Polri Gandeng Universitas Palangka Raya: Rencana Besar di Balik Pusat Studi Kepolisian

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polri Gandeng Universitas Palangka Raya: Rencana Besar di Balik Pusat Studi Kepolisian
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

Dalam upaya memperkuat SDM dan menyiapkan organisasi pembelajar, Polri menegaskan kembali komitmennya pada Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya (PSK‑UPR). Didirikan pada 10 Maret 2026, pusat studi ini kini memasuki fase operasionalisasi yang diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara aparat kepolisian dan dunia akademik.

Pertemuan strategis yang digelar oleh Tim Asistensi Pusat Studi Kepolisian STIK‑PTIK Lemdiklat Polri menampilkan jajaran tinggi Polri, termasuk Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Irjen Susilo Teguh Raharjo, dan Irjen Barito Mulyo Ratmono, serta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan. Di sisi akademik, Universitas Palangka Raya diwakili oleh Prof. Bayu Rama (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Herry (Kepala LPPM), Fransisco (Ketua Pusat Studi Kepolisian), dan Andika Wijaya (Wakil Dekan II Fakultas Hukum).

Agenda utama rapat beralih dari sekadar pembentukan kelembagaan ke implementasi konkret: penyusunan roadmap riset, pengembangan Police Science, penguatan pendidikan kepolisian, publikasi ilmiah, serta rekomendasi kebijakan berbasis evidence‑based policing. Topik riset yang diusulkan meliputi transformasi digital kepolisian, keamanan siber, Green Policing, ketahanan pangan, manajemen bencana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa jaringan Pusat Studi Kepolisian merupakan strategi Polri untuk menjadi learning organization yang mampu mengantisipasi tantangan keamanan masa depan. "Polri membutuhkan kampus, begitu juga kampus membutuhkan ruang implementasi bagi hasil risetnya. Pusat Studi Kepolisian menjadi titik temu keduanya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (6/8).

Menurutnya, perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, kejahatan siber, perubahan iklim, dan dinamika sosial menuntut personel Polri tidak hanya kuat di lapangan, tetapi juga kritis, analitis, dan inovatif. "Reformasi Polri harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan," tegasnya.

Penguatan PSK‑UPR merupakan bagian dari jaringan nasional yang kini mencakup 79 Nota Kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, 38 kerja sama telah ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menghasilkan 54 Pusat Studi Kepolisian, termasuk PSK‑STIK‑PTIK Lemdiklat Polri. Jaringan ini dimaksudkan menjadi ekosistem Police Science yang menghubungkan akademisi, peneliti, mahasiswa, pemerintah daerah, dan praktisi kepolisian.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat inisiatif ini sebagai langkah ambisius yang sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis. Di satu sisi, kolaborasi antara Polri dan perguruan tinggi dapat memperkaya basis pengetahuan dan menghasilkan kebijakan yang lebih ilmiah. Namun, sejarah panjang intervensi politik dalam lembaga kepolisian Indonesia menuntut transparansi yang lebih ketat. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, pusat studi ini berpotensi menjadi sarana legitimasi bagi kebijakan yang belum teruji, alih-alih menjadi laboratorium inovasi yang independen.

Selanjutnya, fokus riset pada isu‑isu seperti keamanan siber dan Green Policing memang relevan, namun alokasi sumber daya harus dipertanggungjawabkan. Apakah dana yang dialokasikan untuk PSK‑UPR tidak mengurangi anggaran operasional di lapangan? Bagaimana mekanisme evaluasi hasil riset agar tidak hanya menjadi publikasi akademik semata, melainkan terintegrasi ke dalam SOP kepolisian? Tanpa jawaban yang memuaskan, inisiatif ini berisiko menjadi proyek simbolik yang mengalirkan citra modernitas tanpa dampak nyata.

Selain itu, jaringan 79 MoU dan 54 pusat studi menimbulkan tantangan koordinasi. Setiap daerah memiliki karakteristik unik, namun standar kualitas riset harus dijaga secara konsisten. Pemerintah harus menetapkan kerangka kerja yang mengawasi kualitas, relevansi, dan implementasi hasil penelitian. Jika tidak, kita akan menyaksikan proliferasi pusat studi yang beroperasi secara silo, menghambat sinergi nasional.

Akhirnya, pernyataan Wakapolri tentang "learning organization" harus diikuti dengan reformasi struktural yang mendukung budaya riset di dalam institusi. Ini berarti memberikan kebebasan akademik, melindungi peneliti dari tekanan politik, dan memastikan bahwa temuan kritis tidak disensor. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, Pusat Studi Kepolisian dapat menjadi motor inovasi yang sesungguhnya, bukan sekadar alat propaganda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa tujuan utama Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya?
    A: Membentuk kolaborasi antara Polri dan akademisi untuk menghasilkan riset, inovasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis evidence‑based policing.
  • Q: Berapa banyak Pusat Studi Kepolisian yang sudah ada di Indonesia?
    A: Hingga Agustus 2026, terdapat 54 Pusat Studi Kepolisian yang terbentuk melalui 38 Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • Q: Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan strategis penguatan PSK‑UPR?
    A: Tim Asistensi Polri, Kapolda Kalimantan Tengah, serta perwakilan Universitas Palangka Raya termasuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kepala LPPM, Ketua Pusat Studi Kepolisian, dan Wakil Dekan Fakultas Hukum.
Meow! Tanya Nesi!
😸