Videotron SixNine Padel Disegel Satpol PP: Akibat Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Videotron SixNine Padel Disegel Satpol PP: Akibat Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Satpol PP Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel setelah terungkap penebangan sepuluh pohon peneduh secara ilegal.
  • Penyegelan dilakukan karena videotron tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan melanggar Perda3/2026.
  • Pelaku penebangan mengaku sub‑kontraktor yang menilai pohon menghalangi tampilan layar, namun masih dalam penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan ASN.

Setelah berbulan‑bulan menebar spekulasi, misteri penebangan sepuluh pohon peneduh di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Bandung, akhirnya terkuak. Pada Rabu (5/8), Satpol PP Kota Bandung menandai layar SixNine Padel dengan segel silang, menandakan bahwa videotron tersebut tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah.

Kasatpol PP Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan lanjutan dari proses penyidikan terkait penebangan pohon. "Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku menebang pohon karena menganggapnya menghalangi tampilan videotron," ujarnya di lokasi. Ia menegaskan bahwa gedung olahraga dan kafe SixNine Padel tidak dikenai sanksi karena telah melengkapi seluruh perizinan, melainkan hanya videotron yang menjadi sasaran.

Menurut Perda 3/2026, setiap videotron harus memiliki izin resmi sebelum dipasang. Karena izin belum selesai, Satpol PP berhak menyegel perangkat tersebut sambil menunggu proses perizinan formal. "Kami menegakkan Perda‑nya, dan akan memantau perkembangan dinas teknis terkait kelanjutan izin," tambah Bambang.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa penebangan dilakukan oleh sub‑kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan taman di area tersebut, bukan oleh pengelola SixNine Padel. Sub‑kontraktor mengaku menebang pohon demi meningkatkan visibilitas layar, namun berjanji akan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai kompensasi. Hingga kini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai pelaku utama, dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Wali Kota Farhan yang telah menyatakan akan menindak tegas pelaku.

Wali Kota Bandung, Farhan, setelah melakukan sidak pada 31 Juli, mengungkapkan kemarahannya dan menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke tingkat provinsi dan pusat, termasuk ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk menyelidiki apakah ada ASN yang terlibat.

Analisis Pakar

Kasus penebangan pohon di tengah kota Bandung menggarisbawahi dilema antara pembangunan komersial dan pelestarian ruang hijau. Meskipun sub‑kontraktor mengklaim tindakan mereka bersifat teknis demi visibilitas iklan, mereka mengabaikan prosedur lingkungan yang jelas—yaitu permohonan izin penebangan dan penanaman kembali. Hal ini mencerminkan pola perilaku yang semakin umum: pihak swasta mengorbankan ekosistem kota demi keuntungan ekonomi, sementara aparat berusaha menegakkan regulasi yang sering kali terfragmentasi.

Penegakan Perda 3/2026 oleh Satpol PP merupakan langkah positif, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan sanksi yang konsisten dan transparan. Denda Rp10 juta per pohon dan kewajiban menanam 100 bibit memang ada, tetapi efektivitasnya bergantung pada pengawasan jangka panjang. Tanpa mekanisme monitoring yang kuat, penanaman kembali dapat menjadi sekadar formalitas yang tidak menghasilkan kanopi hijau yang berkelanjutan.

Selain itu, dugaan adanya ‘pelindung’ atau keterlibatan ASN menambah lapisan kompleksitas politik. Jika terbukti, hal ini akan menyoroti korupsi struktural dalam pengelolaan ruang publik. Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Satpol PP, serta memastikan akuntabilitas melalui audit independen.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi pengembang lain: keinginan untuk memaksimalkan tampilan iklan tidak boleh mengorbankan fungsi ekologi kota, termasuk potensi penggunaan panel surya. Kota Bandung, yang dikenal dengan sebutan “Kota Kembang”, harus mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam, seperti upaya meningkatkan penggunaan biodiesel, terutama di tengah fluktuasi harga minyak, demi kualitas hidup warganya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa videotron SixNine Padel disegel?
  • A: Karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan melanggar Perda 3/2026 yang mengatur pemasangan videotron di ruang publik.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas penebangan pohon?
  • A: Sub‑kontraktor yang mengerjakan pembangunan taman mengaku menebang pohon demi visibilitas videotron, namun penyelidikan masih mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Q: Apa sanksi yang dikenakan kepada pelaku?
  • A: Denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon dan kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon sebagai ganti kerusakan lingkungan.
Meow! Tanya Nesi!
😾