Wali Kota Bandung Gugat Penebangan Gelap 10 Pohon: Tuduhan Keterlibatan ASN dan Ancaman Sanksi Pidana
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Wali Kota M Farhan menemukan sepuluh pohon peneduh dipotong secara ilegal di persimpangan Jalan LLRE MartadinataâRiau dan Jalan Cihapit, Bandung.
- Petugas menuduh adanya keterlibatan ASN Pemkot Bandung dan menugaskan Sekretaris Daerah serta Inspektorat untuk menyelidiki.
- Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi pidana dan administratif, serta kasus akan dibawa ke tingkat provinsi dan kementerian terkait.
Insiden penebangan gelap yang terjadi pada malam 1â2 Juli 2026 memicu kemarahan Wali Kota M Farhan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di persimpangan Jalan LLRE MartadinataâRiau dan Jalan Cihapit, ia menyaksikan sepuluh pohon peneduh yang menjadi bagian penting trotoar publik telah dibabat tanpa izin resmi. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk memberi ruang bagi pengembangan lapangan padel dan kafe berâvideotron di area yang sama.
Rekaman video Farhan yang memarahi pelaku menjadi viral di media sosial, memaksa Satpol PP segera memasang garis kuning penyegelan di lokasi. "Ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat," ujar Farhan, menambahkan bahwa Sekretaris Daerah dan Inspektorat kini menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparat pemerintah kota.
Jika terbukti ada pejabat atau pegawai negeri yang memberi "backing" pada penebangan, Farhan menegaskan akan ada sanksi tegas sesuai peraturan perundangâundangan. "Kami tidak akan tinggal diam. Penebangan ini melanggar moratorium pemotongan pohon yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat serta regulasi perlindungan lingkungan hidup," katanya.
Menurut saksi, pelaku mengenakan seragam yang sempat menimbulkan dugaan sebagai petugas resmi, namun identitas mereka masih belum terungkap. Pemerintah kota Bandung kini mengumpulkan bukti lapangan, foto, video, serta keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum. Farhan menambahkan, "Jika terbukti, kami akan mengajukan perkara ini ke tingkat provinsi dan bahkan ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup."
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti lemahnya pengawasan aparat daerah, menanyakan bagaimana penebangan sepuluh pohon besar bisa lolos dari pengawasan Lurah, Camat, hingga Satpol PP. Ia menuntut sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam aksi tersebut.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap celah struktural dalam tata kelola ruang publik di Bandung. Penebangan pohon tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif; ia menodai komitmen pemerintah daerah terhadap moratorium penebangan yang telah disepakati secara nasional. Ketika pejabat publik atau pihak yang diduga memiliki âbackingâ melanggar aturan, kepercayaan publik tergerus, dan legitimasi kebijakan lingkungan menjadi rapuh.
Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UndangâUndang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 71/2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Pohon. Jika terbukti ada ASN yang memberi persetujuan atau menutupâtutup, maka dapat dikenakan sanksi disiplin, pencopotan jabatan, hingga pidana penjara.
Namun, tantangan utama terletak pada penegakan hukum yang konsisten. Selama ini, banyak kasus penebangan ilegal berakhir pada denda administratif yang minim, atau bahkan tidak diproses sama sekali karena tekanan politik dan ekonomi. Oleh karena itu, langkah Farhan untuk melibatkan Inspektorat, Sekda, serta pihak provinsi dan kementerian merupakan upaya strategis yang dapat memecah kebuntuan birokrasi.
Selanjutnya, perlu ada mekanisme pengawasan berbasis teknologiâmisalnya, penggunaan citra satelit dan sistem pelaporan wargaâuntuk memantau perubahan tutupan hijau secara realâtime. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, kasus serupa akan terus berulang, mengorbankan kualitas hidup warga kota dan menurunkan nilai estetika serta ekologi ruang perkotaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut pelaku penebangan gelap?
- A: Pelanggaran dapat didasarkan pada UndangâUndang No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 71/2014 tentang Penanaman Pohon, serta peraturan daerah tentang moratorium penebangan.
- Q: Bagaimana cara masyarakat melaporkan penebangan ilegal di Bandung?
- A: Warga dapat melaporkan melalui aplikasi Pengaduan Masyarakat Pemkot Bandung, hotline Satpol PP, atau mengirimkan bukti ke Inspektorat Daerah.
- Q: Apakah ada sanksi khusus bagi ASN yang terlibat?
- A: Ya, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin (peringatan, penurunan pangkat, pemberhentian) serta sanksi pidana sesuai UU Pidana dan UU Lingkungan.


