Skandal Komentar Nirempati Perawat di RSA UGM Pecah: Etika Medis Dipertanyakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- RSA UGM memanggil perawat Dika Purnomo Aji untuk dimintai keterangan atas dugaan komentar sinis terhadap pasien BPJS di platform Threads.
- Dokter PPDS Elda Putri Rahardini juga terlibat, kemudian menyesali pernyataannya dan ditangguhkan sementara praktiknya di RSUP Dr. Sardjito.
- Tim etik dan hukum rumah sakit serta Komite Keperawatan akan menyelidiki kasus ini, dengan sanksi yang belum ditentukan.
Rumah Sakit Akademik RSAUGM mengumumkan pada Kamis (6/8) bahwa seorang perawat bernama DikaPurnomoAji dipanggil untuk klarifikasi terkait komentar yang dianggap tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS yang mengeluhkan penundaan layanan selama delapan jam. Komentar tersebut muncul di media sosial Threads, menimbulkan gelombang kemarahan publik dan menyoroti masalah etika profesional di lingkungan rumah sakit.
Kasus serupa juga melibatkan dokter PPDS EldaPutriRahardini, yang mengakui bahwa ia menulis komentar yang tidak pantas dan kemudian meminta maaf secara terbuka. Sebagai konsekuensi, RSUPDrSardjito menangguhkan sementara praktiknya sambil menunggu hasil investigasi bersama Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat UGM.
Direktur Utama RSA UGM, Darwito, menegaskan bahwa status kepegawaian perawat tersebut tidak akan mempengaruhi proses investigasi. "Apapun statusnya, karena dia bekerja di RSA, akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum," ujarnya. Tim etik, tim hukum, dan Komite Keperawatan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut berujung pada teguran, sanksi administratif, atau tindakan disipliner lainnya.
Perlu dicatat bahwa pasien yang menjadi objek komentar bukanlah pasien RSA UGM, melainkan seorang pengguna BPJS yang mengeluhkan layanan di rumah sakit lain. Unggahan awalnya pada 22 Juli 2026 memicu perdebatan luas, terutama setelah laporan bahwa pasien tersebut meninggal pada 1 Agustus 2026.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap kegagalan sistemik dalam menegakkan kode etik medis di institusi kesehatan publik. Meskipun rumah sakit memiliki regulasi internal yang jelas, realitasnya menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan disiplin. Perawat dan dokter yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan empatik justru memanfaatkan ruang digital untuk melontarkan komentar yang menyinggung, memperparah trauma pasien.
Ketidaksesuaian antara nilai profesionalisme yang tercantum dalam peraturan rumah sakit dengan perilaku di media sosial menandakan adanya budaya organisasi yang belum sepenuhnya menekankan akuntabilitas. Penangguhan sementara praktik dokter dan pemanggilan perawat untuk klarifikasi merupakan langkah awal yang tepat, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan reformasi struktural—misalnya, pelatihan etika digital wajib, mekanisme pelaporan anonim, dan sanksi yang konsisten.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses investigasi. Publik berhak mengetahui standar penilaian yang digunakan, serta hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi kasus serupa. Tanpa transparansi, upaya rumah sakit untuk memperbaiki citra dapat dipandang sekadar manuver PR, bukan komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas layanan.
Terakhir, peran media sosial sebagai arena kritik publik menuntut institusi kesehatan untuk lebih proaktif dalam mengelola reputasi daring mereka. Mengadopsi kebijakan komunikasi krisis yang terintegrasi, termasuk respons cepat terhadap keluhan pasien, dapat mencegah eskalasi isu menjadi skandal nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang menjadi dasar pemanggilan perawat Dika Purnomo Aji?
- A: Ia dipanggil karena dugaan komentar sinis terhadap pasien BPJS di platform Threads, yang dianggap melanggar kode etik rumah sakit.
- Q: Bagaimana proses investigasi di RSA UGM?
- A: Tim etik, tim hukum, dan Komite Keperawatan akan melakukan klarifikasi, investigasi, dan menentukan sanksi sesuai dengan regulasi internal.
- Q: Apakah pasien yang dikomentari merupakan pasien RSA UGM?
- A: Tidak. Pasien tersebut bukan pasien RSA UGM, melainkan pengguna BPJS yang mengeluhkan layanan di rumah sakit lain.


