BPI Warns: AI di Film Harus Izin & Bayar Aktor, Ini Aturannya!
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

- Ringkasan Singkat AI makin merajalela di produksi film, tapi hak cipta jadi batu sandungan.
- Badan Perfilman Indonesia (BPI) siap revisi UU Hak Cipta agar wajah aktor tak disalahgunakan.
- Penggunaan AI hanya boleh komersial bila dapat Fauzan Zidni setujui secara tertulis dan ada kompensasi.
Ringkasan Singkat
- AI makin merajalela di produksi film, tapi hak cipta jadi batu sandungan.
- Badan Perfilman Indonesia (BPI) siap revisi UU Hak Cipta agar wajah aktor tak disalahgunakan.
- Penggunaan AI hanya boleh komersial bila dapat Fauzan Zidni setujui secara tertulis dan ada kompensasi.
Industri film Indonesia kini berada di persimpangan antara teknologi AI yang super canggih dan hak cipta yang masih rapuh. Ketua Fauzan Zidni, yang memimpin BPI periode 2026‑2030, menegaskan bahwa AI memang tak terhindarkan—bahkan sudah membantu proses produksi dari editing sampai efek visual.
Tapi, seperti yang diungkap produser film Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak (2017), batasan tetap diperlukan. Karena kalau tidak, wajah atau suara aktor bisa dipakai pakai AI tanpa sepengetahuan mereka, bahkan untuk sekuel yang belum mereka setujui.
Fauzan menjelaskan bahwa revisi Undang‑Undang Hak Cipta sedang digodok untuk menambahkan pasal khusus yang melindungi aktor. Intinya, penggunaan wajah atau biometrik aktor lewat AI hanya boleh dilakukan secara komersial bila ada izin tertulis dan kompensasi yang adil. Tanpa itu, praktik “predatori”—meminta izin penggunaan wajah atau suara tanpa bayaran—akan dilarang keras.
Langkah serupa juga sedang dibahas di Hollywood, di mana serikat penulis dan aktor sempat mogok menuntut perlindungan hak ekonomi mereka terhadap AI. Di Indonesia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan teknologi, media, dan kreator digital lewat pedoman etika AI (Surat Edaran Menkominfo No.9/2023).
Masih belum ada undang‑undang khusus AI di Indonesia, namun revisi UU Hak Cipta menjadi arena utama perdebatan. Pemerintah mengundang masukan dari penerbit, kreator, dan perusahaan teknologi untuk memastikan AI berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi para pembuat konten.
Analisis Pakar
Secara konseptual, regulasi yang diusulkan BPI merupakan langkah progresif yang jarang ditemui di negara berkembang. Mengikat penggunaan AI pada izin tertulis dan kompensasi tidak hanya melindungi aktor, tetapi juga menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, industri film berisiko menjadi “playground” bagi perusahaan teknologi yang dapat memanfaatkan data biometrik secara massal.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Bagaimana cara mengawasi ribuan klip video, suara, atau gambar yang di‑generate AI? Pemerintah perlu membangun badan pengawas yang dilengkapi dengan teknologi forensik digital, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat. Jika tidak, regulasi ini bisa berakhir menjadi sekadar tulisan di atas kertas.
Selain itu, penting untuk mengingat bahwa AI bukan musuh, melainkan alat. Jika dipakai dengan etika, AI dapat mempercepat proses produksi, menurunkan biaya, dan membuka peluang kreatif baru. Oleh karena itu, regulasi harus bersifat fleksibel, memungkinkan inovasi sambil tetap menegakkan hak cipta. Dialog berkelanjutan antara pembuat film, aktor, dan pakar teknologi menjadi kunci agar kebijakan tidak ketinggalan zaman.
Terakhir, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain di Asia Tenggara. Jika Indonesia berhasil menyeimbangkan kepentingan industri kreatif dan teknologi, maka model regulasi ini dapat diadopsi secara regional, menciptakan standar internasional yang melindungi kreator sekaligus mendorong inovasi AI dalam seni visual.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan izin tertulis untuk penggunaan AI dalam film?
A: Izin tertulis adalah persetujuan resmi dari aktor atau pemilik hak cipta yang menyetujui penggunaan wajah, suara, atau data biometrik mereka lewat AI, biasanya disertai kesepakatan kompensasi. - Q: Kapan revisi Undang‑Undang Hak Cipta akan disahkan?
A: Pemerintah masih dalam tahap pembahasan; diperkirakan akan selesai dalam 1‑2 tahun ke depan setelah masukan dari industri dan akademisi. - Q: Bagaimana jika studio melanggar aturan ini?
A: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan hukum perdata atas kerugian yang dialami aktor atau pemilik hak cipta.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Perpisahan Chimot: Permintaan Maaf dan Warisan 20 Tahun for Revenge

Sinematografi Romantis: Tian Xiwei Kembali ke Drama Modern 'Love Knows No Walls' dengan Nuansa Suspense Gelap

Reese Witherspoon Pangkas Separuh Staf Hello Sunshine, Fokus pada Proyek Film dan Buku
