam ekosistem airsoft Indonesia. Meskipun airsoft gun dikategorikan sebagai senjata non‑letal, kepemilikan massal oleh satu entitas komersial menimbulkan risiko penyalahgunaan, terutama bila tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas ketika pemilik sah meninggal. Dari perspektif ekonomi makro, industri airsoft yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah dapat menjadi sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah melalui pajak impor dan lisensi, namun hanya bila pengawasan ketat diterapkan.
Regulasi yang ada saat ini masih bersifat reaktif: otoritas menindak setelah temuan fisik, bukan melalui pemantauan berkelanjutan atas inventaris senjata. Hal ini membuka peluang bagi praktik "ghost inventory"—senjata yang tercatat legal namun disembunyikan atau dialihkan ke pihak tak terdaftar, termasuk institusi pendidikan. Jika tidak segera diatasi, skenario serupa dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap keamanan sekolah dan menurunkan nilai investasi di sektor pendidikan.
Solusi yang dapat dipertimbangkan meliputi: (1) pembuatan basis data terpusat yang mengintegrasikan data kepemilikan senjata dengan registrasi perusahaan, (2) kewajiban pelaporan otomatis kepada otoritas ketika terjadi perubahan status kepemilikan (misalnya kematian), dan (3) audit periodik oleh lembaga independen untuk memastikan kepatuhan. Kebijakan semacam ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih transparan bagi pemain industri airsoft yang sah.
Terakhir, penting bagi pelaku bisnis untuk menilai risiko reputasi. Kepemilikan senjata dalam jumlah besar di lingkungan non‑militer dapat menimbulkan sorotan negatif, yang pada gilirannya memengaruhi nilai saham dan akses ke pembiayaan. Manajemen risiko yang proaktif—misalnya dengan mengalihkan kepemilikan kepada entitas yang lebih terkontrol atau mengadopsi standar kepatuhan internasional—akan menjadi keunggulan kompetitif di pasar yang semakin sensitif terhadap isu keamanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa perbedaan antara senjata api dan airsoft gun dalam regulasi Indonesia?
A: Senjata api termasuk dalam kategori senjata mematikan dan memerlukan izin khusus, sedangkan airsoft gun diklasifikasikan sebagai senjata non‑letal dengan persyaratan lisensi impor dan kepemilikan yang lebih longgar. - Q: Bagaimana prosedur penyerahan senjata jika pemiliknya meninggal?
A: Keluarga harus melaporkan kematian kepada kepolisian, menyerahkan dokumen kepemilikan, dan dapat mengajukan hibah atau penyerahan kembali kepada otoritas sesuai regulasi yang berlaku. - Q: Apakah PT Lokta Karya Perbakin akan dikenakan sanksi?
A: Hingga kini belum ada keputusan resmi; namun jika ditemukan pelanggaran regulasi impor atau penyimpanan senjata, perusahaan dapat dikenai denda administratif atau pencabutan izin usaha.
