Pajak Kontrakan: Pemerintah Targetkan Pemilik Properti untuk Tambah Penerimaan 2027
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah akan memperluas basis pajak pada 2027 tanpa menaikkan tarif, fokus pada pemilik properti yang menyewakan rumah.
- Direktur Rofyanto Kurniawan menegaskan sinergi lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi Coretax untuk meningkatkan kepatuhan.
- Langkah serupa juga diterapkan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat digitalisasi Simbara dan penegakan hukum.
Pemerintah Indonesia menyiapkan strategi fiskal ambisius untuk tahun anggaran 2027. Alih-alih mengubah tarif pajak, Kementerian Keuangan akan memperluas basis pajak dengan menargetkan sektorāsektor yang selama ini kurang optimal, termasuk pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakannya.
Dalam Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN di Direktorat Jenderal Anggaran, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban tarif. "Kita akan mengoptimalkan sektorāsektor yang belum optimal pembayaran pajaknya," ujarnya pada Konsultasi Publik RUU APBN 2027.
Contoh konkret yang diangkat adalah pemilik rumah dengan beberapa unit properti. "Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, tidak mungkin semuanya dihuni, pasti ada yang disewakan atau dikontrakkan," jelasnya. Pemerintah berencana memanfaatkan data kepemilikan properti untuk menilai potensi pajak sewa yang selama ini belum tergali.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem administrasi berbasis teknologi melalui platform Coretax. Sistem ini memungkinkan analisis data perpajakan secara menyeluruh, termasuk pencocokan data wajib pajak dengan indikator ekonomi makro, sehingga potensi penerimaan dapat dioptimalkan.
Selain pajak, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Upaya meliputi perbaikan tata kelola Simbara, digitalisasi layanan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Analisis Pakar
Strategi memperluas basis pajak dengan menargetkan pemilik properti sewaan merupakan langkah yang tepat dalam konteks struktur fiskal Indonesia yang masih bergantung pada pajak tidak langsung. Dengan menambah kontribusi pajak dari sektor properti, pemerintah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mendorong transparansi kepemilikan aset. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas data dan kemampuan otoritas pajak dalam melakukan verifikasi serta penegakan hukum.
Penggunaan Coretax sebagai alat analitik big data menandakan pergeseran paradigma dari pendekatan manual ke digital. Platform ini dapat mengintegrasikan data registrasi tanah, transaksi jualābeli, serta laporan keuangan wajib pajak, sehingga meminimalisir celah kebocoran pajak. Tantangannya terletak pada perlindungan data pribadi dan koordinasi lintas lembaga, mengingat data properti tersebar di berbagai instansi seperti Badan Pertanahan Nasional dan Bank Indonesia.
Di ranah PNBP, penguatan Simbara dan digitalisasi layanan dapat meningkatkan efisiensi koleksi mineral dan batu bara, sektor yang selama ini rawan kebocoran pendapatan. Namun, tanpa reformasi regulasi yang menyeluruh, digitalisasi saja tidak cukup; diperlukan mekanisme audit yang independen dan sanksi yang konsisten untuk mengurangi praktik korupsi.
Secara makroekonomi, peningkatan penerimaan pajak dan PNBP akan memperkuat posisi fiskal pemerintah, memberi ruang lebih leluasa untuk investasi infrastruktur dan program sosial tanpa menambah beban utang. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan kebijakan insentif yang adil bagi pemilik properti kecil, agar tidak menimbulkan resistensi sosial yang dapat menghambat kepatuhan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah tarif pajak sewa properti akan naik pada 2027?
A: Tidak. Pemerintah berencana memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif. - Q: Bagaimana Coretax membantu meningkatkan kepatuhan pajak?
A: Coretax mengintegrasikan data kepemilikan properti, transaksi, dan indikator ekonomi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum melaporkan pendapatan sewa. - Q: Apa saja langkah pemerintah untuk meningkatkan PNBP?
A: Pemerintah akan memperbaiki tata kelola Simbara, digitalisasi layanan, standar proses, serta memperkuat pemeriksaan dan penegakan hukum.


