Ratusan Airsoft Gun di Sekolah Jakarta Selatan: Legal atau Kontroversi?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ratusan Airsoft Gun di Sekolah Jakarta Selatan: Legal atau Kontroversi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polisi menemukan 995 buah senjata, termasuk airsoft gun dan senapan api, di ruang milik yayasan sekolah Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
  • Direktur PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim semua senjata berizin dan tidak dapat dipakai lagi setelah pembina ekskul menembak meninggal.
  • Pihak sekolah dan kepolisian masih menyelidiki kepemilikan senapan api serta dugaan narkoba dan konten pornografi yang ditemukan bersamaan.

Ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat tentang penyimpanan senjata di sebuah ruangan yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, mereka melakukan penggerekan pada 15 Juli 2026. Hasilnya, petugas menemukan total 995 buah senjata, terdiri atas airsoft gun, senapan api, amunisi, serta sejumlah aksesoris lain.

Kuasa hukum sekolah, Hermawanto, menjelaskan bahwa ruangan tersebut dibuka pada 10‑11 Juli untuk keperluan siswa, dan temuan tersebut mengungkapkan adanya senjata‑senjata tersebut termasuk senapan api yang tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, Alhadid Endar Putra, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, berusaha menepis tuduhan ilegalitas. Ia menegaskan bahwa semua 995 unit airsoft gun memiliki izin resmi dan disimpan untuk mendukung ekstrakurikuler menembak yang dimulai pada 2020. "Semua ada izinnya," tegasnya dalam pernyataan yang diberikan pada Kamis, 6 Agustus.

Alhadid menambahkan bahwa kegiatan ekskul menembak berhenti pada 2022 setelah pembina berinisial “S” meninggal dunia, sehingga senjata‑senjata tersebut tidak lagi dipakai. Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan oleh pihak kepolisian, semua airsoft gun tersebut tidak dapat berfungsi lagi.

Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan kritis mengenai kepemilikan senapan api, narkoba, dan CD yang diduga berisi konten pornografi yang juga ditemukan di lokasi. Alhadid mengalihkan tanggung jawab kepada pembina yayasan lain berinisial “N”, yang katanya mengambil alih pengelolaan yayasan sejak April 2026. "Kami tidak tahu siapa pemiliknya, itu harus ditanyakan ke pihak yang menguasai sekarang," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mengusut apakah ada pelanggaran perizinan, potensi penyalahgunaan senjata, serta kaitannya dengan barang-barang terlarang lainnya. Sementara itu, pihak sekolah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam pengelolaan senjata non‑letal di institusi pendidikan. Meskipun airsoft gun secara teknis dikategorikan sebagai senjata mainan, perizinannya tetap harus diatur secara ketat, terutama bila disimpan dalam jumlah besar dan berada di lingkungan sekolah. Pernyataan Alhadid yang menegaskan semua senjata berizin tanpa menyertakan dokumen resmi menimbulkan keraguan akan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Lebih jauh, fakta bahwa senapan api dan amunisi ditemukan bersamaan dengan airsoft gun menandakan adanya kebijakan internal yang tidak konsisten. Jika memang ekskul menembak resmi diadakan, maka prosedur penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan senjata harus melibatkan otoritas keamanan dan pendidikan secara bersamaan. Ketiadaan catatan resmi atau audit independen membuka peluang penyalahgunaan, baik oleh pihak internal maupun eksternal.

Pengalihan tanggung jawab kepada pembina “N” setelah April 2026 menambah kompleksitas hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, kepemilikan dan pengelolaan barang berbahaya tetap menjadi tanggung jawab hukum pemilik atau pengelola saat kejadian. Oleh karena itu, pihak berwenang harus menelusuri jejak administratif sejak 2020 untuk menentukan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Terakhir, temuan narkoba dan media pornografi, meskipun belum terkonfirmasi kepemilikannya, menimbulkan pertanyaan tentang keamanan lingkungan sekolah secara keseluruhan. Jika terbukti ada jaringan penyelundupan, maka skala masalah ini jauh melampaui sekadar pelanggaran perizinan senjata, melainkan masuk ke ranah kriminalitas terorganisir yang memerlukan penanganan lintas‑instansi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah airsoft gun legal di Indonesia?
    A: Airsoft gun dapat legal bila memiliki izin resmi dan dipergunakan sesuai peraturan, namun penyimpanan dalam jumlah besar di sekolah memerlukan persetujuan khusus.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas senjata yang ditemukan di sekolah?
    A: Tanggung jawab hukum berada pada pemilik atau pengelola barang pada saat kejadian, termasuk yayasan sekolah dan pihak yang mengelola ekskul menembak.
  • Q: Apa langkah selanjutnya yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan?
    A: Polisi akan menyelidiki legalitas semua senjata, mengidentifikasi pemilik senapan api, serta menelusuri kemungkinan adanya narkoba atau barang terlarang lainnya.
Meow! Tanya Nesi!
😾