Sidang Etik AKBP F Dipercepat, Polda Sumbar Dijuluki 'Penjaga Moral'?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Etik AKBP F Dipercepat, Polda Sumbar Dijuluki 'Penjaga Moral'?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapolda Polri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap AKBP F yang dituduh melecehkan Polwan Brigadir.
  • Polda Sumbar telah mencabut pelantikan sang perwira sebagai Kabid Dokkes dan menyiapkan pengganti dari Polda Kalimantan Utara.
  • Jika ada bukti baru, LBH Padang siap mengajukan perkara ke ranah pidana.

Proses hukum terhadap perwira polisi berpangkat AKBP dengan inisial F yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang polwan Brigadir masih berjalan di Polda Sumbar. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa sidang etik akan digelar dalam waktu dekat untuk menuntaskan kepastian status tersangka.

"Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat kami akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan," ujar Djati usai konferensi pers "Duduak Basamo" di Padang, Selasa (5/8). Pemeriksaan administratif masih berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, sementara pihak kepolisian membuka peluang melanjutkan kasus ke ranah pidana bila ada bukti baru.

Tim pendamping korban dari LBH Padang telah mengajukan permohonan agar kasus dibuka kembali. Djati menanggapi, "Jika memang ada bukti‑bukti baru yang dapat dijadikan dasar, tentu kami akan teruskan ke proses hukum pidana."

Sejak laporan publik muncul, Polda Sumbar langsung mencabut pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes. "Pejabat yang mendapatkan jabatan sebagai Kabiddokkes tidak kami lantik, kemudian saya usulkan kepada Mabes Polri untuk mencari penggantinya," tegasnya. Pengganti yang ditunjuk berasal dari Polda Kalimantan Utara dan dijadwalkan dilantik pekan depan.

Rotasi jabatan besar‑besaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 25 Juni 2026 mencakup 26 perwira menengah dan tinggi, termasuk AKBP F yang semula dijadwalkan mengisi posisi Kabid Dokkes. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan disiplin internal kepolisian.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap kegagalan struktural dalam sistem pengawasan internal Polri. Penunjukan jabatan tinggi seharusnya melewati proses seleksi yang ketat, termasuk penilaian perilaku etis. Namun, fakta bahwa seorang perwira yang tengah diselidiki atas dugaan pelecehan seksual justru dipromosikan menandakan adanya celah kebijakan yang dimanfaatkan oleh elit kepolisian. Contoh lain dari skandal yang menimbulkan keprihatinan publik dapat dilihat pada skandal pilot Malaysia Airlines.

Selanjutnya, respons cepat Polda Sumbar—mencabut pelantikan dan menyiapkan pengganti—menunjukkan adanya tekanan publik yang kuat. Namun, tindakan semata tidak cukup; diperlukan mekanisme yang transparan, seperti yang diharapkan setelah skandal gratifikasi, dan akuntabel untuk menegakkan standar moral, terutama ketika korban adalah sesama anggota kepolisian. Tanpa perlindungan yang memadai, korban akan terus ragu melaporkan pelanggaran serupa.

Peran LBH Padang menjadi krusial sebagai pengawas sipil yang menuntut keadilan. Jika bukti baru muncul, proses pidana harus dijalankan secara independen, terlepas dari hierarki kepolisian. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus oleh persepsi adanya impunitas di kalangan perwira tinggi.

Terakhir, rotasi jabatan yang dilakukan oleh Kapolri harus diikuti dengan audit etis. Pengangkatan kembali seorang perwira yang terlibat dalam skandal serupa, meski di wilayah lain, berisiko menimbulkan efek domino yang merusak moral pasukan. Reformasi internal, termasuk pelatihan gender, menjadi penting mengingat contoh kontroversi meninggalnya pasien BPJS yang juga menyoroti kebutuhan akuntabilitas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu sidang etik dalam kepolisian?
    A: Sidang etik adalah proses administratif yang menilai pelanggaran kode etik anggota Polri, dapat berujung pada sanksi disiplin atau rekomendasi proses pidana.
  • Q: Siapa yang dapat mengajukan bukti baru dalam kasus ini?
    A: Korban, tim pendamping hukum seperti LBH Padang, atau pihak berwenang yang menemukan fakta baru dapat mengajukannya.
  • Q: Apa konsekuensi jika terbukti bersalah secara pidana?
    A: Perwira dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan jabatan serta hak kepolisian secara permanen.
Meow! Tanya Nesi!
😸