Skandal Impor Motor Harley Bekas: Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan 25 Unit Lewat Modus Palsu
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Petugas Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 5 motor HarleyâDavidson bekas dan 20 rangka yang masuk dari China dengan dokumen palsu.
- Barangâbarang tersebut dicatat sebagai suku cadang, padahal merupakan kendaraan lengkap (CKD) yang dilarang impor oleh Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.24/2025.
- Seluruh unit kini berada di bawah kuasa negara; proses hukum masih dalam tahap administratif, sementara industri otomotif Indonesia khawatir akan dampak pasar.
Jakarta, 5 Agustus 2026 â Dalam rangkaian penindakan yang dimulai dari pemindaian Xâray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok, petugas menemukan lima unit motor HarleyâDavidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD) serta 20 rangka (frame) yang sama. Kedua kelompok barang tersebut diimpor dari China dengan deklarasi palsu sebagai âspare partsâ.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, hasil intelijen dari citra pemindaian memicu pemeriksaan fisik mendalam. âSetelah membuka dua kontainer, kami menemukan motorâmotor bekas yang seharusnya tidak boleh masuk karena statusnya bukan baru,â ujarnya dalam konferensi pers.
Impor motor bekas tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan: PT PAS dan PT TSS untuk lima unit CKD, serta PT HPM untuk 20 rangka. Semua barang melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.24/2025 yang secara tegas melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Petugas menekankan peran penting teknologi container scanner yang dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik selektif. âSinergi ini adalah kunci untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi industri dalam negeri,â kata Adhang.
Saat ini, seluruh motor dan rangka telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Proses selanjutnya akan dilaporkan ke DJKN untuk menentukan apakah barang akan dilelang, dimusnahkan, atau dialokasikan ke tujuan lain. Penindakan ini belum masuk ke ranah pidana, melainkan masih dalam jalur administratif.
Analisis Pakar
Modus penyelundupan motor bekas melalui deklarasi sebagai suku cadang bukanlah hal baru, namun keberhasilan Bea Cukai Tanjung Priok menunjukkan peningkatan kapabilitas teknis dan intelijen yang signifikan. Dari perspektif ekonomi makro, masuknya barang ilegal semacam ini dapat menurunkan pendapatan negara dari bea masuk dan pajak, sekaligus menimbulkan distorsi harga di pasar domestik.
Industri otomotif Indonesia, khususnya produsen lokal, tengah berjuang meningkatkan nilai tambah dan menurunkan biaya produksi. Penetrasi motor bekas impor, meski dalam jumlah terbatas, dapat menurunkan margin keuntungan produsen lokal karena konsumen beralih ke alternatif yang lebih murah. Hal ini berpotensi mengurangi investasi R&D dan memperlambat pertumbuhan sektor manufaktur otomotif Indonesia.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan mencerminkan adanya celah regulasi yang belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi dokumen impor, termasuk integrasi data lintas lembaga (bea cukai, dirjen perpajakan, dan Kementerian Perdagangan) serta memperluas penggunaan AI untuk mendeteksi anomali pada data deklarasi.
Terakhir, penetapan barang sebagai âdikuasai negaraâ membuka peluang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan nilai ekonominya, misalnya melalui lelang terbuka yang transparan atau program daur ulang rangka motor untuk industri komponen. Kebijakan semacam ini tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga mendukung agenda EV yang semakin penting dalam kebijakan industri hijau.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa motor bekas tidak boleh diimpor ke Indonesia?
A: Karena Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.24/2025 melarang impor kendaraan bermotor bekas untuk melindungi industri dalam negeri dan menghindari pencemaran lingkungan. - Q: Apa yang akan terjadi pada motor dan rangka yang disita?
A: Barangâbarang tersebut kini berada di bawah kuasa negara dan akan diproses oleh DJKN untuk diputuskan apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialokasikan ke penggunaan lain. - Q: Bagaimana modus penyelundupan ini terdeteksi?
A: Petugas menggunakan pemindaian Xâray kontainer, analisis intelijen, dan pemeriksaan fisik selektif untuk mengidentifikasi perbedaan antara deklarasi âspare partsâ dan kondisi sebenarnya motor bekas CKD.

