Polisi Medan Tangkap Produser Konten Pornografi Gay, Dijual Rp50 Ribu per Video
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi Polrestabes Medan menangkap pria berinisial BI (34) yang memproduksi dan menjual video pornografi gay lewat aplikasi Michat.
- Video‑videonya dijual seharga Rp50.000 per paket empat video, dengan BI berperan sebagai pemeran utama.
- Penangkapan terjadi di kos di Medan Tembung pada 14 Juli, setelah masyarakat melaporkan aktivitas pornografi gay tersebut.
Dalam sebuah operasi yang disebut pekatan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Polrestabes Medan mengungkap jaringan produksi konten pornografi gay yang diperdagangkan lewat aplikasi pesan instan Michat. Tersangka, yang dikenal dengan inisial BI atau Zilla, berusia 34 tahun dan berasal dari Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap pada Selasa, 14 Juli, pukul 17.00 WIB di kamar kosnya, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Menurut AKBP Adrian Rizky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, penangkapan didasarkan pada laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Saat tim Unit VI PPA Satreskrim tiba, BI sedang menunggu tamu dengan mengenakan pakaian tidur wanita berwarna hitam satin. "BI diduga memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi, sekaligus menjadi pemerannya," ujar Adrian.
Investigasi mengungkap bahwa BI secara rutin menawarkan layanan seksual melalui Michat, merekam interaksi tersebut, dan menjual rekaman ke pelanggan dengan harga Rp50.000 per empat video. Ia menolak melayani pelanggan perempuan, hanya melayani laki‑laki. Menurut pihak kepolisian, motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi tersebut, mengingat tingginya permintaan konten dewasa di platform digital.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dua problematika yang saling terkait: regulasi konten digital dan marginalisasi ekonomi kelompok minoritas seksual. Di satu sisi, aparat menegakkan hukum terhadap produksi dan distribusi pornografi gay yang jelas melanggar Undang‑Undang ITE serta KUHP. Namun, pendekatan yang terlalu sekadar penangkapan tanpa menyentuh akar penyebab – yaitu kemiskinan, kurangnya peluang kerja, dan stigma sosial – berisiko menimbulkan siklus kriminalitas yang berulang.
Lebih jauh, platform Michat menjadi arena baru bagi perdagangan konten dewasa. Pemerintah belum memiliki kerangka kerja yang memadai untuk menuntun penyedia layanan pesan instan dalam memfilter atau memblokir materi ilegal. Tanggung jawab bersama antara regulator, penyedia platform, dan pengguna harus ditegakkan melalui kebijakan yang lebih tegas, termasuk mekanisme pelaporan yang cepat dan perlindungan data korban.
Dari perspektif hak asasi manusia, penting untuk membedakan antara penindakan terhadap eksploitasi seksual dan diskriminasi terhadap orientasi seksual. Penangkapan BI tidak boleh dijadikan alasan untuk memperkuat stigma terhadap seluruh komunitas gay, melainkan harus dipandang sebagai upaya melindungi korban eksploitasi.
Akhirnya, kasus ini menjadi panggilan bagi pemerintah untuk memperkuat program rehabilitasi ekonomi bagi pelaku kejahatan ekonomi digital. Alih‑daya melalui pelatihan keterampilan, akses kredit mikro, dan program reintegrasi sosial dapat mencegah munculnya kembali jaringan serupa. Tanpa langkah preventif, penegakan hukum saja tidak akan cukup mengatasi permasalahan yang lebih luas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku pornografi gay di Indonesia?
A: Pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang konten pornografi serta Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. - Q: Bagaimana cara melaporkan konten pornografi di aplikasi Michat?
A: Pengguna dapat menggunakan fitur “Report” di dalam aplikasi atau menghubungi layanan pengaduan siber Polri melalui 110. - Q: Apakah korban dalam kasus ini dapat mengajukan tuntutan hukum?
A: Ya, korban memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atau pidana, tergantung pada bukti yang ada.


